DJP Batasi Pengajuan Pengurangan Sanksi Pajak, PBB Maksimal Sekali

DJP Buka Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Periode dan Ketentuannya

Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan batas berbeda bagi wajib pajak yang mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Untuk kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), permohonan dapat disampaikan paling banyak dua kali. Sementara itu, untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), wajib pajak hanya dapat mengajukan permohonan satu kali.

Ketentuan mengenai perbedaan batas permohonan tersebut dijelaskan oleh Kasubdit Peraturan KUP dan PPSP DJP, Meidijati, dalam sosialisasi pengurangan sanksi administrasi dan pajak minimum global pada Rabu, 28 Oktober 2026. Penjelasan itu memberikan gambaran kepada wajib pajak bahwa kesempatan mengajukan permohonan tidak sama untuk setiap jenis pajak, sehingga penting untuk memahami batas yang berlaku sebelum mengajukan.

Dalam pelaksanaannya, batas dua kali untuk PPh dan PPN berarti wajib pajak memiliki kesempatan mengajukan permohonan hingga dua kali sesuai ketentuan. Adapun untuk PBB, kesempatan tersebut dibatasi hanya satu kali. Perbedaan ini perlu diperhatikan ketika wajib pajak menilai apakah akan meminta pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas kewajiban pajaknya.

Pengajuan permohonan merupakan langkah yang dapat ditempuh wajib pajak untuk meminta penanganan atas sanksi administratif, tetapi pengajuannya tetap mengikuti persyaratan dan prosedur yang ditetapkan. Karena jumlah kesempatan terbatas, wajib pajak perlu memastikan permohonan disusun dengan cermat dan didukung informasi yang relevan. Pemahaman atas jenis pajak yang menjadi dasar permohonan juga membantu menghindari kekeliruan dalam menghitung jumlah pengajuan yang masih dapat dilakukan.

Penegasan DJP ini membedakan perlakuan berdasarkan kategori pajak, bukan menyamakan seluruh permohonan dalam satu batas. Wajib pajak yang memiliki urusan terkait PPh atau PPN perlu mencermati batas maksimal dua kali, sedangkan pihak yang mengajukan terkait PBB harus memperhitungkan batas satu kali. Informasi tersebut menjadi acuan awal untuk memahami ruang pengajuan yang tersedia, tanpa mengesampingkan ketentuan lain yang berlaku dalam proses administrasi perpajakan.

Ketentuan mengenai pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak, termasuk yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024. Peraturan tersebut kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026. Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan wajib pajak terdapat dalam Pasal 24, yang mengatur batas waktu pengajuan permohonan kedua setelah permohonan pertama diputus.

Pasal 24 menetapkan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan kedua paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pertama dikirim. Dengan demikian, penghitungan tenggat merujuk pada tanggal pengiriman surat keputusan tersebut, bukan semata-mata pada tanggal wajib pajak menerima atau membaca surat. Wajib pajak perlu mencermati tanggal yang tercantum atau tercatat sebagai tanggal pengiriman agar permohonan berikutnya diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Batas tiga bulan ini menjadi acuan bagi wajib pajak yang hendak mengajukan kembali permohonan terkait sanksi administrasi. Karena itu, dokumen keputusan atas permohonan pertama dan informasi mengenai tanggal pengirimannya perlu disimpan dengan baik. Informasi tersebut membantu wajib pajak menentukan tenggat pengajuan permohonan kedua dan menyiapkan berkas sebelum batas waktu berakhir. Pengajuan yang dilakukan setelah tenggat pada umumnya tidak memenuhi batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 24, kecuali ketentuan pengecualian dapat diterapkan.

Peraturan memberikan pengecualian apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa batas waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Dalam kondisi itu, tenggat tiga bulan tidak serta-merta menutup kemungkinan untuk mengajukan permohonan kedua. Namun, wajib pajak perlu menunjukkan keadaan yang menyebabkan tenggat tidak dapat dipenuhi. Ketentuan ini tidak mengubah batas waktu umum, melainkan menyediakan pengecualian yang dapat dipertimbangkan apabila persyaratannya terpenuhi. Oleh sebab itu, wajib pajak sebaiknya memperhatikan tenggat sejak keputusan pertama dikirim dan menyiapkan bukti yang relevan apabila mengandalkan pengecualian tersebut.

