Jakarta | Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim Pengadilan Negeri Cibinong berinisial INS. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang berlangsung di Gedung MA, Jakarta, pada Senin, 19 Oktober 2026. Ketua sidang, Jupriyadi, menyampaikan jenis sanksi itu ketika membacakan putusan. Dengan keputusan tersebut, INS diberhentikan secara tetap dari jabatannya sebagai hakim, tetapi tetap memperoleh hak pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun menjadi keputusan resmi yang diumumkan dalam persidangan gabungan KY dan MA tersebut.
Sidang MKH tetap dilaksanakan meskipun INS tidak hadir. Menurut keterangan dalam persidangan, hakim yang bersangkutan telah dipanggil sebanyak dua kali secara sah dan patut. Karena pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur, ketidakhadiran INS tidak menghentikan proses pemeriksaan maupun pembacaan putusan. Sidang kemudian berjalan dengan agenda yang telah ditetapkan, termasuk penyampaian keputusan oleh ketua majelis. Informasi mengenai dua kali pemanggilan itu menjadi bagian penting dari jalannya sidang, sebab menunjukkan bahwa kesempatan untuk hadir telah diberikan sebelum majelis melanjutkan proses tanpa kehadiran INS.
Putusan ini berkaitan dengan catatan bahwa INS mangkir selama 129 hari. Angka tersebut menjadi pokok perhatian dalam perkara yang berujung pada pemeriksaan oleh MKH dan penjatuhan sanksi. Dalam sidang, majelis secara terbuka menyampaikan hasil akhirnya, yakni pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Keputusan itu menandai berakhirnya kedudukan INS sebagai hakim Pengadilan Negeri Cibinong, sekaligus menetapkan bentuk hak yang tetap melekat setelah pemberhentian. Pembacaan putusan di Gedung MA juga memberikan kepastian mengenai hasil proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KY dan MA. Rangkaian informasi yang disampaikan dalam sidang meliputi identitas hakim, catatan ketidakhadiran, pemanggilan yang telah dilakukan, serta sanksi yang diputuskan oleh majelis.
Perkara disiplin yang menjerat INS berangkat dari catatan ketidakhadiran dalam jumlah besar: ia terbukti tidak masuk kerja selama 129 hari kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Angka tersebut menjadi pokok pemeriksaan karena kewajiban hadir dan menjalankan tugas merupakan bagian mendasar dari tanggung jawab seorang hakim. Ketidakhadiran tanpa dasar yang sah bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dapat menghambat pelaksanaan pekerjaan dan mengganggu kelancaran layanan pengadilan. Karena itu, fakta mengenai durasi, alasan, serta pencatatan hari kerja menjadi penting dalam menilai perkara ini.
Jumlah 129 hari kerja itu tercatat dalam pemeriksaan Badan Pengawas Mahkamah Agung pada 23 Februari dan 13 Maret 2024. Pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk menelaah dugaan pelanggaran disiplin dan mencocokkan keterangan terkait absensi INS. Dengan merujuk pada hasil pemeriksaan, perkara ini tidak hanya bertumpu pada dugaan ketidakhadiran, melainkan pada catatan yang menunjukkan berapa lama yang bersangkutan tidak menjalankan kewajiban hadir. Adapun keterangan bahwa tidak terdapat alasan yang dapat dibenarkan menjadi unsur utama yang membedakan absensi tersebut dari ketidakhadiran yang memiliki dasar resmi atau dapat diterima.
INS diketahui merupakan hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong yang diperbantukan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Bandung. Penempatan dan status tersebut menjelaskan lingkungan tugasnya, tetapi tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi ketentuan kehadiran serta disiplin kerja. Dalam konteks penanganan perkara, catatan absensi seorang hakim dapat berdampak pada pembagian beban kerja dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, hasil pemeriksaan mengenai 129 hari kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan menjadi landasan penting bagi proses penjatuhan sanksi. Rincian tersebut juga memberikan konteks faktual atas keputusan KY dan MA untuk memberhentikan INS, sekaligus menunjukkan bahwa tindakan disipliner didasarkan pada temuan pemeriksaan yang spesifik, bukan semata-mata pada informasi umum mengenai ketidakhadiran.
