BEM UI Siapkan Aksi Sumpah Pemuda di Bundaran HI, Lima Isu Jadi Sorotan

BEM UI Siapkan Aksi Sumpah Pemuda di Bundaran HI, Lima Isu Jadi Sorotan

Jakarta | Mahasiswa Universitas Indonesia bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Aksi tersebut dijadwalkan bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda dan akan menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintahan Prabowo–Gibran. Pemilihan tanggal itu menempatkan agenda demonstrasi di tengah peringatan yang lekat dengan semangat persatuan dan peran pemuda dalam kehidupan kebangsaan. Namun, penyelenggara juga mengaitkannya dengan kritik terhadap kebijakan serta respons pemerintah atas aspirasi masyarakat.

Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, Namora Siahaan, mengatakan lima tuntutan itu disusun sebagai saluran untuk menyampaikan keresahan publik kepada pemerintah. Menurut dia, agenda tersebut juga memuat kritik yang dinilai belum memperoleh jawaban memadai setelah aksi pada 20 Oktober. Penyelenggara memandang bahwa berbagai persoalan yang disuarakan dalam demonstrasi sebelumnya masih perlu ditanggapi secara terbuka. Karena itu, aksi pada 28 Oktober dirancang untuk kembali membawa aspirasi tersebut ke ruang publik, sekaligus mendorong pemerintah memberikan tanggapan terhadap hal-hal yang telah disampaikan.

Namora menggambarkan kemarahan dan keresahan rakyat sebagai perasaan yang selama ini mungkin tertutupi, tetapi tidak berarti telah hilang. Pernyataan itu menekankan bahwa ketenangan yang terlihat di permukaan tidak selalu mencerminkan penerimaan terhadap keadaan. Melalui aksi di Bundaran HI, mahasiswa dan kelompok masyarakat yang terlibat ingin menunjukkan bahwa kritik tersebut tetap ada dan perlu didengar. Lima tuntutan yang dibawa menjadi bentuk konkret dari aspirasi itu, sementara demonstrasi diposisikan sebagai cara menyampaikan suara warga kepada pemerintah. Dengan demikian, aksi Sumpah Pemuda ini tidak hanya bertepatan dengan peringatan tahunan, tetapi juga berangkat dari penilaian bahwa kritik sebelumnya belum dijawab. Penyelenggara berharap pemerintah memberi perhatian pada keresahan yang disampaikan dan merespons tuntutan secara jelas. Rencana tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa partisipasi publik tetap berlangsung melalui penyampaian pendapat di ruang terbuka. Hingga aksi digelar, perhatian akan tertuju pada isi tuntutan serta kemungkinan tanggapan pemerintah atas aspirasi yang kembali disuarakan.Dalam sorotan terhadap bencana ekologis, BEM UI mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta bencana ekologis lainnya, sebagai bencana nasional. Penetapan tersebut dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan sesuai dengan skala dampak yang terjadi. Status nasional juga dipandang dapat memperkuat mobilisasi sumber daya dan dukungan bagi wilayah serta masyarakat terdampak. Desakan ini menempatkan tanggung jawab pemerintah dalam merespons krisis lingkungan sebagai salah satu persoalan yang perlu dijawab secara terbuka dan terukur.

Namora mempertanyakan alasan status bencana nasional belum ditetapkan, meskipun karhutla dan berbagai bencana ekologis terus menjadi perhatian. Ia menyebut parameter hukum untuk menetapkan status tersebut sudah jelas, begitu pula manfaat yang dapat diperoleh melalui penetapan itu. Menurut Namora, kerangka yang tersedia seharusnya memungkinkan pemerintah mengambil langkah yang diperlukan, bukan menunda pengakuan atas keadaan bencana. Ia menilai pemerintah masih enggan mengakui situasi tersebut sebagai bencana nasional. Pandangan ini disampaikan sebagai kritik terhadap sikap pemerintah, sekaligus dorongan agar penanganan bencana tidak berhenti pada respons sektoral dan jangka pendek. BEM UI meminta keputusan yang berpijak pada ketentuan hukum serta kebutuhan masyarakat yang terdampak.

Selain penanganan karhutla, BEM UI menyoroti arah kebijakan ekonomi dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Organisasi tersebut menuntut agar kebijakan fiskal lebih berpihak kepada masyarakat, terutama ketika anggaran publik menentukan prioritas layanan dan program pemerintah. Penggunaan dana negara, menurut tuntutan itu, perlu diarahkan pada kebutuhan publik dan tidak menjadi sarana untuk kepentingan politik. Karena itu, BEM UI meminta pemerintah menghentikan pemborosan anggaran melalui program-program populis. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) disebut sebagai contoh yang masuk dalam sorotan. Kritik tersebut menekankan pentingnya menilai program berdasarkan manfaat, prioritas, dan dampaknya bagi masyarakat, serta memastikan APBN dikelola secara bertanggung jawab. Dengan demikian, tuntutan pembenahan anggaran berjalan beriringan dengan desakan pengakuan bencana ekologis: keduanya menempatkan kepentingan warga sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah.

