Tulungagung, Jumat (21/07/2025) — Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan dadu kopyok terus berlangsung secara terang-terangan di Dusun Ngasinan, Desa Bendosadi, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Meski telah berkali-kali disorot media online, praktik ilegal ini tetap berjalan seolah kebal hukum. Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya dari jajaran Polres Tulungagung.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, praktik perjudian tersebut telah berlangsung cukup lama dan disebut-sebut dikelola oleh seorang berinisial YLI. Arena judi yang disebut sebagai “kalangan” itu berada di lahan terbuka semi permanen, dan rutin beroperasi setiap hari. Puluhan orang berkumpul untuk menyaksikan maupun ikut serta dalam taruhan sabung ayam dan dadu kopyok. Nilai taruhan pun tidak kecil, bahkan bisa mencapai jutaan rupiah dalam satu sesi.
Warga menduga kegiatan ini berjalan mulus karena dibekingi oleh oknum tertentu. “Kalau tidak ada yang melindungi, tidak mungkin perjudian bisa jalan terus tiap hari begini,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keresahan warga semakin memuncak karena dampak sosial mulai terasa. Anak-anak di lingkungan tersebut bisa melihat langsung aktivitas perjudian. Selain itu, kemacetan dan potensi konflik antar penjudi semakin membuat situasi lingkungan menjadi tidak kondusif.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Dhony Irawan HW, SH, MHE mengingatkan bahwa praktik perjudian jelas diatur dalam Pasal 303 KUHP. “Setiap orang yang menyelenggarakan atau turut serta dalam perjudian tanpa izin dapat dipidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda. Jika aparat mengetahui tetapi tidak menindak, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pembiaran, bahkan bentuk persetujuan terselubung,” ujarnya.
Kasus perjudian di Desa Bendosadi ini menjadi ujian nyata bagi integritas dan keberanian aparat penegak hukum. Ketika laporan masyarakat dan pemberitaan media tidak segera ditindaklanjuti, maka wajar jika muncul dugaan adanya praktik setoran ke oknum aparat yang bertugas.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Tulungagung terkait aktivitas perjudian tersebut. Masyarakat berharap hukum dapat ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu. Pertanyaannya kini: apakah hukum benar-benar akan ditegakkan, atau justru tunduk pada kuasa dan uang?












