Jakarta | Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 63.789 tenaga kerja melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026. Angka tersebut menjadi gambaran jumlah tenaga kerja yang telah menyampaikan laporan PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama periode tersebut.
Data itu dimuat dalam portal Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan pada Minggu, 11 Oktober 2026. Dengan demikian, angka 63.789 merujuk pada laporan yang masuk dan tercatat dalam sistem JKP, bukan semata-mata perkiraan berdasarkan seluruh kasus PHK yang terjadi di Indonesia.
Pencatatan melalui sistem JKP memberikan basis data administratif mengenai tenaga kerja yang melaporkan kehilangan pekerjaan. Informasi tersebut digunakan untuk merekam jumlah laporan PHK sekaligus menjadi rujukan dalam penyajian data ketenagakerjaan nasional.
Dalam data yang dipublikasikan, Jawa Barat tercatat sebagai wilayah dengan jumlah tenaga kerja terdampak PHK tertinggi hingga September 2026. Posisi tersebut membuat Jawa Barat menjadi perhatian utama dalam pemantauan laporan PHK yang dihimpun Kementerian Ketenagakerjaan melalui sistem JKP.
Periode penghitungan mencakup laporan sejak Januari sampai September 2026. Karena bersumber dari laporan yang masuk ke sistem, pembaruan angka dapat mengikuti perkembangan pelaporan dan pencatatan administrasi pada portal resmi kementerian. Data ini menyajikan jumlah tenaga kerja yang terlapor mengalami PHK, tanpa menjelaskan faktor atau penyebab di balik setiap kasus.
Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah laporan PHK tertinggi berdasarkan domisili tenaga kerja hingga September 2026. Dalam data yang disajikan Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 13.044 orang yang berdomisili di provinsi tersebut tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja. Angka ini menempatkan Jawa Barat di posisi teratas dibandingkan provinsi lain dalam pencatatan untuk periode yang sama.
Jumlah 13.044 tenaga kerja tersebut setara dengan sekitar 20,45 persen dari total tenaga kerja yang tercatat terkena PHK secara nasional. Total pencatatan hingga September 2026 mencapai 63.789 orang. Dengan demikian, sekitar satu dari setiap lima tenaga kerja dalam data PHK tersebut berdomisili di Jawa Barat. Persentase itu menunjukkan besarnya porsi Jawa Barat dalam keseluruhan laporan, sekaligus memperjelas perbedaan jumlah pencatatan provinsi tersebut dan wilayah lainnya.
Data ini menggambarkan posisi Jawa Barat berdasarkan domisili tenaga kerja yang tercatat dalam laporan Kementerian Ketenagakerjaan, bukan berdasarkan lokasi perusahaan atau klasifikasi sektor tertentu. Jumlah dan persentase tersebut berlaku untuk periode hingga September 2026, sehingga pembacaannya perlu ditempatkan dalam rentang waktu yang sama dengan total nasional. Informasi yang tersedia menegaskan bahwa Jawa Barat memiliki jumlah laporan PHK terbanyak, dengan 13.044 orang atau sekitar 20,45 persen dari 63.789 tenaga kerja yang tercatat mengalami PHK pada periode tersebut.
Setelah provinsi dengan jumlah laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) tertinggi, terdapat empat wilayah lain yang masuk dalam lima besar. Keempatnya menunjukkan jumlah pekerja terdampak yang cukup besar hingga September 2026. Urutannya dimulai dari Banten, disusul Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta. Data tersebut memberikan gambaran mengenai persebaran laporan PHK di sejumlah pusat kegiatan industri, perdagangan, pemerintahan, dan jasa di Indonesia.
Banten berada di posisi berikutnya dengan 7.733 orang tercatat mengalami PHK. Angka ini menempatkan Banten sebagai provinsi dengan jumlah laporan terbesar kedua dalam daftar tersebut. Letaknya yang berdekatan dengan pusat ekonomi nasional serta keberadaan kawasan industri dan manufaktur menjadikan perkembangan ketenagakerjaan di wilayah ini perlu mendapat perhatian. Perubahan aktivitas produksi, permintaan pasar, maupun kebijakan perusahaan dapat memengaruhi jumlah pekerja yang terdampak.
