Kabupaten Bekasi | Pengembangan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) tahap kedua disiapkan dengan kebutuhan investasi sekitar US miliar, atau setara Rp18,03 triliun. Perhitungan nilai rupiah tersebut menggunakan asumsi kurs Rp18.039 per dolar AS. Angka ini mencakup rencana proyek PSEL di delapan wilayah, sehingga kebutuhan pendanaannya menggambarkan skala pengembangan yang direncanakan secara keseluruhan, bukan hanya satu fasilitas atau lokasi.
CFO PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), Ramadan Harahap, menyampaikan kebutuhan investasi tersebut dalam media briefing di Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2026. Penyebutan angka investasi memberikan gambaran mengenai besarnya sumber daya yang diperlukan untuk menyiapkan tahap lanjutan program. Dengan cakupan delapan wilayah, rencana ini melibatkan pembangunan pengolahan sampah yang diarahkan untuk menghasilkan energi listrik. Rincian pembagian investasi di masing-masing wilayah tidak disampaikan dalam keterangan tersebut.
Tujuan proyek, sebagaimana disampaikan sumber, adalah membantu mengatasi krisis penanganan sampah sekaligus memperkuat ketahanan lingkungan. Sampah yang dikelola melalui fasilitas PSEL diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penanganan, sementara pemanfaatannya sebagai sumber energi menghubungkan pengelolaan limbah dengan produksi listrik. Pendekatan ini menempatkan pengembangan fasilitas sebagai salah satu respons terhadap persoalan sampah, dengan perhatian pada dampak lingkungan dan kebutuhan energi. Namun, kebutuhan investasi sekitar Rp18,03 triliun juga menegaskan besarnya skala persiapan yang harus dilakukan agar rencana di delapan wilayah dapat dikembangkan. Tahap kedua tersebut menunjukkan bahwa agenda PSEL dirancang melampaui satu proyek tunggal dan memerlukan dukungan investasi yang substansial. Nilai investasi yang diumumkan menjadi acuan awal untuk memahami besaran kebutuhan proyek, berdasarkan kurs yang digunakan dalam perhitungan. Rencana itu menggabungkan sasaran pengolahan sampah dan pemanfaatan energi listrik dalam satu agenda pengembangan. Dengan demikian, PSEL tahap kedua diposisikan sebagai bagian dari upaya memperkuat penanganan sampah serta ketahanan lingkungan di wilayah-wilayah yang masuk dalam cakupannya.
Pengembangan PSEL tahap kedua mencakup delapan wilayah yang tersebar dari Sumatra hingga Pulau Jawa. CEO Denera, Fadli Rahman, menyebut wilayah tersebut sebagai Medan Raya, Kabupaten Bekasi, Lampung, Serang, Semarang, Surabaya, Bogor Raya 2, dan Yogyakarta Raya. Daftar ini menggambarkan cakupan rencana yang menjangkau sejumlah kawasan perkotaan dan wilayah sekitarnya, dengan karakter serta kebutuhan pengelolaan sampah yang beragam.
Seluruh proyek pada tahap kedua tersebut termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Status ini menegaskan posisi pengembangan PSEL sebagai bagian dari agenda strategis nasional, sekaligus menempatkan delapan wilayah itu dalam upaya memperkuat pengelolaan sampah melalui pemanfaatan teknologi. Penyebaran proyek di berbagai daerah juga menunjukkan bahwa inisiatif PSEL tidak hanya terpusat di satu kawasan, tetapi direncanakan untuk hadir di sejumlah wilayah yang disebutkan Fadli.
Fadli menjelaskan bahwa misi Denera adalah mempercepat transisi menuju ekonomi sirkular. Dalam pendekatan tersebut, sampah dipandang bukan semata-mata sebagai residu yang perlu ditangani, melainkan sebagai sumber daya bernilai yang dapat dimanfaatkan. Pemanfaatan itu, menurutnya, diharapkan mendukung inovasi sekaligus memperkuat ketahanan lingkungan nasional. Dengan demikian, pengembangan PSEL di Medan Raya, Kabupaten Bekasi, Lampung, Serang, Semarang, Surabaya, Bogor Raya 2, dan Yogyakarta Raya berkaitan dengan tujuan lebih luas: menghubungkan pengelolaan sampah dengan pemulihan nilai guna sumber daya. Pernyataan tersebut menempatkan transisi ekonomi sirkular dan ketahanan lingkungan sebagai bagian dari arah kerja Denera, sementara status PSN menunjukkan bahwa proyek-proyek di delapan wilayah itu telah dimasukkan ke dalam daftar strategis nasional. Cakupan lokasi yang luas juga memperlihatkan skala tahap kedua, dari Medan hingga Yogyakarta, tanpa mengubah fokus pada pemanfaatan sampah sebagai sumber daya yang mendukung inovasi dan kepentingan lingkungan Indonesia.