Rangkaian perkara ini bermula dari hukuman disiplin berat yang dijatuhkan kepada INS pada Agustus 2023. Sanksi tersebut berupa kewajiban menjalani masa hakim nonpalu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Dengan status nonpalu, INS dikenai hukuman disiplin sebagaimana ditetapkan dalam keputusan yang kemudian diserahkan kepadanya. Periode dua tahun itu menjadi bagian penting dalam menelusuri riwayat kedisiplinan dan kehadirannya pada tahap berikutnya.
Namun, menurut bahan sumber, INS tidak menjalankan hukuman disiplin berat tersebut. Informasi yang tersedia mencatat bahwa sanksi hakim nonpalu selama dua tahun itu tidak dijalankan di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Bahan sumber tidak menjelaskan alasan INS tidak menjalani hukuman tersebut. Karena itu, keterangan mengenai sebab atau latar belakang ketidakpatuhan tidak dapat ditambahkan dalam uraian ini.
Catatan berikutnya mengenai kehadiran INS merujuk pada 6 September 2023. Pada tanggal tersebut, ia tercatat hadir di Pengadilan Negeri Cibinong untuk menandatangani penyerahan surat keputusan hukuman disiplin. Penandatanganan itu menjadi kehadiran terakhirnya yang disebut dalam bahan sumber. Dengan demikian, kronologi yang tersedia menghubungkan keputusan hukuman pada Agustus 2023 dengan catatan kehadiran terakhir pada awal September di PN Cibinong.
Penanda waktu tersebut memberi batas yang jelas pada informasi awal dalam rangkaian perkara. Di satu sisi, terdapat hukuman berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara; di sisi lain, tercatat bahwa INS tidak menjalankan hukuman itu. Setelah penyerahan surat keputusan yang ditandatangani pada 6 September 2023, bahan sumber tidak mencatat kehadiran lain dalam bagian riwayat ini. Fakta-fakta tersebut menjadi dasar untuk memahami perkembangan perkara selanjutnya, tanpa menyimpulkan hal yang tidak diterangkan oleh sumber.
Pihak Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara telah berulang kali berupaya menghubungi INS. Namun, berbagai upaya tersebut tidak memperoleh tanggapan dari yang bersangkutan. Informasi ini menjadi bagian dari keterangan mengenai langkah yang ditempuh sebelum proses pemeriksaan dan persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) berlangsung. Tidak ada keterangan yang menjelaskan alasan INS tidak memberikan respons, sehingga keadaan tersebut perlu disampaikan sebatas fakta yang tersedia.
Dalam proses penanganan perkara, INS telah dipanggil untuk menghadiri sidang MKH sebanyak dua kali. Pemanggilan itu dinyatakan telah dilakukan secara sah dan patut. Meski demikian, INS tidak hadir pada persidangan. Dengan demikian, sidang tetap berjalan tanpa kehadirannya setelah dua pemanggilan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Jalannya pemeriksaan tidak bergantung pada kehadiran INS setelah syarat pemanggilan dipenuhi.
Rangkaian informasi itu menunjukkan dua hal yang berbeda: upaya Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menghubungi INS tidak mendapatkan balasan, sedangkan proses persidangan MKH tetap dilanjutkan setelah pemanggilan resmi dilakukan dua kali. Keterangan mengenai upaya komunikasi dan pemanggilan tersebut penting untuk menjelaskan bagaimana perkara diproses, tanpa mengubahnya menjadi dugaan tentang sikap atau alasan pribadi INS.
Sidang MKH yang berlangsung tanpa INS tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan atas perkara tersebut. Fakta bahwa yang bersangkutan tidak hadir setelah dua kali dipanggil secara sah dan patut dicatat sebagai keadaan persidangan, bukan sebagai kesimpulan mengenai motif ketidakhadirannya. Demikian pula, tidak adanya tanggapan terhadap upaya menghubungi INS hanya menggambarkan hasil komunikasi yang dilaporkan. Penjelasan ini mempertahankan batas informasi yang tersedia dan tidak menambahkan pendapat ataupun tanggapan dari pihak lain. Dengan uraian tersebut, pembaca dapat memahami bahwa upaya kontak telah dilakukan berulang kali, tetapi tidak memperoleh jawaban, sementara tahapan pemeriksaan dan sidang tetap berjalan sesuai prosedur pemanggilan yang disebutkan.






