Dana Publik Rp 7,7 Miliar Tertunda: Rekonstruksi Jalan Tuban Jadi Ladang Kemacetan dan Kecelakaan

Tuban, Jawa Timur — Proyek rekonstruksi jalan ruas Jl. Lingkar Tuban Paket Dua, Kecamatan Semanding, yang dibiayai melalui APBD 2025 sebesar Rp 7.779.180.000,00 telah menimbulkan kegelisahan publik dan kemarahan warga. Proyek beton rigid yang dilaksanakan oleh CV. Aspura Syifani Perkasa ini mengalami keterlambatan yang cukup signifikan, memperburuk kualitas jalan dan menambah penderitaan pengguna jalan yang terjebak dalam kemacetan panjang dan kecelakaan yang sering terjadi.

 

Bukan hanya molornya pekerjaan yang menjadi perhatian, tetapi juga pelanggaran terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya diterapkan oleh kontraktor, yang tampaknya diabaikan begitu saja. Para pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), yang jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja. Keadaan ini mengundang tanda tanya besar mengenai pengawasan dan komitmen pihak terkait dalam menjamin keselamatan baik pekerja maupun pengguna jalan.

 

Namun yang lebih mencengangkan, saat tim awak media mencoba melakukan klarifikasi mengenai pelaksana proyek dan pihak yang bertanggung jawab, para pekerja hanya memberikan jawaban samar, menyebutkan bahwa mereka adalah pekerja baru dan tidak mengetahui banyak soal manajemen proyek. Saat tim investigasi mencoba menghubungi bos kontraktor yang diduga berinisial LK, yang menurut sumber informasi adalah pihak yang bertanggung jawab atas kontrak proyek, LK memilih untuk diam dan enggan memberikan klarifikasi terkait lambannya pekerjaan serta alasan di balik pelanggaran K3 tersebut.

 

Kemacetan dan Kecelakaan Terus Memburuk

 

Tak hanya menambah beban ekonomi pengguna jalan yang setiap hari terjebak dalam kemacetan, proyek ini juga menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat jalan yang terhambat oleh alat berat dan material proyek yang berserakan di sepanjang jalan. Sejumlah laporan kecelakaan telah diterima oleh pihak berwenang, namun sayangnya tidak ada tindakan signifikan yang diambil untuk menghentikan kondisi ini.

 

Masyarakat semakin kecewa dengan lambannya progres proyek dan ketidakpedulian pihak kontraktor terhadap keselamatan pengguna jalan.

 

Pasal Pidana yang Dapat Dikenakan:

 

Pasal 358 KUHP: Pelanggaran terkait keselamatan kerja yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, yang dapat dikenakan pidana penjara jika terbukti kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan atau kerusakan.

 

Pasal 99 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: Tindak pidana terhadap pelaksanaan K3 yang tidak sesuai ketentuan, dapat dikenakan denda atau pidana penjara bagi pihak yang bertanggung jawab.

 

Pasal 378 KUHP: Jika ditemukan adanya penipuan dalam pengelolaan dana proyek, terutama terkait pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

 

 

Kesimpulan:

 

Proyek yang dibiayai oleh dana publik ini tidak hanya menunjukkan lambannya pelaksanaan, namun juga kegagalan pengawasan dari pemerintah daerah dan pihak terkait. Pihak kontraktor, dalam hal ini CV. Aspura Syifani Perkasa, harus segera memberikan klarifikasi publik dan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian dalam melaksanakan pekerjaan, serta memperbaiki penerapan K3 untuk melindungi keselamatan pekerja dan pengguna jalan. Jika tidak ada tindakan tegas, proyek ini berpotensi menjadi contoh kegagalan pengelolaan dana publik yang merugikan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *