Perintah Kapolri Seolah Mati di Daerah: Judi Sabung Ayam Hidup Subur di Bulusari

Tulungagung, Jawa Timur — Aktivitas perjudian sabung ayam kembali mencuat dan mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Tulungagung. Di Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, praktik yang jelas-jelas melanggar hukum ini diduga berlangsung terang-terangan, berulang, dan nyaris tanpa rasa takut, seolah hukum hanya tulisan mati tanpa taring.

Ironisnya, kegiatan ilegal tersebut bukan lagi rahasia umum. Warga sekitar mengaku aktivitas sabung ayam sudah kerap berlangsung dan kerap ramai dikunjungi. Namun hingga Sabtu (18/1/2026), tidak terlihat satu pun langkah penindakan tegas dari Polsek Kedungwaru maupun Polres Tulungagung. Kondisi ini memantik dugaan serius adanya pembiaran sistematis oleh aparat penegak hukum (APH).

Saat tim jurnalis turun langsung ke lokasi, fakta di lapangan berbicara lantang. Meski hujan lebat mengguyur, aktivitas sabung ayam tetap berlangsung. Puluhan kendaraan terparkir di sekitar lokasi, mengindikasikan keramaian dan perputaran uang yang tidak sedikit. Fakta ini sekaligus menepis anggapan bahwa aparat “tidak tahu” atau “kecolongan”.

Situasi ini menjadi semakin memprihatinkan ketika dikaitkan dengan perintah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang berulang kali menegaskan komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu, termasuk sabung ayam yang kerap disamarkan sebagai “tradisi”. Namun realitas di Bulusari justru menunjukkan ironi: perintah di pusat seolah terhenti di meja birokrasi daerah.

Jelas Melanggar Hukum, Namun Tak Tersentuh

Secara hukum, praktik sabung ayam dengan unsur taruhan merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur secara tegas dalam:

  • Pasal 303 KUHP
    Setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
  • Pasal 303 bis KUHP
    Mengatur tentang keikutsertaan dalam perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
  • Pasal 55 KUHP
    Menjerat pihak-pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana perjudian.

Tak hanya itu, jika terbukti adanya unsur pembiaran oleh aparat, maka kondisi ini patut didalami dengan serius karena berpotensi melanggar prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.

Publik Menunggu, Hukum Diuji

Pembiaran terhadap perjudian bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat. Ketika hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, kepercayaan publik pun perlahan runtuh.

Masyarakat kini menanti:
Apakah Polres Tulungagung dan Polsek Kedungwaru akan segera bertindak tegas?
Ataukah praktik sabung ayam di Bulusari akan menjadi monumen kegagalan penegakan hukum di daerah?

Jika aparat terus diam, maka wajar bila publik mempertanyakan: siapa yang sebenarnya dilindungi, dan siapa yang dikorbankan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *