Sabung Ayam di Ngronggot Berjalan Bebas, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Nganjuk – Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, masih terus berlangsung secara terbuka meski telah berulang kali digerebek aparat kepolisian. Arena yang dikelola oleh seorang pria bernama Rahmat itu justru semakin ramai dikunjungi para penjudi dari berbagai daerah.

Pantauan warga, setiap kali pertandingan berlangsung, lokasi dipadati kendaraan roda dua dan roda empat. Situasi ini membuat masyarakat resah karena menilai aparat penegak hukum tidak serius dalam menindak praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum.

“Kalau aparat serius, seharusnya sudah tutup total. Tapi faktanya sampai sekarang tetap jalan. Jadi terkesan ada pembiaran,” ujar seorang warga, Sabtu (30/08/2025).

Penggerebekan yang dilakukan Polsek Ngronggot maupun Polres Nganjuk disebut warga hanya sebatas seremonial. Tanpa tindakan nyata, arena sabung ayam kembali beroperasi dan tidak memberi efek jera pada pengelola maupun pemainnya.

Padahal, Pasal 303 KUHP menegaskan bahwa penyelenggara perjudian dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Sedangkan pemain bisa dijerat Pasal 303 bis KUHP dengan hukuman penjara 4 tahun atau denda Rp10 juta.

Masyarakat berharap aparat segera menindak tegas dan menutup permanen arena sabung ayam di Ngronggot. Warga menegaskan, hukum harus ditegakkan secara konsisten agar keresahan publik bisa diakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *