Kabupaten Labuhanbatu Selatan | Jaksa Penuntut Umum Deny AF Sembiring menuntut Ahmad Tambak dengan hukuman penjara selama 12 tahun dalam perkara kematian anak kandungnya, Wanri Tambak. Perkara tersebut terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan pada Kamis, 5 November 2026, sebagaimana tercantum dalam informasi perkara yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun kepada Ahmad. Jaksa juga memohon agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman. Dengan demikian, apabila majelis hakim nantinya menjatuhkan pidana sesuai tuntutan, waktu yang sudah dijalani selama proses hukum akan diperhitungkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain mengajukan lamanya pidana, Deny meminta agar Ahmad tetap berada dalam tahanan. Permintaan tersebut merupakan bagian dari tuntutan yang disampaikan penuntut umum di persidangan. Status penahanan dan perhitungan masa hukuman akan mengikuti proses serta keputusan pengadilan, sesuai dengan pertimbangan majelis hakim dan aturan hukum yang berlaku.
Tuntutan 12 tahun itu belum menjadi putusan akhir atas perkara kematian Wanri. Jaksa menyampaikan pandangannya mengenai pidana yang dinilai patut dijatuhkan, sedangkan majelis hakim masih harus menilai fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan sebelum mengambil keputusan. Karena itu, tuntutan penuntut umum tidak dapat disamakan dengan vonis atau kepastian bahwa terdakwa akan menjalani hukuman dengan durasi tersebut.
Perkara ini selanjutnya menunggu tahapan persidangan dan putusan majelis hakim. Hakim dapat mempertimbangkan tuntutan jaksa, keterangan yang disampaikan selama sidang, serta hal-hal lain yang relevan sebelum menentukan hasil akhir. Sampai putusan dibacakan, tuntutan 12 tahun penjara tetap merupakan permohonan dari pihak penuntut umum. Informasi mengenai pengurangan masa tahanan dan permintaan agar terdakwa tetap ditahan juga berada dalam kerangka tuntutan tersebut, bukan penetapan akhir pengadilan.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menempatkan perselisihan di lingkungan keluarga sebagai latar yang mendahului kematian Wanri. Sehari sebelum kejadian, Ahmad Tambak disebut berkumpul bersama anak-anaknya di rumah. Jaksa kemudian mengaitkan suasana pertemuan keluarga itu dengan peristiwa yang melibatkan Wanri dan kakak Ahmad, Alifah Tambak. Rangkaian tersebut disampaikan sebagai bagian dari konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum, bukan sebagai keterangan yang telah dibuktikan secara terpisah di luar proses persidangan.
Menurut dakwaan, Wanri mengusir Alifah dari rumah dan mengancam akan membunuhnya apabila ia tidak pergi. Ancaman tersebut, sebagaimana dipaparkan jaksa, menjadi pemicu ketegangan dalam keluarga. Alifah disebut sebagai pihak yang diusir, sedangkan Ahmad berada dalam konteks pertemuan bersama anak-anaknya sehari sebelum kejadian. Uraian ini menggambarkan bagaimana penuntut umum menyusun latar hubungan para pihak sebelum perkara kematian Wanri terjadi. Namun, penjelasan mengenai ucapan dan tindakan itu tetap perlu dipahami sebagai tuduhan dalam dakwaan yang harus diuji berdasarkan bukti serta keterangan yang muncul di persidangan.
Jaksa menyatakan bahwa peristiwa tersebut membuat Ahmad sakit hati. Dalam dakwaan, perasaan itu disebut mendorong Ahmad untuk berniat menghilangkan nyawa Wanri. Dengan demikian, penuntut umum menghubungkan perselisihan terhadap Alifah, reaksi emosional Ahmad, dan dugaan niat terhadap Wanri sebagai rangkaian latar perkara. Hubungan sebab-akibat tersebut merupakan penilaian jaksa mengenai motif yang melandasi peristiwa, bukan kesimpulan netral yang dapat diperlakukan sebagai fakta final. Penilaian mengenai kebenaran dakwaan dan ada tidaknya niat sebagaimana dituduhkan bergantung pada pemeriksaan perkara. Penyajian latar ini karena itu perlu tetap mengatribusikan setiap klaim kepada jaksa, sembari membedakan tuduhan dari fakta yang kelak dinilai hakim.Pada Minggu, 22 Maret 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, Ahmad berada di Dusun Pekan Huta Godang, Desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, Labuhanbatu Selatan. Pada waktu itu, Ahmad melihat Wanri masih tidur di kamar. Keadaan Wanri yang masih tertidur tersebut menjadi bagian awal kronologi yang disampaikan dalam perkara kematian ini. Keterangan mengenai peristiwa itu, sebagaimana diuraikan jaksa, berlanjut setelah Ahmad melihat korban berada di kamar. Ahmad kemudian pergi untuk membeli bahan bakar. Tidak ada perubahan pada urutan waktu yang disebutkan: ia lebih dahulu melihat Wanri masih tidur, kemudian membeli Pertamax. Peristiwa tersebut tercatat terjadi pada pagi hari di wilayah Labuhanbatu Selatan.
Setelah melihat Wanri, Ahmad membeli dua liter Pertamax dari Siti Hotna Lubis. Bahan bakar itu dibeli dengan menggunakan dua botol bekas air mineral. Rangkaian ini menjadi langkah berikutnya dalam kronologi pada Minggu pagi tersebut. Setelah pembelian, Ahmad pulang. Sesampainya di rumah, ia menuangkan bahan bakar yang dibelinya ke dalam sebuah ember. Dengan demikian, urutan yang disebutkan adalah pembelian dua liter Pertamax dari Siti Hotna Lubis menggunakan dua botol bekas air mineral, kepulangan Ahmad, lalu pemindahan bahan bakar ke ember. Kronologi ini tetap merujuk pada keterangan jaksa mengenai tindakan Ahmad dan tidak menambahkan uraian lain mengenai keadaan di lokasi.
Berikutnya, Ahmad mendatangi Wanri dengan membawa ember berisi bahan bakar dan korek api. Menurut jaksa, setelah mendatangi korban, Ahmad menyiramkan bahan bakar ke seluruh tubuh Wanri, yang ketika itu masih tidur di kamar, lalu membakarnya. Uraian tersebut menjelaskan tindakan yang dituduhkan dalam perkara kematian Wanri, sesuai kronologi yang disampaikan jaksa. Secara berurutan, peristiwa dimulai ketika Ahmad melihat Wanri tertidur sekitar pukul 06.00 WIB, dilanjutkan dengan pembelian Pertamax, kepulangan dan pemindahan bahan bakar ke ember, kemudian tindakan terhadap korban. Seluruh peristiwa itu disebut berlangsung pada Minggu, 22 Maret 2026, di Dusun Pekan Huta Godang, Desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, Labuhanbatu Selatan.
Setelah rumah dalam keadaan terbakar, Wanri berusaha keluar untuk menyelamatkan diri. Warga yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan. Mereka membantu memadamkan api yang membakar tubuh korban, lalu membawa Wanri ke Puskesmas Huta Godang agar memperoleh penanganan medis awal. Kondisi luka bakar yang dialaminya memerlukan perawatan lebih lanjut, sehingga tenaga medis kemudian merujuk korban ke RSUD Rantauprapat. Perpindahan tersebut dilakukan untuk mendukung penanganan terhadap cedera yang diderita Wanri setelah peristiwa kebakaran.
Beberapa hari setelah dirawat di RSUD Rantauprapat, Wanri kembali dirujuk, kali ini ke Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik di Medan. Namun, upaya perawatan tidak berhasil menyelamatkan nyawanya. Wanri meninggal dunia pada 30 Maret 2026. Dalam persidangan, jaksa menyampaikan keterangan dokter mengenai dampak luka bakar yang dialami korban. Luka tersebut, menurut keterangan medis yang diuraikan jaksa, memicu komplikasi pada sejumlah organ dan sistem tubuh, termasuk sistem pernapasan, jantung, paru-paru, serta ginjal. Gangguan pada bagian-bagian tubuh itu berkembang hingga akhirnya berujung pada kematian Wanri.
Rangkaian penanganan medis dan keterangan dokter tersebut menjadi bagian dari uraian jaksa mengenai akibat yang timbul setelah peristiwa yang menimpa korban. Jaksa mengaitkan luka bakar dengan komplikasi yang dialami Wanri selama menjalani perawatan, serta dengan kematiannya pada akhir Maret 2026. Dalam menyampaikan tuntutan terhadap Ahmad Tambak, jaksa juga menyebut dasar hukum yang digunakan untuk menilai perbuatannya. Menurut jaksa, Ahmad terbukti melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu dan perbuatan itu mengakibatkan kematian. Atas dasar tersebut, jaksa mendasarkan tuntutannya pada Pasal 469 ayat (2) KUHP, yang menjadi ketentuan hukum dalam perkara ini.
Baca juga: Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan Terungkap, Pekerja Rumah Tangga Jadi Tersangka | Aksi Buruh 24 September 2026 Membawa 11 Tuntutan | Rangkaian Perkara Kriminal di Jakarta: Dari Kematian Sutrimo hingga Penculikan Kakak-Adik
111 kunjungan





