Udara Jakarta Masuk Empat Terburuk Dunia, Pemprov Siapkan Langkah Pengendalian

Udara Jakarta Masuk Empat Terburuk Dunia, Pemprov Siapkan Langkah Pengendalian

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Kualitas udara Jakarta pada Jumat pagi berada dalam kategori tidak sehat dan menempatkan ibu kota di urutan keempat kota dengan udara terburuk di dunia. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir yang diperbarui pada pukul 05.55 WIB, indeks kualitas udara Jakarta tercatat 169. Angka tersebut menunjukkan kondisi atmosfer yang perlu mendapat perhatian, terutama karena terjadi pada awal aktivitas masyarakat ketika banyak warga mulai bepergian, berolahraga, atau menjalankan kegiatan di ruang terbuka.

Parameter utama yang digunakan dalam penilaian tersebut adalah partikulat halus atau PM2,5. Konsentrasi polutan ini di Jakarta mencapai 87 mikrogram per meter kubik. PM2,5 merupakan partikel berukuran sangat kecil yang dapat melayang di udara dan berpotensi masuk lebih jauh ke dalam sistem pernapasan. Tingginya konsentrasi partikulat halus menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kualitas udara, khususnya di kawasan perkotaan dengan kepadatan penduduk dan aktivitas kendaraan yang tinggi.

Kategori tidak sehat tersebut terutama menjadi risiko bagi kelompok sensitif. Mereka yang memiliki gangguan pernapasan, penyakit jantung, anak-anak, lanjut usia, serta manusia atau hewan yang rentan dapat mengalami dampak lebih besar ketika terpapar udara tercemar. Gejala yang mungkin muncul lain iritasi pada mata dan tenggorokan, batuk, sesak napas, atau memburuknya kondisi kesehatan yang telah ada.

Dampak pencemaran udara tidak hanya dirasakan manusia dan hewan. Konsentrasi polutan yang tinggi juga dapat memengaruhi tumbuhan serta menurunkan nilai estetika lingkungan. Kabut polusi dapat mengurangi jarak pandang dan membuat langit terlihat keruh, sementara paparan berkepanjangan berpotensi mengganggu pertumbuhan tanaman. Situasi ini menunjukkan pentingnya pemantauan rutin serta langkah pengendalian kualitas udara oleh pemerintah dan masyarakat.

Kategori tidak sehat menunjukkan bahwa kualitas udara berada pada tingkat yang dapat merugikan kelompok sensitif. Kelompok ini perlu memberi perhatian lebih terhadap kondisi udara yang sedang berlangsung karena paparan udara luar yang kotor dapat menimbulkan dampak yang lebih besar dibandingkan pada masyarakat secara umum. Penetapan kategori tersebut menjadi informasi penting untuk membantu masyarakat menyesuaikan kegiatan sehari-hari berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara.

Berdasarkan rekomendasi yang ditampilkan dalam pemantauan, masyarakat sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat. Langkah ini ditujukan terutama untuk mengurangi paparan terhadap udara luar yang tercemar. Kegiatan yang tidak mendesak dapat ditunda atau dilakukan di dalam ruangan sampai kondisi udara menunjukkan perbaikan.

Apabila seseorang harus berada di luar ruangan, penggunaan masker menjadi salah satu anjuran yang tercantum dalam informasi pemantauan. Masker digunakan selama berada di luar sebagai upaya untuk mengurangi paparan terhadap udara yang kotor. Rekomendasi tersebut perlu diperhatikan terutama oleh kelompok sensitif, yang menjadi pihak paling rentan terhadap dampak kualitas udara dalam kategori tidak sehat.

Selain membatasi kegiatan luar ruangan dan memakai masker ketika diperlukan, masyarakat juga dianjurkan menutup jendela. Penutupan jendela dapat membantu mengurangi masuknya udara luar yang kotor ke dalam rumah atau bangunan. Dengan demikian, pemantauan kualitas udara tidak hanya menjadi informasi mengenai kondisi lingkungan, tetapi juga dasar untuk mengatur aktivitas dan membatasi paparan. Ketiga langkah tersebut—menghindari aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker apabila harus keluar, serta menutup jendela—merupakan rekomendasi utama saat kualitas udara berada pada kategori tidak sehat.

