Opini  

Ketua DPD LSM KPK-RI Siap Surati Pemkab Lingga & Provinsi, Dugaan Perambahan Hutan dan Tambak Udang Tanpa Izin

Lingga – Kepulauan Riau – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau,Kepri, Encek Taufik, Angkat bicara menyatakan sikap tegas akan segera melayangkan surat resmi kepada sejumlah instansi Pemerintah daerah terkait dugaan maraknya aktivitas perambahan hutan dan usaha yang tidak mengantongi izin di wilayah Kecamatan Singkep Barat. Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau,Kepri, Senin Tgl 16/Maret/2026

Menurut Encik Taufik Langkah ini diambil setelah muncul berbagai informasi dan temuan di lapangan terkait aktivitas perkebunan kelapa sawit di Desa Tinjol yang diduga tidak memiliki izin usaha namun telah membuka lahan hingga puluhan hektare.

Dan Aktivitas tersebut bahkan disebut-sebut telah menggarap kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.

Dan Jika benar lahan tersebut berada di kawasan hutan dan digarap tanpa izin resmi, maka ini jelas merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan kehutanan” tegas Encek Taufik dalam pernyataan persnya, Senin (16/03/2026).

Encik Taufik menegaskan bahwa kegiatan membuka lahan di kawasan hutan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perambahan hutan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Tegasnya

Masih yang sama Pelanggaran terhadap aturan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Tidak hanya itu, pembukaan lahan perkebunan tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki perizinan berusaha sebelum menjalankan kegiatan perkebunan.ungkspnya encik toufik

Selain persoalan perkebunan sawit, Encek Taufik juga menyoroti aktivitas tambak udang Vannamei di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat yang diduga tidak memiliki dokumen lingkungan maupun izin usaha yang sah.

Menurutnya, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 36 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap usaha yang wajib memiliki dokumen lingkungan harus memperoleh izin terlebih dahulu sebelum kegiatan dijalankan. Jika tidak, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 109, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda sampai Rp3 miliar.

Encek Taufik juga menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

Ia bahkan menyebut sangat memprihatinkan ketika aparat dan instansi teknis yang memiliki kewenangan justru terlihat seolah menunggu laporan masyarakat atau pemberitaan media terlebih dahulu baru bergerak ke lapangan.

“Yang sangat disayangkan, instansi terkait seakan hanya bergerak setelah masyarakat bersuara atau setelah media mengangkat persoalan ini. Padahal mereka memiliki anggaran dan kewenangan untuk melakukan pengawasan langsung ke setiap desa,” kritiknya dengan nada keras.

Ia juga menyoroti fakta bahwa beberapa instansi baru turun ke lokasi setelah persoalan ini ramai diberitakan.

“Ini menjadi pertanyaan besar bagi publik. Apakah pengawasan memang tidak berjalan, atau ada pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum tersebut,” cetusnya.

Melalui
surat resmi yang akan dilayangkan kepada pemerintah daerah serta instansi terkait, LSM KPK-RI meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas perkebunan sawit dan tambak udang yang diduga tidak memiliki izin.

Encek Taufik menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan sampai hutan dirusak, lingkungan tercemar, sementara masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Jika memang terbukti melanggar hukum, maka harus ada tindakan tegas tanpa pandang bulu,” tutupnya.,Tutup Encik Taufik

(Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *