Ayam Goreng Berisi Empat Klip Sabu Digagalkan Masuk Lapas di Sidoarjo

Ayam Goreng Berisi Empat Klip Sabu Digagalkan Masuk Lapas di Sidoarjo

Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur — Petugas Lapas Kelas I Surabaya di Porong menggagalkan upaya memasukkan narkotika jenis sabu yang disamarkan di dalam bucket ayam goreng krispi pada Selasa (6/10). Paket makanan tersebut dibawa seorang perempuan berinisial AM, 62 tahun, warga Surabaya, ketika hendak mengunjungi warga binaan berinisial BSN, 21 tahun.

Dalam pemeriksaan awal terhadap barang bawaan, petugas menemukan empat klip berisi kristal yang diduga sabu. Keempat klip itu memiliki berat bruto 17,11 gram. Temuan tersebut membuat paket ayam goreng yang semula tampak sebagai makanan untuk kunjungan warga binaan segera diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Upaya penyelundupan itu terungkap melalui pemeriksaan barang bawaan sebelum AM memasuki area kunjungan lapas. Petugas mencermati isi bucket ayam goreng krispi dan menemukan paket mencurigakan yang disembunyikan di dalamnya. Barang bukti kemudian dipisahkan dari makanan dan diamankan sebagai bagian dari penanganan perkara.

AM diketahui membawa makanan tersebut saat hendak mengunjungi BSN. Identitas keduanya menjadi bagian dari informasi awal yang dihimpun petugas setelah temuan tersebut. Sementara itu, empat klip berisi kristal dengan berat bruto 17,11 gram menjadi barang bukti utama dalam pengungkapan dugaan upaya memasukkan sabu ke lingkungan Lapas Kelas I Surabaya di Porong.

Penemuan ini menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap barang kiriman maupun bawaan pengunjung tetap menjadi tahapan penting untuk mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas. Paket yang disamarkan sebagai makanan tersebut tidak berhasil melewati pemeriksaan petugas dan langsung diamankan setelah dugaan sabu ditemukan.

Pengungkapan upaya penyelundupan tersebut bermula ketika petugas Lapas Kelas I Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dibawa oleh seorang pengunjung. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari prosedur pengamanan sebelum makanan diserahkan kepada warga binaan. Dalam pemeriksaan itu, petugas mencermati sebuah bucket ayam goreng yang dibawa oleh AM. Selain melihat kondisi luar kemasan, petugas memeriksa isi makanan secara lebih teliti karena setiap barang yang masuk ke lingkungan lapas harus dipastikan tidak mengandung benda terlarang.

Kecurigaan petugas kemudian mengarah pada bagian ayam goreng yang dinilai tidak wajar. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan empat klip kecil yang disembunyikan di dalam ayam goreng tersebut. Keempat klip itu berisi kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Temuan tersebut segera diamankan untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pihak-pihak terkait dimintai keterangan mengenai asal serta tujuan paket makanan itu.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Anak Agung Gde Joni, yang mewakili Kepala Lapas Kelas I Surabaya, menyampaikan bahwa petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dengan modus menyembunyikan barang tersebut di dalam ayam goreng. Menurutnya, temuan itu menunjukkan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap makanan yang dibawa pengunjung, termasuk makanan yang tampak biasa dan dikemas untuk konsumsi sehari-hari. Langkah pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah masuknya narkotika dan menjaga keamanan di dalam lapas.

Paket ayam goreng beserta empat klip berisi kristal yang diduga sabu itu diketahui ditujukan kepada BSN. Yang bersangkutan merupakan narapidana dalam perkara narkotika dan sedang menjalani hukuman penjara selama delapan tahun. Temuan tersebut selanjutnya ditangani melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan identitas zat, menelusuri rangkaian penyelundupan, serta menentukan langkah hukum terhadap pihak yang terlibat.

Pemeriksaan lanjutan terhadap BSN dilakukan setelah petugas menemukan paket ayam goreng yang diduga telah disisipi empat klip sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BSN disebut berperan sebagai penerima pertama paket tersebut. Kepada petugas, ia menyatakan bahwa makanan itu merupakan titipan untuk seorang warga binaan lain berinisial MAB, 28 tahun. Keterangan tersebut kemudian menjadi petunjuk bagi petugas untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana pengiriman narkotika ke lingkungan lapas.

MAB diketahui merupakan narapidana dalam perkara narkotika. Ia sedang menjalani hukuman tujuh tahun penjara dengan subsider tiga bulan. Dari keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan, petugas kemudian mengetahui dugaan keterlibatan DD, 28 tahun. DD juga berstatus narapidana dalam perkara narkotika dan menjalani hukuman tujuh tahun penjara dengan subsider empat bulan.

Dalam perkara ini, DD diduga memiliki peran dalam mengoordinasikan penyediaan sabu yang dimasukkan ke dalam makanan. Ia disebut berhubungan dengan pihak yang diduga sebagai pengedar untuk menyiapkan paket ayam goreng yang telah disisipi narkotika. Setelah paket tersebut tersedia, makanan itu diduga diserahkan kepada AM untuk dibawa menuju lapas. Seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas.

Penyerahan paket berlangsung melalui pertemuan di luar area lapas. Setelah menerima makanan itu, AM diduga membawanya masuk ke lingkungan lapas untuk kemudian menyerahkannya kepada BSN. Rangkaian ini menjelaskan bagaimana paket yang awalnya berada di luar lapas dapat sampai kepada penerima pertama di dalam area tersebut. Petugas masih menelusuri hubungan para pihak, termasuk sumber narkotika dan komunikasi yang digunakan dalam pengaturan pengiriman. Keterangan BSN, MAB, dan DD selanjutnya akan dicocokkan dengan temuan barang bukti serta informasi lain untuk menentukan konstruksi perkara dan dugaan peran masing-masing pihak.

Setelah menemukan empat klip sabu yang diselipkan di dalam ayam goreng, petugas Lapas Kelas I Surabaya segera melakukan langkah lanjutan dengan berkoordinasi bersama Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan barang yang ditemukan dapat ditangani sesuai prosedur hukum, sekaligus mendalami dugaan keterlibatan warga binaan dalam upaya memasukkan narkotika ke lingkungan lapas. Petugas juga mengamankan temuan tersebut agar tidak berpindah tangan dan tetap terjaga sebagai barang bukti.

Pemeriksaan awal terhadap barang bukti dilakukan oleh petugas, termasuk penimbangan. Dari pemeriksaan tersebut, empat klip yang diduga berisi sabu itu memiliki berat bruto 17,11 gram. Selanjutnya, barang bukti beserta warga binaan yang diduga terlibat direncanakan diserahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses lebih lanjut. Penyerahan itu mencakup penanganan sesuai ketentuan penyidikan serta pendalaman mengenai asal-usul narkotika, cara pengiriman, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Anak Agung Gde Joni menegaskan bahwa ketelitian dalam memeriksa setiap barang bawaan merupakan bagian penting dari upaya mencegah masuknya narkotika ke lapas. Pemeriksaan yang cermat diperlukan karena barang terlarang dapat disamarkan atau disisipkan melalui berbagai cara, termasuk pada makanan. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari koordinasi jajaran pemasyarakatan dengan aparat penegak hukum. Sinergi kedua pihak perlu terus diperkuat agar pengawasan berjalan efektif dan pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara maksimal serta berkelanjutan.