Pemantauan kualitas udara yang sama menempatkan sejumlah kota besar dunia dalam daftar dengan tingkat polusi tertinggi. Lahore, Pakistan, berada di urutan pertama dengan angka 208. Posisi tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara di kota itu berada pada tingkat yang sangat buruk berdasarkan indikator yang digunakan dalam pemantauan. Lahore menjadi kota dengan angka tertinggi di wilayah yang tercantum pada daftar tersebut.

Manama, Bahrain, menempati urutan kedua dengan angka 181. Kota ini berada cukup jauh di bawah Lahore, tetapi tetap termasuk dalam kelompok kota dengan kualitas udara yang mengkhawatirkan. Selanjutnya, Kolkata, India, berada di posisi ketiga dengan angka 178. Kedekatan angka Manama dan Kolkata memperlihatkan bahwa keduanya mengalami kondisi pencemaran yang relatif tinggi pada waktu pengukuran yang sama.

Jakarta kemudian tercatat berada di urutan keempat dalam pemantauan tersebut. Posisi ini menempatkan ibu kota Indonesia di kota-kota dengan kualitas udara terburuk dunia pada saat data dikumpulkan. Meskipun angka Jakarta tidak disebutkan dalam daftar ini, peringkatnya memberikan gambaran mengenai kondisi udara yang perlu mendapat perhatian, terutama pada periode aktivitas masyarakat yang padat.

Adapun Delhi, India, berada di urutan kelima dengan angka 159. Kota tersebut melengkapi daftar lima wilayah dengan tingkat polusi udara tertinggi dalam pemantauan yang sama. Rangkaian peringkat itu menunjukkan bahwa kota-kota di Asia mendominasi daftar, dengan Lahore, Manama, Kolkata, Jakarta, dan Delhi berada pada posisi teratas.

Sebelumnya, pada Senin pagi, Jakarta sempat disebut sebagai kota dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia. Informasi tersebut muncul lebih awal dalam rangkaian pemberitaan dan pemantauan kualitas udara. Setelah pembaruan data, posisi Jakarta yang disebut dalam daftar pemantauan berikutnya berada di urutan keempat. Perbedaan peringkat ini dapat mencerminkan perubahan kondisi udara maupun pembaruan pengukuran pada waktu yang berbeda, sehingga data kualitas udara perlu dipahami berdasarkan waktu pemantauannya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi potensi memburuknya kualitas udara selama musim kemarau. Berdasarkan perkiraan, periode kering diprediksi berlangsung pada awal Mei hingga Agustus mendatang. Kondisi tersebut dapat meningkatkan konsentrasi polutan di atmosfer karena curah hujan berkurang dan sirkulasi udara cenderung lebih terbatas. Karena itu, pemerintah daerah akan memperkuat kesiapsiagaan, pemantauan, serta pengawasan terhadap berbagai sumber pencemar.

Salah satu langkah yang disiapkan ialah meningkatkan kualitas sistem pemantauan udara agar data mengenai kondisi atmosfer dapat diperoleh secara lebih akurat dan berkelanjutan. Informasi tersebut penting untuk mengidentifikasi perubahan konsentrasi partikulat, termasuk PM2,5, sekaligus menjadi dasar dalam menentukan respons kebijakan. Selain itu, pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor akan terus didorong. Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan emisi perlu ditindaklanjuti melalui pembinaan, perbaikan, atau penegakan aturan sesuai kewenangan.

Pemprov DKI juga sedang mengevaluasi strategi pengendalian pencemaran udara atau SPPU. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan tren PM2,5, besarnya beban emisi dari setiap sektor, serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. Pendekatan berbasis data diperlukan agar kebijakan tidak hanya berfokus pada satu sumber pencemar, tetapi mampu menanggulangi kontribusi transportasi, industri, konstruksi, pembakaran, dan aktivitas lainnya secara proporsional.

Pemprov DKI menegaskan bahwa pengendalian pencemaran udara tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu wilayah. Polutan bergerak melampaui batas administratif Jakarta, sehingga penanganannya membutuhkan aksi terpadu antarorganisasi perangkat daerah dan kolaborasi lintas wilayah di kawasan sekitar Jakarta. Kerja sama tersebut mencakup penyelarasan data, pengawasan sumber emisi, penguatan transportasi rendah emisi, serta koordinasi kebijakan, sehingga upaya memperbaiki kualitas udara dapat berjalan konsisten dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.