Tuban, Jawa Timur —
Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada aktivitas PT SJE (Sugih Jaya Energi) yang diduga kuat berperan sebagai transportir ilegal BBM solar subsidi yang bebas keluar-masuk di wilayah hukum Polres Tuban.
Ironisnya, dari penelusuran media dan keterangan sejumlah sumber terpercaya, solar subsidi tersebut diduga diambil dari wilayah Senori, Kabupaten Tuban dan Wonocolo Kabupaten Bojonegoro, lalu diangkut menggunakan armada tangki untuk kepentingan di luar peruntukan rakyat kecil.
Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terstruktur yang merampas hak masyarakat dan merugikan keuangan negara.
Solar Subsidi: Hak Rakyat, Bukan Komoditas Bisnis Gelap
BBM solar subsidi merupakan barang strategis milik negara yang diperuntukkan bagi nelayan, petani, UMKM, dan masyarakat kecil. Setiap liter yang diselewengkan berarti:
Menghilangkan hak rakyat
Memperlebar ketimpangan ekonomi
Merusak kepercayaan publik terhadap negara dan aparat penegak hukum
Namun faktanya, armada transportir diduga PT SJE disebut-sebut tetap bebas beroperasi, seolah hukum kehilangan daya gertaknya.
Pasal-Pasal Pidana yang Mengancam
Jika dugaan ini terbukti, maka PT SJE dan pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat pidana berat, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 huruf b
> Setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan dipidana.
Pasal 53 huruf c
> Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga dipidana.
Pasal 55
> Pelanggaran Pasal 53 diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM
* Melarang keras penyalahgunaan BBM bersubsidi di luar peruntukannya
3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2022
* Mengatur pengawasan ketat distribusi BBM subsidi dan kompensasi
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5
> Jika hasil kejahatan BBM disamarkan atau dialirkan ke korporasi, pelaku dapat dijerat TPPU dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
5. KUHP Pasal 55
* Mengatur pihak yang turut serta, membantu, atau menikmati hasil kejahatan.
Pertanyaan Tajam untuk Aparat Penegak Hukum
Bagaimana mungkin armada pengangkut solar subsidi bisa lalu lalang tanpa hambatan?
Apakah ada pembiaran, kelengahan, atau justru perlindungan?
Sampai kapan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Masyarakat kini menanti tindakan nyata Kapolri dan jajaran Polda Jawa Timur, bukan sekadar pernyataan normatif.
Desakan Publik
Media dan masyarakat mendesak:
1. Audit menyeluruh distribusi solar subsidi di Tuban dan Senori
2. Pemeriksaan izin PT SJE sebagai transportir BBM
3. Penindakan tegas tanpa pandang bulu
4. Pengungkapan aktor intelektual di balik dugaan mafia solar subsidi
Penutup
BBM subsidi bukan barang bebas. Ia adalah uang negara yang dititipkan untuk rakyat.
Jika benar ada korporasi yang menjadikannya ladang bisnis gelap, maka itu adalah kejahatan terhadap bangsa.
Hukum harus berbicara. Negara tidak boleh kalah.