Jawa Timur menempati urutan selanjutnya dengan 6.154 orang. Provinsi ini memiliki basis ekonomi yang beragam, mulai dari industri pengolahan, perdagangan, jasa, hingga sektor berbasis komoditas. Jumlah laporan PHK tersebut menunjukkan bahwa dinamika ketenagakerjaan berlangsung di berbagai bidang usaha, bukan hanya pada satu jenis industri tertentu. Pemantauan terhadap kondisi perusahaan dan penyerapan tenaga kerja menjadi penting untuk mengantisipasi dampak lanjutan.
Berikutnya, Jawa Tengah mencatat 5.585 orang yang mengalami PHK. Wilayah ini dikenal memiliki kawasan manufaktur, sentra usaha padat karya, serta jaringan usaha kecil dan menengah yang luas. Karena itu, perubahan jumlah tenaga kerja dapat berkaitan dengan kondisi perusahaan berskala besar maupun pelaku usaha di tingkat daerah. Data tersebut dapat menjadi dasar bagi pemangku kepentingan dalam menyusun langkah perlindungan dan penempatan kembali pekerja.
DKI Jakarta berada di urutan kelima dengan 4.587 orang. Sebagai pusat pemerintahan dan aktivitas bisnis, laporan PHK di wilayah ini mencerminkan tekanan yang terjadi terutama pada sektor jasa, perdagangan, dan kegiatan pendukung ekonomi perkotaan. Keempat angka tersebut memperlihatkan bahwa laporan PHK tersebar di beberapa wilayah dengan karakter ekonomi berbeda, sehingga penanganannya memerlukan kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing provinsi.
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa data tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih bersifat dinamis. Pekerja yang telah mengalami PHK tetap dapat mengajukan klaim hingga enam bulan sejak tanggal PHK. Dengan demikian, laporan yang mencakup enam bulan terakhir masih memungkinkan mengalami pembaruan karena pengajuan klaim dapat masuk setelah periode pelaporan awal berakhir.
Catatan metodologis tersebut perlu diperhatikan ketika membaca angka PHK antarperiode publikasi. Data yang tercantum dalam satu rilis belum tentu telah mencakup seluruh klaim yang diajukan untuk periode terkait. Oleh sebab itu, angka dari satu publikasi dengan angka dari publikasi lainnya tidak dapat dibandingkan secara langsung. Perbedaan jumlah yang terlihat dapat dipengaruhi oleh pembaruan pencatatan dan masuknya klaim baru, bukan semata-mata perubahan pada periode yang sedang diamati.
Dalam pembaruan kumulatif hingga September 2026, laporan PHK di seluruh daerah bertambah 10.299 orang dibandingkan dengan data hingga Agustus 2026. Angka tersebut merupakan hasil pencatatan pada saat pembaruan dilakukan dan masih dapat berubah apabila terdapat pengajuan klaim tambahan yang memenuhi ketentuan dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal PHK.
Pembaca disarankan merujuk pada rilis publikasi terakhir dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperoleh data yang paling mutakhir. Rilis tersebut memuat pembaruan secara rinci setiap bulan, termasuk informasi kumulatif berdasarkan daerah dan periode pelaporan. Penggunaan rilis terbaru membantu memastikan bahwa angka yang dibaca telah memperhitungkan pembaruan data yang tersedia pada saat publikasi, dengan tetap memperhatikan batasan metodologis dalam menafsirkan dan membandingkan angka antarperiode.
Baca juga: Bantuan Sosial September 2026: Memahami Penyaluran dan Kriteria Penerima | Pilihan Kegiatan Menarik di Jakarta Pusat Bulan September 2026 | Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya, 11 September 2026