Besaran fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi pajak dalam program ini tidak ditentukan semata-mata oleh tanggal pengajuan permohonan. Penentunya ialah waktu tindakan Wajib Pajak yang menjadi dasar permohonan tersebut dilakukan. Ketentuan ini diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026. Karena itu, pemohon perlu mengidentifikasi kapan keterlambatan atau tindakan pembetulan terjadi sebelum memperkirakan besaran fasilitas yang dapat diberikan. Rentang waktu yang digunakan membentuk tiga kelompok persentase: 100 persen, 50 persen, dan 25 persen. Pembagian bertahap tersebut membuat manfaat berkurang seiring makin lambatnya waktu tindakan yang menjadi dasar permohonan dalam masa program.

Fasilitas sebesar 100 persen berlaku untuk tindakan yang dilakukan pada 8 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026. Persentase penuh ini dapat diterapkan terhadap sanksi yang timbul karena terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), melakukan pembetulan SPT, maupun terlambat membayar atau menyetorkan pajak, sepanjang tindakan terkait berada dalam rentang tersebut dan memenuhi ketentuan program. Berikutnya, tindakan yang dilakukan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027 memperoleh fasilitas sebesar 50 persen. Dengan demikian, pengurangan atau penghapusan sanksi untuk kelompok waktu ini hanya diberikan sebesar separuh dari nilai sanksi yang memenuhi syarat, termasuk sanksi atas ketiga jenis kewajiban tersebut.

Adapun tindakan yang dilakukan pada 1 April sampai dengan 30 Juni 2027 memperoleh fasilitas sebesar 25 persen. Ketentuan persentase ini juga mencakup sanksi keterlambatan penyampaian SPT, sanksi yang berkaitan dengan pembetulan SPT, serta sanksi akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Wajib Pajak sebaiknya membedakan tanggal tindakan yang melahirkan sanksi dari tanggal ketika permohonan fasilitas disampaikan. Misalnya, pengajuan yang dilakukan belakangan tetap dinilai berdasarkan waktu keterlambatan atau pembetulan yang menjadi dasar permohonan, bukan semata-mata tanggal pengajuan. Memeriksa dokumen perpajakan dan bukti pembayaran secara cermat dapat membantu menentukan periode yang tepat dan memperkirakan besaran fasilitas sebelum permohonan diajukan.

Fasilitas pengurangan sanksi mencakup beberapa jenis sanksi administrasi perpajakan yang timbul dari kewajiban pelaporan, pembayaran, maupun penetapan pajak. Cakupannya lain sanksi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sampai dengan Tahun Pajak 2025. Dengan batas tersebut, permohonan yang diajukan untuk sanksi keterlambatan SPT Tahunan PPh perlu merujuk pada tahun pajak yang telah ditentukan, bukan tahun pajak setelahnya.

Selain SPT Tahunan, fasilitas juga meliputi sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa berstatus kurang bayar sampai dengan Masa Pajak September 2026. Batas ini secara khusus menyebut SPT Masa dengan status kurang bayar, sehingga jenis dan masa pajak tersebut menjadi acuan dalam menilai apakah sanksi terkait termasuk dalam cakupan fasilitas. Wajib pajak perlu mencermati masa pajak yang tercantum pada SPT dan memastikan bahwa masa itu tidak melewati batas yang ditetapkan.

Sanksi atas pembetulan SPT secara sukarela juga termasuk dalam cakupan, demikian pula sanksi karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Dengan demikian, fasilitas tidak hanya berkaitan dengan keterlambatan pelaporan, tetapi juga dapat menyangkut konsekuensi administrasi ketika pembayaran atau penyetoran dilakukan melewati waktunya. Sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak (STP) turut menjadi bagian dari jenis sanksi yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas.

Cakupan tersebut juga mencakup denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meski termasuk dalam daftar sanksi yang dapat diajukan, denda administratif PBB memiliki batas pengajuan tersendiri, yakni maksimal satu kali, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan mengenai fasilitas ini.