Ponorogo, 14 September 2025 — Aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten Ponorogo. Investigasi yang dilakukan di lapangan menemukan bahwa kegiatan penambangan tanah urug yang beroperasi di Dusun Gentan, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, tidak dilengkapi dengan izin resmi, memicu kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim investigasi, tambang yang diduga dikelola oleh individu berinisial GLD/BD ini tidak menunjukkan adanya tanda-tanda legalitas, seperti plang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang wajib dipasang di lokasi tambang. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang berlangsung selama ini tergolong ilegal, mengingat tidak adanya izin yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dampak Terhadap Infrastruktur dan Kesehatan Masyarakat
Aktivitas pertambangan ini telah menimbulkan dampak yang cukup signifikan terhadap masyarakat sekitar. Salah satunya adalah kerusakan jalan kabupaten yang semakin parah akibat dilintasi oleh truk-truk bermuatan berat setiap hari. Jalan yang sebelumnya dapat dilalui dengan aman kini dipenuhi dengan lubang dan kerusakan yang semakin meluas.
“Jalan sudah semakin hancur parah, debu pekat dari kendaraan dan dari lokasi tambang menutupi pandangan pengendara dan juga masuk ke rumah-rumah kami. Kami sangat terganggu, tapi kami tidak bisa berbuat banyak. Kalau mau protes pun kami takut, karena pemilik tambang katanya orang kuat. Kami berharap aparat bisa menindak tegas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi menjaga keselamatan dirinya.
Selain itu, debu dari aktivitas tambang ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan warga, terutama bagi anak-anak dan lansia yang rentan terhadap polusi udara.
Kerusakan Lingkungan yang Mengancam Keberlanjutan Ekosistem
Dampak lingkungan dari aktivitas ini juga semakin terasa. Berdasarkan pemantauan, potensi bencana seperti longsor dan banjir bandang sangat besar mengingat kondisi tambang yang tidak diawasi dengan baik. Selain itu, penambangan yang tidak terkendali dapat merusak lahan produktif yang selama ini dimanfaatkan oleh warga untuk bertani.
Ancaman kerusakan lingkungan ini semakin mengkhawatirkan mengingat semakin banyaknya aktivitas penambangan yang terjadi tanpa pengawasan yang memadai. Jika dibiarkan berlarut-larut, kondisi ini dapat mengancam keselamatan warga serta merusak ekosistem yang ada di kawasan tersebut.
Dasar Hukum Penindakan Tambang Ilegal
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya pada Pasal 158, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar. Ancaman pidana ini diatur untuk menegakkan disiplin serta menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Namun, hingga saat ini, aktivitas ilegal tersebut tampaknya belum mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang. Masyarakat mulai mempertanyakan peran aparat, terutama dari Polres Ponorogo, yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti laporan-laporan mengenai keberadaan tambang ilegal tersebut.
Masyarakat Desak Penegakan Hukum yang Tegas
Sejumlah tokoh masyarakat setempat mendesak agar aparat segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tambang ilegal. Mereka mengingatkan bahwa penegakan hukum yang lemah akan menciptakan rasa ketidakadilan di kalangan warga yang merasa dirugikan, baik dari segi lingkungan maupun infrastruktur yang rusak.
“Pihak berwajib harus bertindak tegas dan profesional dalam menanggapi kasus ini. Kami ingin keadilan bagi warga yang terimbas dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal ini,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dengan semakin banyaknya kasus tambang ilegal yang tidak mendapat perhatian serius, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum di Kabupaten Ponorogo bisa memberikan rasa aman serta menjamin kelestarian lingkungan yang telah rusak.
Penutupan
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap aktivitas pertambangan. Jangan sampai praktik ilegal merusak kehidupan masyarakat serta keberlanjutan ekosistem yang ada. Masyarakat berharap agar pihak berwajib segera menindak tegas pelaku tambang ilegal dan memberikan efek jera bagi siapapun yang berani melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum Terkait:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.000.”