Dalam agenda yang disiapkan untuk aksi Sumpah Pemuda di Bundaran HI, mahasiswa menempatkan biaya pendidikan dan pemerataan layanan dasar sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian. Pendidikan yang terjangkau dinilai penting agar kesempatan belajar tidak semakin ditentukan oleh kemampuan ekonomi keluarga. Karena itu, tuntutan untuk menurunkan biaya pendidikan menjadi bagian dari seruan agar akses pendidikan dapat dinikmati lebih luas, tanpa beban yang menghambat mahasiswa maupun calon peserta didik.

Selain pendidikan, mahasiswa juga mendorong pemerataan akses terhadap layanan dasar. Tuntutan ini menekankan bahwa kebutuhan pokok masyarakat perlu dijangkau secara adil, bukan hanya tersedia bagi kelompok atau wilayah tertentu. Pemerataan layanan dasar dipandang berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan masyarakat memperoleh akses yang layak. Dalam penyampaian aspirasi, isu tersebut berdampingan dengan tuntutan ekonomi dan sosial lainnya, sekaligus menunjukkan perhatian mahasiswa pada kondisi hidup masyarakat secara luas.

Di bidang hukum dan tata kelola pemerintahan, tuntutan yang disuarakan mencakup penghentian penyalahgunaan hukum demi kepentingan kekuasaan. Mahasiswa juga menyerukan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sorotan diarahkan pada sejumlah regulasi, yakni UU TNI, KUHP, dan UU P2SK. Penyebutan aturan-aturan tersebut menjadi bagian dari kritik terhadap penggunaan hukum dan proses pembentukan kebijakan yang dinilai perlu diawasi publik. Aspirasi itu menggarisbawahi pentingnya hukum yang berlaku secara adil dan tidak digunakan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Namora menilai keadaan tersebut sebagai bentuk autocratic legalism, atau legalisasi untuk kekuasaan. Istilah itu merujuk pada penilaian Namora sebagaimana disampaikan dalam konteks tuntutan mahasiswa, tanpa perlu ditarik menjadi klaim yang lebih luas mengenai setiap regulasi yang disorot. Rangkaian tuntutan mengenai pendidikan, layanan dasar, hukum, dan antikorupsi memperlihatkan beragam persoalan yang ingin diangkat dalam aksi. Dengan membawa isu-isu tersebut ke ruang publik, mahasiswa mendorong perhatian terhadap keterjangkauan kebutuhan masyarakat, akuntabilitas pemerintahan, serta penggunaan hukum yang tidak menyimpang dari kepentingan publik.

Dalam aksi memperingati Sumpah Pemuda di Bundaran HI, BEM UI menempatkan perlindungan hak asasi manusia dan demokrasi sebagai salah satu sorotan. Mahasiswa menilai kebebasan berpendapat merupakan hak dasar yang perlu dijamin, termasuk ketika warga menyampaikan kritik terhadap kebijakan maupun tindakan pemerintah. Ruang untuk berbeda pendapat, menurut mereka, penting bagi kehidupan demokratis dan tidak semestinya dibatasi melalui intimidasi atau tindakan yang membuat masyarakat takut menyuarakan pandangan.

Salah satu perhatian yang disampaikan BEM UI ialah dugaan kriminalisasi terhadap warga yang mengutarakan kritik. Namora menyebut bahwa sejumlah orang yang menyampaikan pendapat menghadapi proses hukum atau perlakuan yang dianggap sebagai upaya membungkam kritik. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai gambaran kekhawatiran mahasiswa mengenai kondisi kebebasan sipil. Mereka meminta agar penanganan terhadap warga yang menyuarakan pendapat dilakukan secara adil, transparan, dan menghormati hak hukum, serta agar kritik tidak serta-merta diperlakukan sebagai ancaman.

Namora juga menyatakan bahwa ribuan rekan mereka masih menjadi tahanan politik, ratusan orang disebut menjadi korban kriminalisasi, sementara puluhan desa dan kota dikatakannya terdampak militerisasi di ruang sipil. Angka dan gambaran itu merupakan klaim yang disampaikan Namora dalam konteks tuntutan aksi, bukan hasil verifikasi independen dalam uraian ini. BEM UI menyoroti bahwa kehadiran aparat di ruang sipil dan penindakan terhadap warga perlu diawasi agar tidak mengurangi ruang demokrasi.

Baca juga: Victor Dethan: Profil Pemain Persija yang Jadi Sorotan | Investigasi Terhadap Fasilitas Lapas Cibinong Pasca Sorotan Ombudsman | Menelusuri Jejak Wisnu Hani Putranto, Kalapas Cibinong yang Menuai Sorotan