Lapor Pak Presiden, Praktik Sabung Ayam dan Judi Dadu Diduga Kembali Marak di Kediri, Masyarakat Pertanyakan Sikap Aparat

KEDIRI – Dugaan beroperasinya kembali arena sabung ayam dan perjudian dadu di wilayah hukum Polres Kediri memunculkan kekhawatiran serius dari masyarakat. Aktivitas yang dinilai melanggar hukum tersebut disebut kembali terjadi secara tertutup, meskipun sebelumnya sempat diberitakan telah ditutup oleh aparat keamanan.

Informasi yang diperoleh dari warga sekitar menyebutkan bahwa praktik sabung ayam dan perjudian dadu kembali berjalan aktif di lokasi yang sama, dengan sistem keamanan ketat dan akses yang terbatas bagi pihak luar. Aktivitas tersebut berlangsung rutin, terutama pada akhir pekan, dan diduga melibatkan jumlah peserta yang tidak sedikit.

Warga mengaku telah melaporkan keberadaan praktik ilegal tersebut ke SPKT Polres Kediri dan langsung ke Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi maupun tindakan nyata di lapangan.

“Sudah kami laporkan, tapi sepertinya tidak ditindaklanjuti. Masyarakat jadi bertanya-tanya, apakah ada unsur pembiaran?” ungkap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Situasi ini memunculkan kecurigaan bahwa aparat penegak hukum tidak menunjukkan komitmen yang tegas dalam memberantas praktik perjudian. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menegaskan bahwa segala bentuk perjudian harus diberantas secara menyeluruh tanpa pandang bulu, termasuk tindakan tegas terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pembiaran.

Secara hukum, perjudian sabung ayam dan permainan dadu termasuk dalam kategori tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp25 juta. Tidak hanya pelaku, namun penyelenggara dan pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut juga dapat dijerat secara hukum.

Praktik perjudian yang berulang kali muncul dan tidak ditangani secara tuntas dianggap telah merusak ketertiban sosial serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga berharap agar pihak kepolisian, khususnya jajaran Polres Kediri, segera mengambil langkah tegas dan terbuka dalam menindak dugaan aktivitas ilegal ini.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah ini,” tambah warga lainnya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polres Kediri mengenai laporan tersebut. Masyarakat kini menunggu jawaban dan tindakan nyata dari institusi kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *