Kota Peruri | Rencana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), melalui Koperasi Desa Merah Putih belum menjadi skema yang berjalan. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa penggajian ASN tetap dilakukan seperti saat ini, yakni melalui perbankan. Dengan demikian, wacana pemanfaatan koperasi desa belum mengubah mekanisme pembayaran gaji yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Suahasil saat dikonfirmasi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/10/2026). Keterangan itu muncul setelah ia menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Negara pada Senin (26/10/2026), sebagaimana tercantum dalam informasi yang tersedia. Pernyataan tersebut menjadi penjelasan pemerintah mengenai status rencana pembayaran gaji ASN melalui koperasi.
Untuk saat ini, jalur perbankan masih menjadi sarana penyaluran gaji bagi aparatur negara. Artinya, ASN tetap menerima hak penghasilan melalui sistem yang selama ini digunakan, bukan melalui Koperasi Desa Merah Putih. Pernyataan Menteri Keuangan itu juga menegaskan bahwa pembahasan mengenai koperasi belum dapat dipahami sebagai keputusan untuk langsung memindahkan proses penggajian.
Perbedaan wacana dan kebijakan yang telah diterapkan penting diperhatikan agar informasi mengenai gaji ASN tidak menimbulkan anggapan bahwa perubahan mekanisme sudah berlangsung. Pernyataan Suahasil sejauh ini menjelaskan bahwa pembayaran tetap mengikuti pola yang ada. Karena itu, pegawai tidak perlu menganggap koperasi desa telah menjadi saluran baru untuk menerima gaji.
Apabila nantinya terdapat perubahan dalam skema penggajian, penerapannya perlu menunggu keputusan atau penjelasan resmi pemerintah. Sampai ada keterangan lebih lanjut, mekanisme pembayaran melalui perbankan tetap menjadi acuan. Dengan posisi tersebut, Koperasi Desa Merah Putih belum mengambil alih peran bank dalam penyaluran gaji ASN, sementara rencana terkait koperasi masih berada pada tahap wacana dan belum mengubah praktik pembayaran yang berjalan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk memindahkan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) ke koperasi desa. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa wacana yang mengaitkan penggajian pegawai pemerintah dengan koperasi desa belum menjadi kebijakan ataupun perubahan mekanisme pembayaran. Dengan demikian, skema pembayaran gaji ASN yang berlaku tidak serta-merta dialihkan hanya karena gagasan tersebut berkembang di ruang publik.
Rini menekankan bahwa layanan penggajian harus dapat memberikan kenyamanan kepada para ASN. Proses menerima gaji merupakan layanan rutin yang menyangkut banyak pegawai, sehingga mekanismenya perlu berjalan secara jelas dan dapat diandalkan. Selain nyaman, layanan tersebut juga harus transparan agar pegawai memahami proses pembayaran dan dapat memperoleh informasi yang diperlukan. Kemudahan akses menjadi pertimbangan lainnya, sehingga penerima gaji tidak menghadapi prosedur yang rumit untuk mendapatkan haknya.
Penekanan pada kenyamanan, transparansi, dan kemudahan itu menunjukkan bahwa pilihan saluran pembayaran perlu mempertimbangkan pengalaman serta kebutuhan ASN. Perubahan mekanisme tidak cukup didasarkan pada gagasan untuk menggunakan lembaga atau jaringan tertentu; pemerintah juga perlu memastikan bahwa layanan tetap mudah dijangkau dan prosesnya terbuka. Namun, Rini tidak menyampaikan adanya keputusan untuk mengubah skema yang sedang berjalan. Karena itu, penyebutan koperasi desa dalam wacana pembayaran gaji belum berarti koperasi tersebut akan mengambil alih peran saluran pembayaran bagi ASN.
Pernyataan itu disampaikan Rini di Taman Kota Peruri, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa belum ada rencana pengalihan pembayaran gaji ASN ke koperasi desa, sekaligus menggarisbawahi kebutuhan akan layanan penggajian yang nyaman, transparan, dan mudah. Keterangan tersebut memberi batas yang jelas wacana dan kebijakan: sampai pernyataan itu disampaikan, pemerintah belum menetapkan pemindahan pembayaran gaji. Oleh sebab itu, layanan penggajian ASN tetap perlu dipahami berdasarkan mekanisme yang berlaku, bukan sebagai skema yang telah berpindah ke koperasi desa.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa gagasan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui koperasi desa masih sebatas wacana. Rencana tersebut belum ditetapkan sebagai kebijakan pemerintah dan belum mengubah mekanisme pembayaran gaji yang berlaku. Dengan demikian, pembahasan mengenai kemungkinan penyaluran gaji melalui koperasi belum dapat dipandang sebagai keputusan yang siap diterapkan.
