Bisnis  

Saham di Bawah Rp50 Kembali Diperdagangkan, OJK Jelaskan Dampaknya bagi Pasar Modal

Saham di Bawah Rp50 Kembali Diperdagangkan, OJK Jelaskan Dampaknya bagi Pasar Modal

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Perubahan aturan batas minimal harga saham di Bursa Efek Indonesia mulai menunjukkan dampak terhadap aktivitas perdagangan di pasar reguler. Saham yang sebelumnya berhenti diperdagangkan setelah menyentuh batas bawah Rp50 kini dapat ditransaksikan pada harga di bawah level tersebut. Kebijakan ini membuka ruang yang lebih luas bagi mekanisme pasar untuk mempertemukan penjual dan pembeli, terutama pada saham-saham yang selama ini tertahan di batas harga terendah.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan perkembangan tersebut pada Kamis (8/10/2026) di Jakarta. Menurut dia, sejumlah saham yang sebelumnya tidak mencatatkan transaksi karena berada di level Rp50 mulai kembali memperoleh aktivitas perdagangan setelah batas harga minimum diubah. Pergerakan itu menjadi indikasi awal bahwa kebijakan baru memberikan kesempatan bagi pasar untuk menemukan tingkat harga yang lebih sesuai dengan kondisi penawaran dan permintaan.

Sebelum perubahan berlaku, saham yang terus berada di batas bawah Rp50 dapat mengalami kondisi tanpa transaksi. Pada situasi tersebut, calon penjual tidak dapat menawarkan saham pada harga yang lebih rendah, sementara calon pembeli belum tentu bersedia menyerapnya pada harga Rp50. Akibatnya, proses pembentukan harga menjadi tidak berjalan dan likuiditas saham ikut terhambat.

Dengan diperbolehkannya perdagangan di bawah Rp50, kesenjangan keinginan penjual dan pembeli dapat dipersempit. Transaksi yang kembali terjadi membantu membentuk harga keseimbangan baru secara lebih transparan melalui interaksi pasar. OJK menilai dampak awal ini penting karena menunjukkan bahwa perubahan batas harga dapat memulihkan aktivitas pada saham tertentu, meskipun perkembangan selanjutnya tetap perlu dipantau berdasarkan volume transaksi, likuiditas, dan respons investor.

Perubahan ketentuan mengenai batas bawah harga saham perlu dipahami sebagai bagian dari agenda reformasi pasar modal yang lebih luas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hanya menyesuaikan angka minimum perdagangan, tetapi juga berupaya membangun mekanisme transaksi yang lebih berkualitas, efisien, dan mampu mencerminkan kondisi pasar secara lebih baik. Dengan ruang harga yang disempurnakan, perdagangan saham diharapkan berlangsung secara lebih tertib, transparan, serta tetap memberikan perlindungan yang memadai bagi investor.

Penyempurnaan kebijakan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan berbagai pemangku kepentingan lain. Proses ini menunjukkan bahwa perubahan batas bawah harga bukan kebijakan yang berdiri sendiri atau keputusan administratif semata. Penyesuaian perlu ditempatkan dalam rangkaian pembenahan infrastruktur, aturan perdagangan, kualitas emiten, dan penguatan pengawasan. Keselarasan regulator, penyelenggara bursa, perusahaan tercatat, perantara pedagang efek, serta investor menjadi faktor penting agar reformasi dapat diterapkan secara konsisten dan menghasilkan manfaat bagi ekosistem pasar modal.

Agenda tersebut juga memiliki arti strategis ketika pasar keuangan global menghadapi volatilitas dan ketidakpastian. Kebijakan yang dirancang secara terukur dapat membantu menjaga kepercayaan serta keyakinan investor terhadap ketahanan pasar Indonesia. Menurut Hasan, langkah ini merupakan reformasi struktural untuk meningkatkan kematangan dan daya tarik pasar modal nasional. Artinya, perubahan tersebut tidak semata-mata dilakukan untuk merespons perhatian penyedia indeks global ataupun kepentingan investor asing. Daya tarik internasional memang penting, tetapi fondasi utamanya adalah menciptakan pasar yang sehat, efisien, kredibel, dan relevan bagi kebutuhan investor domestik maupun global. Melalui pendekatan bertahap dan kolaboratif, OJK berupaya memastikan kebijakan baru mendukung perkembangan pasar dalam jangka panjang, bukan hanya meredakan perhatian terhadap saham berharga rendah.

