Izin BPR Agritrans Batumarta Dicabut, Ini Rangkaian Kasus dan Daftar 16 Bank Sepanjang 2026

Izin BPR Agritrans Batumarta Dicabut, Ini Rangkaian Kasus dan Daftar 16 Bank Sepanjang 2026

Kabupaten Ogan Komering Ulu | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta pada 3 November 2026. Dengan keputusan tersebut, jumlah bank yang izin usahanya dicabut sepanjang 2026 mencapai 16 hingga 4 November. BPR Agritrans Batumarta berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, dengan alamat Jalan A. Yani No. 101A Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.

Pencabutan izin itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tertanggal 3 November 2026. Penetapan tersebut menandai berakhirnya izin BPR Agritrans Batumarta untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai bank. OJK menyampaikan bahwa langkah pencabutan izin merupakan bagian dari upaya menjaga kondisi industri perbankan serta memastikan penanganan terhadap bank yang tidak lagi dapat beroperasi sesuai ketentuan.

OJK menjelaskan, kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat industri perbankan, melindungi masyarakat, dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan. Pencabutan izin juga menjadi perhatian bagi nasabah dan warga di sekitar lokasi bank, yang perlu merujuk pada informasi resmi mengenai tindak lanjut atas penghentian kegiatan usaha tersebut. Dalam situasi seperti ini, keterangan otoritas penting untuk membantu masyarakat memahami status bank dan langkah yang relevan, tanpa bergantung pada informasi yang belum terverifikasi.

Masuknya BPR Agritrans Batumarta dalam daftar pencabutan izin 2026 menambah catatan perkembangan sektor perbankan pada tahun ini. Hingga 4 November, totalnya telah mencapai 16 bank, menurut rangkaian informasi yang dirangkum dalam laporan ini. Angka tersebut menunjukkan bahwa pencabutan izin bukan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pengawasan dan penataan industri yang dilakukan otoritas. Namun, setiap kasus memiliki keputusan dan informasi resmi masing-masing; untuk BPR Agritrans Batumarta, dasar pencabutannya adalah keputusan OJK yang diterbitkan pada 3 November 2026.

Pada 28 November 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT BPR Agritrans Batumarta dalam status BPR dalam penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan setelah rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) bank tercatat di bawah ambang 12 persen. Kondisi itu menunjukkan bahwa permodalan bank belum memenuhi ketentuan yang berlaku dan memerlukan langkah penyehatan. Dengan masuknya bank ke dalam pengawasan khusus, pengurus dan pemegang saham diharapkan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memperbaiki keadaan, terutama memperkuat modal serta memulihkan kondisi usaha.

Selama berada dalam status BDP, BPR Agritrans Batumarta menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, bank tidak sepenuhnya mampu merealisasikan rencana tersebut. Berbagai upaya yang dilakukan selama masa pengawasan juga belum menghasilkan perbaikan signifikan untuk mengatasi persoalan permodalan. Artinya, langkah yang ditempuh belum cukup untuk memulihkan kondisi bank sesuai kebutuhan. Dalam proses penyehatan, pengurus dan pemegang saham telah memperoleh kesempatan untuk melakukan perbaikan. Akan tetapi, kesempatan tersebut tidak berujung pada pemulihan yang memadai, sementara masalah modal tetap menjadi kendala utama.

Setelah upaya penyehatan dinilai tidak berhasil, OJK menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status BPR dalam resolusi (BDR) pada 16 Oktober 2026. Tahap ini menandai beralihnya penanganan dari pengawasan untuk menyehatkan bank menuju proses resolusi. Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penanganan bank melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha. Penetapan itu didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 145/ADK3/2026 tanggal 23 Oktober 2026 tentang cara penanganan bank dalam resolusi PT BPR Agritrans Batumarta. Dengan demikian, rangkaian pengawasan berakhir pada keputusan resolusi dan penanganan melalui likuidasi setelah upaya perbaikan permodalan tidak memberikan hasil yang diperlukan.

