Arena Judi Tantang Negara Di Kediri: Sabung Ayam Dan Dadu Diduga Beroperasi Terbuka, Aparat Kemana?

Kediri, Jawa Timur — Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan dadu kembali menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di daerah. Sebuah arena judi yang berlokasi di Dusun Plosorejo, Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, diduga beroperasi secara terang-terangan, terorganisir, dan berlangsung lama, seolah kebal hukum dan luput dari sentuhan aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat mengungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut bukan sekadar isu musiman. Arena judi itu disebut rutin beroperasi pada hari-hari tertentu, menghadirkan pemain dari luar daerah, dan berlangsung dengan sistem yang rapi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah hukum sedang kalah, atau sengaja dikalahkan?

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keselamatan menuturkan bahwa praktik tersebut sudah menjadi “rahasia umum”.

Kalau sudah buka, ramai sekali. Banyak orang luar datang. Itu bukan baru, sudah sering,” ungkapnya, Selasa (16/12/2025).

Lebih jauh, warga menyebut adanya seorang pria bernama Giman, yang diduga berperan sebagai koordinator atau pengendali jalannya perjudian sabung ayam dan dadu di lokasi tersebut. Jika dugaan ini benar, maka praktik perjudian ini bukan tindakan sporadis, melainkan kejahatan terstruktur.

Ironisnya, arena judi diduga berdiri di tengah permukiman warga, menciptakan keresahan sosial, potensi konflik, hingga ancaman rusaknya moral generasi muda. Namun hingga kini, belum terlihat langkah penindakan tegas, meski aktivitas tersebut disebut berlangsung terbuka.

Situasi ini memicu kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan aparat, bahkan memunculkan spekulasi adanya pembiaran sistematis. Negara seakan absen di hadapan praktik yang secara jelas dan terang melanggar hukum.

JELAS MELANGGAR HUKUM, ANCAMAN PIDANA BERAT

Perlu ditegaskan, perjudian dalam bentuk apa pun adalah tindak pidana serius. Dugaan praktik sabung ayam dan dadu tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. Pasal 303 ayat (1) KUHP

Mengatur larangan menyelenggarakan atau memberi kesempatan perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

2. Pasal 303 bis ayat (1) KUHP

Mengatur sanksi bagi pihak yang ikut serta dalam perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan kejahatan, dan negara wajib memberantasnya tanpa kompromi.

Jika praktik ini dibiarkan, maka bukan hanya hukum yang dipermalukan, tetapi juga wibawa negara yang dipertaruhkan.

DESAKAN PUBLIK: POLISI JANGAN TUTUP MATA

Masyarakat kini mendesak Polres Kediri dan Polda Jawa Timur untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai mutlak diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan mencegah meluasnya praktik perjudian ilegal di Kediri.

Publik juga menunggu keberanian aparat: apakah hukum akan ditegakkan, atau justru kembali kalah oleh praktik ilegal yang menantang negara secara terbuka?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari pihak yang disebut-sebut mengoordinatori aktivitas tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *