Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan memantau kelanjutan fasilitas tax holiday bagi investor. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers mengenai pertumbuhan ekonomi kuartal III-2026, Kamis, 5 November 2026. Pernyataan itu muncul setelah ia ditanya mengenai insentif yang ketentuan sebelumnya disebut berakhir pada 2025. Pemerintah, menurut Airlangga, akan melihat dan mengevaluasi pengaturan yang berlaku melalui peraturan menteri keuangan (PMK) yang memuat ketentuan fasilitas tersebut.
Airlangga menegaskan bahwa pemantauan akan disertai upaya untuk memperbaiki ketentuan dalam PMK. Dengan demikian, pembahasan mengenai tax holiday tidak berhenti pada informasi bahwa masa pengaturan sebelumnya disebut berakhir pada 2025. Pemerintah masih akan mencermati aturan yang menjadi dasar pemberian insentif dan meninjau perbaikannya. Ia tidak memaparkan rincian perubahan, jadwal penyesuaian, maupun bentuk kebijakan lanjutan dalam keterangan tersebut. Pernyataannya berfokus pada langkah pemerintah untuk memonitor dan membenahi aturan yang mengatur fasilitas bagi investor.
Tax holiday merupakan fasilitas yang menjadi perhatian investor dalam mempertimbangkan kebijakan insentif di Indonesia. Namun, keterangan Airlangga belum menjelaskan apakah fasilitas itu akan dilanjutkan dengan ketentuan yang sama atau mengalami perubahan. Ia juga tidak menyebutkan rincian mengenai cakupan penerima, persyaratan, ataupun mekanisme pemberian insentif setelah evaluasi. Untuk saat ini, pokok pernyataan pemerintah adalah pemantauan serta perbaikan PMK yang mengatur fasilitas tersebut. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil peninjauan dan pembaruan aturan yang disiapkan pemerintah. Karena itu, informasi mengenai kelanjutan tax holiday perlu merujuk pada ketentuan resmi yang berlaku setelah proses pemantauan dan pembenahan dilakukan.
Dalam pembahasan mengenai kelanjutan tax holiday, Airlangga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih berada dalam tahap evaluasi. Namun, ia belum merinci kapan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait akan diterbitkan. Karena belum ada jadwal yang disampaikan, waktu penerbitan aturan berikutnya belum dapat dipastikan. Informasi yang tersedia juga belum menjelaskan tahapan penyusunan maupun target penyelesaian revisi. Dengan demikian, perkembangan ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang meninjau kebijakan, bukan bahwa perubahan aturan telah ditetapkan. Batas informasi tersebut penting diperhatikan agar pembahasan mengenai insentif tidak memberi kesan bahwa keputusan final sudah diumumkan.
Bentuk aturan yang akan digunakan juga belum dipastikan. Belum ada keterangan bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan baru sebagai pengganti ketentuan yang berlaku, ataupun memperpanjang ketentuan yang sudah ada. Kedua pilihan itu masih perlu dibedakan dari keputusan resmi: evaluasi terhadap kebijakan tidak dengan sendirinya berarti salah satu opsi telah dipilih. Tanpa pengumuman lebih lanjut, rincian seperti masa berlaku, kriteria penerima, atau perubahan mekanisme insentif juga belum dapat dijelaskan sebagai kebijakan yang telah berlaku. Informasi lanjutan dari pemerintah diperlukan untuk mengetahui bentuk hukum dan isi ketentuan yang nantinya diputuskan.
Evaluasi tax holiday tetap menjadi perhatian karena insentif perpajakan merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan pemerintah untuk menarik investasi. Pengurangan beban pajak bagi investasi yang memenuhi ketentuan dapat menjadi bagian dari pertimbangan pelaku usaha saat merencanakan proyek. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya mendorong aktivitas sektor swasta, termasuk keputusan untuk menanamkan modal dan mengembangkan kegiatan usaha. Meski demikian, fungsi insentif ini tidak mengubah status pembahasan yang masih belum tuntas. Pemerintah perlu menyampaikan keputusan dan dasar aturannya secara terbuka agar calon investor serta pelaku usaha dapat memahami kepastian kebijakan. Sampai rincian itu diumumkan, kelanjutan tax holiday sebaiknya dipahami sebagai agenda evaluasi, bukan keputusan yang sudah berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Airlangga menekankan bahwa investasi memiliki peran penting dalam menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional. Pembentukan modal baru mendukung perluasan kapasitas produksi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kegiatan usaha di berbagai sektor. Karena itu, pemerintah menargetkan rasio investasi terhadap produk domestik bruto tetap berada di kisaran 30%. Sasaran tersebut mencerminkan upaya menjaga kesinambungan investasi sebagai salah satu penopang perekonomian, di tengah kebutuhan untuk mempertahankan pertumbuhan dan memperkuat daya saing. Pemerintah memandang target ini perlu didukung iklim usaha yang kondusif, kepastian kebijakan, dan pelaksanaan proyek yang efektif, sehingga aliran investasi dapat memberi manfaat nyata bagi perekonomian.
Namun, besarnya investasi saja tidak cukup untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Pemerintah juga memberi perhatian pada efisiensi penggunaan modal, agar setiap dana yang ditanamkan mampu menghasilkan tambahan produksi dan nilai tambah secara optimal. Perbaikan efisiensi menjadi penting ketika investasi terus didorong, sebab kualitas pemanfaatan modal turut menentukan dampaknya terhadap output. Dengan kata lain, peningkatan investasi perlu berjalan beriringan dengan pembenahan berbagai hambatan yang membuat kegiatan usaha memerlukan biaya tinggi atau proses yang panjang. Pendekatan ini diharapkan membantu ekonomi memperoleh hasil lebih besar dari sumber daya yang sama, sekaligus menjaga agar target pertumbuhan tidak hanya bertumpu pada penambahan modal.
Salah satu fokus yang tengah didalami pemerintah adalah penurunan biaya logistik. Biaya pengangkutan, penyimpanan, dan distribusi yang lebih rendah dapat membantu memperlancar rantai pasok serta mengurangi beban dunia usaha. Langkah tersebut juga diharapkan membuat investasi lebih produktif, karena modal tidak banyak terserap untuk menanggung hambatan distribusi dan operasional. Perhatian pada logistik berkaitan dengan upaya menekan rasio incremental capital output ratio (ICOR), yaitu rasio tambahan modal terhadap tambahan output. Rasio ICOR yang lebih rendah menunjukkan bahwa kebutuhan modal untuk menghasilkan pertumbuhan dapat menjadi lebih efisien. Dengan memperbaiki efisiensi dan menekan biaya logistik, pemerintah berharap investasi pada kisaran 30% dapat menopang pertumbuhan yang lebih kuat tanpa mengabaikan produktivitas penggunaan modal.
Airlangga menyoroti kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan industri sebagai contoh lingkungan investasi yang mampu menjaga efisiensi. Kedua jenis kawasan tersebut memiliki angka incremental capital output ratio (ICOR) di bawah 4. ICOR mengukur besarnya tambahan modal yang diperlukan untuk menghasilkan tambahan output; angka yang lebih rendah umumnya menunjukkan investasi digunakan lebih produktif. Karena itu, kinerja kawasan-kawasan tersebut dinilai dapat menjadi acuan dalam memperkuat efektivitas investasi nasional, bukan sekadar meningkatkan jumlah modal yang masuk. Perbaikan iklim usaha, konektivitas, serta kepastian kebijakan juga diperlukan agar produktivitas serupa dapat diperluas ke lebih banyak sektor dan wilayah.
Menurut Airlangga, apabila tingkat investasi dapat dipertahankan di sekitar 30% dari produk domestik bruto (PDB), sementara ICOR ditekan seperti di KEK dan kawasan industri, Indonesia berpeluang mengejar pertumbuhan ekonomi sebesar 7%–7,5%. Target itu menempatkan efisiensi sebagai faktor penting di samping besarnya investasi. Modal yang lebih produktif dapat menghasilkan output lebih tinggi tanpa harus bergantung pada kenaikan investasi yang tidak sebanding. Untuk mendukung pertumbuhan, pemerintah juga akan terus mendorong ekspor dan memperbaiki sektor logistik. Kelancaran distribusi dapat membantu menekan biaya usaha, memperkuat daya saing produk, dan mendukung akses pelaku usaha ke pasar domestik maupun internasional.
Data kuartal III-2026 memberi konteks terhadap peran investasi tersebut. Pembentukan modal tetap bruto (PMTB), yang menjadi ukuran investasi dalam penghitungan PDB, tumbuh 6,04% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dan menyumbang 30,81% terhadap PDB nasional. Angka kontribusi itu menunjukkan posisi investasi yang penting dalam perekonomian, sementara pertumbuhannya mencerminkan aktivitas penambahan aset produktif. Pemerintah perlu menjaga momentum tersebut sekaligus memastikan kualitas proyek dan efisiensi penggunaan modal. Dengan dorongan ekspor, pembenahan logistik, serta penguatan kawasan produktif, kontribusi investasi diharapkan berkelanjutan dan semakin mendukung sasaran pertumbuhan tinggi.
Baca juga: Wildan Ansori Nasution Soroti Polemik Kalapas Bogor, Evaluasi Sistem Dinilai Mendesak | 5 Instalasi Unik di Art Jakarta 2026 yang Menautkan Seni Dengan Kopi, Parfum, Buku, dan Investasi | Investasi Energi Hijau Berpotensi Dorong PDB Indonesia hingga 11 Persen
86 kunjungan