Perubahan batas harga saham menjadi salah satu bagian dari agenda Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyempurnakan pasar modal secara menyeluruh. Selain menata mekanisme perdagangan, regulator memperkuat transparansi agar informasi mengenai kepemilikan, aktivitas investor, dan karakteristik instrumen dapat diakses secara lebih jelas oleh publik. Langkah ini penting untuk meningkatkan kepercayaan sekaligus membantu investor mengambil keputusan berdasarkan data yang memadai.

Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah menurunkan ambang batas pelaporan kepemilikan saham dari ketentuan sebelumnya menjadi 1 persen. Dengan batas tersebut, perubahan kepemilikan dalam jumlah yang relatif lebih kecil dapat diketahui lebih cepat oleh pasar. Informasi ini dapat membantu mengidentifikasi potensi konsentrasi kepemilikan, perubahan pengendalian, maupun transaksi strategis yang berpengaruh terhadap persepsi investor terhadap suatu emiten. Penerapannya tetap memerlukan sistem pelaporan yang efisien agar kewajiban administratif tidak menghambat aktivitas pasar.

OJK juga memperluas rincian klasifikasi investor dalam pelaporan dan pemantauan pasar. Pengelompokan yang lebih spesifik, misalnya berdasarkan jenis investor, asal dana, atau karakteristik kelembagaan, dapat menghasilkan gambaran yang lebih akurat mengenai perilaku dan struktur partisipan. Data tersebut mendukung pengawasan berbasis risiko serta membantu regulator dan pelaku industri memahami perubahan arus investasi secara lebih dini.

Dari sisi pengembangan produk, OJK mendorong hadirnya instrumen investasi yang lebih beragam, termasuk exchange-traded fund (ETF) dengan aset dasar komoditas emas. Produk ini memberi alternatif eksposur terhadap emas melalui mekanisme yang diperdagangkan di bursa, dengan potensi akses dan transparansi yang lebih baik bagi investor. Di samping itu, penyempurnaan aturan efek beragun aset diarahkan untuk memperkuat pembiayaan perumahan. Kerangka yang lebih jelas dapat mendukung sekuritisasi aset, memperluas sumber pendanaan, dan meningkatkan efisiensi pembiayaan jangka panjang. Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pembenahan pasar modal mencakup harga, tata kelola informasi, pengelompokan investor, serta perluasan instrumen investasi.

Hasan menilai pasar modal Indonesia masih menunjukkan ketahanan meskipun ketidakpastian global terus berlanjut. Penilaian tersebut tercermin dari sejumlah indikator aktivitas dan kinerja pasar sepanjang 2026. Nilai rata-rata transaksi harian tercatat masih meningkat dibandingkan periode sebelumnya, yang menunjukkan bahwa likuiditas serta minat investor tetap terjaga. Pada saat yang sama, jumlah investor baru juga bertambah dibandingkan 2025. Pertumbuhan basis investor ini menjadi sinyal penting karena memperlihatkan semakin luasnya partisipasi masyarakat dalam pasar modal, baik melalui saham maupun instrumen investasi lainnya.

Dari sisi korporasi, jumlah emiten yang membukukan laba bersih pada tahun ini disebut berada pada tingkat tinggi jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan tercatat masih mampu mempertahankan kinerja fundamental di tengah tekanan ekonomi dan geopolitik global. Namun, ketahanan itu tidak berarti pasar terbebas dari risiko. Pelaku pasar tetap perlu mencermati perubahan kebijakan suku bunga, pergerakan nilai tukar, arus modal asing, perlambatan ekonomi negara mitra dagang, serta potensi gejolak geopolitik. Langkah antisipasi, penguatan manajemen risiko, dan pengambilan keputusan berdasarkan informasi yang memadai diperlukan untuk menjaga resiliensi pasar.

Posisi Indonesia dalam penilaian lembaga internasional juga tetap menjadi bagian penting dari konteks tersebut. Pada September 2026, FTSE Russell masih menempatkan Indonesia dalam kategori secondary emerging market. Sementara itu, MSCI mempertahankan Indonesia dalam kelompok emerging market dan menilai arah reformasi pasar modal telah berjalan tepat. Kepercayaan tersebut perlu dijaga melalui komitmen bersama. OJK, BEI, pelaku industri, dan investor memiliki peran yang saling melengkapi dalam memperkuat transparansi, tata kelola, perlindungan investor, serta kualitas perdagangan. Ketahanan dan kepercayaan pasar tidak dapat dibangun oleh regulator atau bursa secara sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan partisipasi konsisten seluruh ekosistem pasar modal.