JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Penyidik Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya telah memeriksa artis Betrand Peto alias Onyo terkait laporan dugaan pelecehan terhadap seseorang berinisial ANW. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman laporan yang saat ini ditangani kepolisian. Penyidik menggali keterangan Betrand untuk memperoleh gambaran mengenai peristiwa yang dilaporkan serta hubungan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap Betrand berlangsung sekitar delapan jam. Dalam agenda itu, penyidik mengajukan sebanyak 54 pertanyaan kepada pelantun tersebut. Lamanya pemeriksaan dan jumlah pertanyaan menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman secara menyeluruh, termasuk mencocokkan keterangan yang disampaikan dengan informasi lain yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan keterangan tersebut kepada wartawan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa Betrand telah dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse PPA-PPO dalam kapasitasnya terkait laporan dugaan pelecehan terhadap ANW. Menurut Budi, pemeriksaan itu berlangsung selama kurang lebih delapan jam dan menghasilkan 54 pertanyaan.
Budi menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami laporan yang diterima kepolisian. Keterangan Betrand selanjutnya akan dianalisis bersama alat bukti dan informasi lain yang tersedia. Hingga tahap ini, penyidik masih menjalankan proses sesuai prosedur dan belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai dugaan pelecehan yang dilaporkan.
Polda Metro Jaya juga masih dapat memanggil pihak lain apabila diperlukan untuk melengkapi penyelidikan. Setiap perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta kecukupan bukti. Kepolisian mengimbau semua pihak menghormati proses hukum dan tidak membuat kesimpulan sebelum penyidik menyampaikan hasil pendalaman secara resmi.
Pemeriksaan terhadap Betrand Peto menjadi bagian dari proses pendalaman laporan dugaan pelecehan yang ditangani Polda Metro Jaya. Keterangan dari pihak yang diperiksa diperlukan untuk membantu penyidik memahami rangkaian peristiwa, hubungan para pihak, serta informasi lain yang berkaitan dengan laporan tersebut. Tahapan ini masih berada dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan status hukum Betrand.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tim penyidik akan melakukan gelar perkara setelah memperoleh keterangan dalam pemeriksaan tersebut. Gelar perkara merupakan forum untuk membahas hasil penanganan laporan secara menyeluruh dan menilai kecukupan informasi yang telah dikumpulkan selama proses berjalan.
Dalam gelar perkara, penyidik akan mencermati berbagai alat bukti, keterangan para saksi, serta keterangan ahli yang relevan. Penilaian tersebut diperlukan untuk melihat apakah rangkaian fakta yang tersedia menunjukkan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan. Setiap informasi akan dikaji berdasarkan keterkaitannya dengan peristiwa dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menilai ada atau tidaknya unsur tindak pidana, gelar perkara juga akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya. Keputusan yang diambil dapat berkaitan dengan kelanjutan penanganan laporan, pemenuhan kebutuhan pemeriksaan tambahan, atau tindakan lain sesuai hasil evaluasi.
Karena gelar perkara belum dilaksanakan, kesimpulan mengenai perkara tersebut belum dapat disampaikan secara definitif. Status hukum Betrand juga belum semestinya ditentukan sebelum seluruh keterangan dan bukti dianalisis oleh penyidik. Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan serta proses evaluasi internal untuk memastikan penanganan laporan dilakukan berdasarkan fakta dan prosedur hukum yang berlaku.
Laporan yang sedang didalami Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan pelecehan terhadap ANW. Peristiwa tersebut disebut berlangsung di salah satu tempat karaoke di kawasan Jakarta Selatan. Informasi mengenai kejadian itu masih bersumber dari laporan dan keterangan awal, sehingga seluruh dugaan tetap perlu diuji melalui proses penyelidikan serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan.
Berdasarkan uraian yang disampaikan ANW, rangkaian peristiwa bermula ketika ia bersama rekannya, DYP, mendatangi sebuah klub malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Keduanya disebut datang pada Sabtu, 12 September 2026. DYP diketahui berusia 22 tahun. Keterangan mengenai waktu, lokasi, dan pihak yang hadir menjadi bagian penting untuk membantu penyidik menyusun kronologi secara utuh.
ANW menyatakan tiba di lokasi sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah berada di tempat tersebut, ia kemudian bertemu dengan sejumlah teman. Pertemuan itu disebut menjadi bagian dari konteks sebelum dugaan peristiwa berlangsung di tempat hiburan lain atau area karaoke yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Detail mengenai perpindahan lokasi, interaksi antarorang, serta waktu kejadian masih memerlukan pendalaman.
Dalam menangani laporan semacam ini, penyidik perlu mencocokkan keterangan pelapor dengan informasi dari saksi, rekaman kamera pengawas, serta data pendukung lain apabila tersedia. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan urutan kejadian dan mengidentifikasi pihak yang berada di lokasi. Karena perkara masih dalam tahap pendalaman, status laporan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran pidana. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, sementara kesimpulan mengenai dugaan tersebut menunggu hasil proses hukum yang dilakukan kepolisian.
Menurut keterangan ANW yang disampaikan dalam perkara tersebut, rangkaian peristiwa bermula ketika seorang pelayan klub yang diidentifikasinya sebagai laki-laki mengajaknya masuk ke ruangan khusus tamu VIP. ANW menyatakan bahwa ia menyetujui ajakan itu dan kemudian masuk ke ruangan tersebut bersama rekannya, DYP. Keterangan ini menjadi salah satu informasi yang sedang dipelajari penyidik untuk memahami situasi serta hubungan para pihak sebelum dugaan peristiwa terjadi.
ANW kemudian mengaku meninggalkan ruangan untuk mengambil telepon seluler. Ketika kembali, ia menyatakan bahwa DYP sudah tidak berada di tempat tersebut. Dari informasi yang diterimanya, DYP disebut pergi ke toilet. ANW lalu mengaku duduk di sofa sembari menggunakan ponselnya. Pada saat itu, menurut keterangannya, Betrand Peto kemudian mendekati dirinya, meraih tangannya, dan mengajaknya beranjak dari tempat duduk.
ANW menuturkan bahwa pada awalnya ia menduga dirinya akan diajak untuk memeriksa keberadaan DYP di toilet. Namun, ia mengaku kemudian mengalami dugaan kekerasan seksual di depan pintu toilet. Uraian tersebut merupakan versi atau keterangan ANW mengenai kronologi di ruangan khusus tamu VIP, bukan fakta yang telah terbukti. Polda Metro Jaya masih mendalami laporan itu dengan memeriksa keterangan pihak-pihak terkait, mencocokkan setiap informasi, serta menilai bukti yang tersedia. Karena proses penyidikan masih berlangsung, seluruh detail mengenai peristiwa tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat kesimpulan resmi berdasarkan pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.