Ferry menyampaikan keterangan itu di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026). Ia menjelaskan bahwa gagasan tersebut masih perlu dibicarakan lebih lanjut bersama pejabat terkait di Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan. Pembahasan antarkementerian diperlukan untuk menelaah usulan itu sebelum pemerintah menentukan apakah langkah tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.
Pernyataan tersebut menempatkan rencana pembayaran gaji ASN melalui koperasi pada tahap awal, yakni sebagai ide yang masih memerlukan kajian dan koordinasi. Belum ada keterangan bahwa pemerintah telah menyusun aturan pelaksanaan, menetapkan jadwal, ataupun menentukan koperasi mana yang akan terlibat. Karena itu, belum terdapat perubahan pada saluran maupun tata cara pembayaran gaji ASN sebagai akibat dari usulan tersebut.
Pelibatan Kementerian Keuangan menjadi bagian penting dari pembicaraan yang direncanakan, mengingat gagasan ini berkaitan dengan proses pembayaran gaji aparatur negara. Sementara itu, Kementerian Koperasi perlu membahas aspek yang berhubungan dengan kesiapan serta peran koperasi desa. Namun, hal-hal tersebut masih berada dalam lingkup pembahasan yang akan dilakukan, bukan ketentuan yang sudah disepakati atau dilaksanakan.
Pengakuan Ferry bahwa rencana itu masih berupa wacana memperjelas perbedaan gagasan dan kebijakan resmi. Masyarakat dan ASN belum perlu menganggap pembayaran melalui koperasi sebagai skema baru yang akan segera berlaku. Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pembicaraan dengan pejabat dari kedua kementerian dan keputusan pemerintah setelah pembahasan tersebut. Sampai ada keputusan resmi, skema pembayaran gaji ASN tetap belum berubah.
Ferry menjelaskan bahwa koperasi desa dapat menawarkan diri untuk terlibat dalam penyaluran gaji dan dana pensiun aparatur sipil negara (ASN). Wacana tersebut mencakup pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta tidak terbatas pada ASN yang bertugas di satu wilayah tertentu. Keterlibatan yang ditawarkan disebut dapat menjangkau tingkat pusat maupun daerah. Dengan demikian, koperasi dipandang sebagai salah satu instrumen yang berpotensi mendukung layanan pembayaran bagi para pegawai dan pensiunan.
Penjelasan itu perlu dibedakan dari keputusan pemerintah mengenai mekanisme pembayaran yang berlaku. Tawaran koperasi bukan berarti pembayaran gaji ASN saat ini telah dialihkan atau dipastikan akan disalurkan melalui koperasi desa. Dalam informasi yang disampaikan, belum disebutkan adanya perubahan resmi atas skema pembayaran gaji ataupun pensiun. Karena itu, wacana tersebut lebih tepat dipahami sebagai usulan atau peluang keterlibatan yang masih memerlukan pembahasan, bukan sebagai kebijakan yang sudah berjalan.
Ferry juga menyatakan bahwa usulan tersebut akan dibahas bersama. Pembahasan diperlukan untuk menilai bentuk peran koperasi, cakupan layanan, serta kesesuaiannya dengan tata kelola pembayaran bagi ASN pusat dan daerah. Hal-hal itu belum dapat dianggap telah ditetapkan hanya berdasarkan adanya tawaran keterlibatan. Sampai ada keputusan resmi dan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaannya, skema pembayaran yang berlaku tidak dapat disebut berubah. Dengan batasan tersebut, gagasan koperasi dalam pembayaran gaji dan pensiun ASN masih berada pada tahap wacana yang akan dibicarakan lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait.
Baca juga: Peningkatan Pelayanan Publik Melalui Aspirasi Warga di Surabaya | Menguatkan Daya Saing Industri Melalui Perlindungan Pasar dan Penataan BUMN | Tujuh Jenazah Tiba Melalui Jalur Udara, Lanud Sjamsudin Noor Teguhkan Dukungan SAR KM Virgo