Setelah izin usaha BPR Agritrans Batumarta dicabut, penanganan bank memasuki tahap yang menjadi kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melaksanakan likuidasi bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan bank yang izinnya telah dicabut, sehingga proses selanjutnya berada dalam kerangka aturan yang mengatur tugas dan tanggung jawab LPS.

Dalam menjalankan fungsi penjaminan, LPS bertugas menangani simpanan masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, likuidasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin usaha. Kedua fungsi tersebut berkaitan dengan penyelesaian kondisi bank setelah tidak lagi beroperasi dengan izin usaha. Pelaksanaannya mengacu pada peraturan yang berlaku, bukan pada keputusan atau tindakan di luar kewenangan lembaga yang menangani proses tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengimbau nasabah agar tetap tenang. OJK menegaskan bahwa simpanan masyarakat di perbankan, termasuk di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dijamin oleh LPS sesuai ketentuan. Karena itu, pencabutan izin usaha BPR Agritrans Batumarta perlu dipahami bersama dengan adanya mekanisme penjaminan dan likuidasi yang dijalankan oleh lembaga berwenang. Imbauan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian bahwa penanganan simpanan mengikuti aturan yang berlaku.

Dalam situasi seperti ini, informasi mengenai tindak lanjut perlu merujuk pada keterangan resmi dari OJK dan LPS. Peran masing-masing lembaga telah ditetapkan: OJK menyampaikan informasi dan imbauan terkait kondisi bank, sedangkan LPS melaksanakan fungsi penjaminan simpanan serta likuidasi setelah izin usaha dicabut. Penjelasan mengenai kedua peran tersebut membantu menempatkan peristiwa ini dalam konteks penyelesaian bank bermasalah, tanpa mengubah ketentuan yang menjadi dasar penanganannya. Dengan demikian, fokus tindak lanjut adalah pelaksanaan kewenangan LPS dan penerapan aturan yang berlaku, sementara masyarakat diminta tetap tenang menyikapi proses tersebut.

Hingga 4 November 2026, terdapat 16 bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) yang izinnya dicabut. Daftar berikut disusun secara kronologis berdasarkan tanggal pencabutan, sekaligus mencantumkan lokasi masing-masing bank sebagaimana disebutkan dalam sumber.

1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat — 7 Januari 2026.2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur — 27 Januari 2026.3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat — 9 Februari 2026.4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali — 18 Februari 2026.5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta — 9 Maret 2026.6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat — 31 Maret 2026.7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat — 7 April 2026.8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah — 25 Juni 2026.

9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur — 3 Juli 2026.10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta — 7 Juli 2026.11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat — 16 Juli 2026.12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi — 19 Agustus 2026.13. PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat — 1 September 2026.14. PT BPR Pasarraya Kuta, Bali — 17 September 2026.15. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Tangerang, Banten — 25 September 2026.16. PT BPR Agritrans Batumarta, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan — 3 November 2026.

Urutan tersebut memperlihatkan bahwa pencabutan izin berlangsung sepanjang tahun, dengan tanggal yang tersebar dari Januari hingga awal November. Beberapa wilayah muncul lebih dari sekali dalam daftar, termasuk Sumatra Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali. Nama-nama di atas mencakup BPR konvensional maupun BPR syariah; pencantuman lokasi mengikuti keterangan yang tersedia untuk setiap bank. Entri terakhir adalah PT BPR Agritrans Batumarta, yang izinnya dicabut pada 3 November 2026. Daftar ini memberikan ringkasan tanggal dan lokasi, bukan penjelasan mengenai penyebab atau proses pengawasan terhadap masing-masing lembaga.

Baca juga: Rangkaian Kasus Kriminalitas dan Keamanan yang Terjadi di Wilayah Metro | Rangkaian Kabar Terkini: Kasus ISPA Karhutla Sumsel hingga Serangan Houthi | Dede Sunandar Tak Sadarkan Diri Usai Laga Tinju di Jambi, Begini Rangkaian Peristiwanya

37 kunjungan