Respons sektor perbankan terhadap kebutuhan pembiayaan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tahap kedua menunjukkan adanya minat yang kuat. Ramadan Harahap menyampaikan bahwa indikasi komitmen pembiayaan yang telah masuk melampaui US$4 miliar, atau sekitar Rp72,17 triliun. Nilai tersebut lebih dari 3,6 kali kebutuhan awal yang diperkirakan mencapai US$1 miliar. Besarnya indikasi ini memberi gambaran bahwa lembaga keuangan melihat ruang untuk mendukung pengembangan fasilitas pengolahan sampah di berbagai wilayah.
Meski demikian, angka tersebut perlu dipahami sebagai indikasi komitmen, bukan dana yang telah dicairkan atau pembiayaan yang seluruhnya sudah tersedia bagi proyek. Realisasi pendanaan tetap bergantung pada proses lanjutan, termasuk penilaian kelayakan, struktur transaksi, kesiapan proyek, serta kesepakatan pihak-pihak terkait. Karena itu, selisih indikasi komitmen dan kebutuhan awal tidak serta-merta menunjukkan adanya dana berlebih yang dapat langsung digunakan. Angka tersebut lebih tepat dibaca sebagai sinyal awal mengenai potensi dukungan pembiayaan.
Menurut penilaian Harahap, daya tarik PSEL juga tidak semestinya hanya diukur dari prospek komersial sebagai proyek energi. Fasilitas ini dipandang sebagai infrastruktur sosial yang mendesak, terutama karena wilayah perkotaan menghadapi darurat sampah dan membutuhkan cara penanganan yang lebih berkelanjutan. Pengolahan sampah menjadi energi dapat menjadi bagian dari upaya mengurangi beban tempat pemrosesan akhir sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan, apabila dirancang dan dijalankan dengan standar yang memadai. Perspektif tersebut membantu menjelaskan mengapa sektor perbankan menunjukkan respons positif: pembiayaan berpotensi mendukung manfaat publik, selain kegiatan ekonomi. Namun, manfaat itu tetap perlu ditopang oleh perencanaan yang matang, kepastian pasokan sampah, tata kelola yang transparan, dan pengawasan lingkungan. Dengan demikian, indikasi komitmen yang besar merupakan modal awal untuk mendorong pembahasan pembiayaan lebih lanjut, bukan bukti bahwa pembangunan telah terdanai sepenuhnya. Pemerintah daerah, pengembang, dan calon pemberi pinjaman masih perlu menyelaraskan kebutuhan investasi, pembagian risiko, serta tahapan pelaksanaan agar proyek dapat berjalan secara bertanggung jawab.Menurut catatan Denera, dukungan pendanaan untuk tahap kedua PSEL ditopang oleh panel yang melibatkan 34 lembaga keuangan. Komposisinya mencakup 13 bank internasional yang memiliki spesialisasi dalam pembiayaan proyek atau project finance, lembaga multilateral, bank-bank Himbara, serta bank komersial nasional. Susunan tersebut menghadirkan berbagai kelompok penyedia pembiayaan dalam satu panel, untuk mendukung kebutuhan investasi pada pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di wilayah yang telah ditetapkan.
Lembaga multilateral yang disebut dalam panel lain Asian Development Bank (ADB), Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), Islamic Development Bank (IsDB), dan KfW. Kehadiran bank-bank Himbara dan bank komersial nasional melengkapi keterlibatan lembaga internasional tersebut. Dengan komposisi yang beragam, calon investor dan pemilik teknologi dapat memperoleh akses kepada sejumlah sumber pembiayaan yang relevan untuk proyek infrastruktur. Denera juga mencatat bahwa fasilitas pinjaman dapat memiliki tenor hingga 23 tahun. Jangka waktu tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam struktur pendanaan, mengingat pembiayaan proyek membutuhkan pengaturan tenor yang sesuai dengan karakter investasi jangka panjang.
Selain mempertemukan kebutuhan proyek dengan panel pendanaan, Denera bersama Danantara menerapkan skema one stop service untuk memfasilitasi investor dan pemilik teknologi. Melalui layanan terpadu ini, dukungan diarahkan pada pengurusan berbagai tahapan yang diperlukan, mulai dari perizinan dan pembebasan lahan hingga izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Fasilitasi juga mencakup proses menuju penandatanganan perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero).
Pengurusan tahapan-tahapan tersebut melalui skema layanan terpadu ditujukan untuk membantu mengurangi hambatan proses dan menekan risiko investasi. Dengan demikian, pendekatan pendanaan dan layanan perizinan berjalan sebagai dua unsur pendukung realisasi yang saling melengkapi.
Baca juga: Gempa Berkekuatan 5,9 Guncang Wilayah Jakarta dan Sekitarnya | Tantangan Hukum dalam Iklim Investasi Indonesia | Upaya Polri Memperbaiki Iklim Investasi di Indonesia






