Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Selasa, 6 Oktober — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan rencana perubahan nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Pernyataan tersebut disampaikan saat acara penyerahan denda dan penyelamatan keuangan negara dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menjelaskan bahwa perubahan nama tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki identitas dan fungsi lembaga yang menangani persoalan narkotika di Indonesia. Ia menilai istilah penanggulangan dapat menggambarkan tugas lembaga secara lebih luas, mencakup pencegahan, pemberantasan, serta penanganan dampak penyalahgunaan narkotika.
Presiden tidak hanya menyoroti aspek kelembagaan, tetapi juga persoalan narkotika yang masih ditemukan di berbagai wilayah. Keberadaan kampung narkoba menjadi salah satu tantangan yang memerlukan perhatian serius karena menunjukkan bahwa peredaran barang terlarang dapat berlangsung secara terorganisasi dan menyentuh lingkungan masyarakat.
Rencana penggantian nama BNN tersebut selanjutnya perlu diterjemahkan melalui langkah administratif dan kebijakan yang jelas. Pemerintah juga diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga agar penindakan, pencegahan, rehabilitasi, dan edukasi dapat berjalan secara terpadu. Dengan demikian, perubahan nomenklatur tidak berhenti pada penyebutan baru, tetapi turut mendukung peningkatan efektivitas pemberantasan narkotika di Indonesia.
Dalam pidatonya pada sebuah agenda yang berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung, Presiden Prabowo Subianto menyoroti kondisi pemberantasan narkoba di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengguna atau pengedar dalam skala perorangan, tetapi juga melibatkan jaringan yang terorganisasi serta wilayah tertentu yang dikenal dengan istilah kampung narkoba.
Prabowo menyebut telah ada puluhan jaringan narkoba yang berhasil diberantas. Pernyataan itu menggambarkan adanya upaya penindakan terhadap kelompok-kelompok yang menjalankan peredaran narkotika secara terstruktur. Namun, penyebutan jumlah tersebut ditempatkan sebagai bagian dari laporan mengenai langkah pemberantasan yang telah dilakukan, bukan sebagai rincian menyeluruh tentang seluruh jaringan yang berada di Indonesia.
Selain jaringan, Presiden juga menyinggung puluhan kampung narkoba yang telah diberantas. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan kampung-kampung yang dalam pembahasan pidato dikaitkan dengan aktivitas narkoba. Sorotan ini menunjukkan bahwa pemberantasan tidak semata-mata diarahkan pada pelaku dan jaringan, melainkan juga pada lingkungan yang disebut menjadi lokasi berkembangnya peredaran narkotika.
Pembahasan mengenai kampung narkoba itu perlu dipahami sesuai konteks pernyataan Presiden dalam agenda tersebut. Prabowo tidak menyampaikan bahwa angka yang disebut merupakan jumlah keseluruhan kampung narkoba di Indonesia. Ia juga tidak menjabarkan seluruh hasil pemberantasan secara nasional di luar informasi mengenai puluhan jaringan dan puluhan kampung yang telah ditindak. Karena itu, keterangan tersebut terutama memperlihatkan fokus pemerintah terhadap penanganan kawasan dan jaringan yang telah teridentifikasi.
Dengan menempatkan isu jaringan dan kampung narkoba dalam pidato di kompleks Kejaksaan Agung, Prabowo menegaskan pentingnya penegakan hukum yang menyasar berbagai lapisan persoalan. Pernyataannya menjadi sorotan karena memuat dua aspek sekaligus, yakni pembongkaran jaringan peredaran narkotika dan penanganan kampung-kampung yang disebut sebagai kampung narkoba.
Presiden Prabowo menyoroti besarnya risiko yang dihadapi aparat dalam operasi pemberantasan narkoba. Menurutnya, penindakan tidak selalu berlangsung dalam situasi yang aman karena petugas dapat menghadapi perlawanan ketika memasuki wilayah yang menjadi sasaran operasi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkoba bukan sekadar urusan penegakan hukum biasa, melainkan tantangan serius yang menuntut kesiapan, keberanian, dan perlindungan bagi aparat di lapangan.
Dalam pernyataannya, Prabowo menyinggung bahwa “petugas diserang” ketika berupaya melakukan penindakan di wilayah tertentu. Ia juga menyebut beberapa anggota kepolisian telah meninggal saat menjalankan tugas untuk menertibkan peredaran narkoba. Pernyataan itu menggambarkan tingkat bahaya yang harus dihadapi aparat, sekaligus menegaskan bahwa pemberantasan narkoba memiliki konsekuensi besar bagi mereka yang berada di garis depan.
Presiden memandang tantangan tersebut tidak hanya dihadapi Indonesia. Peredaran narkoba merupakan persoalan yang melibatkan jaringan dan kepentingan luas, sehingga penanganannya membutuhkan kerja pemerintah yang lebih kuat dan berkelanjutan. Karena itu, pemerintah menyatakan akan bekerja lebih keras dalam menghadapi ancaman tersebut, termasuk dengan memperkuat upaya penindakan dan memastikan persoalan narkoba tidak dibiarkan berkembang.
Sikap ini juga menempatkan keselamatan aparat sebagai bagian penting dari agenda pemberantasan narkoba. Petugas perlu menjalankan tugas dengan dukungan yang memadai, sementara negara harus tetap hadir ketika mereka menghadapi ancaman dalam operasi. Penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkesinambungan diperlukan agar jaringan narkoba dapat ditekan tanpa mengabaikan risiko yang ditanggung oleh aparat. Pernyataan Prabowo menjadi penegasan bahwa pemerintah menyadari beratnya tantangan tersebut dan berkomitmen meningkatkan upaya untuk mengatasinya.
Perubahan kepemimpinan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pada hari tersebut, Presiden Prabowo melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebelum menduduki jabatan sebagai kepala kepolisian, Suyudi dikenal sebagai mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Pergantian ini menempatkan Suyudi pada posisi strategis dalam struktur penegakan hukum nasional setelah sebelumnya menjalankan tugas di lembaga yang berfokus pada pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Pelantikan Suyudi dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkannya sebagai calon tunggal Kapolri. Nama Suyudi menjadi satu-satunya nama yang diserahkan Presiden Prabowo kepada DPR melalui surat presiden bernomor R57/Pres/09/2026. Surat tersebut bertanggal 30 September 2026 dan menjadi dasar proses persetujuan parlemen terhadap pencalonannya. Setelah memperoleh pengesahan DPR, Suyudi dilantik untuk memimpin institusi kepolisian.
Pada rangkaian perubahan jabatan yang sama, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilantik menjadi Kepala Staf Presiden (KSP). Dengan demikian, jabatan Kapolri beralih dari Listyo kepada Suyudi, sementara Listyo menjalankan tugas baru di lingkungan pemerintahan sebagai KSP. Susunan tersebut mencatat perpindahan kedua pejabat dalam waktu yang berdekatan, dengan pelantikan Suyudi dan pengangkatan Listyo berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Riwayat Suyudi sebagai eks Kepala BNN menjadi bagian dari latar belakang penunjukannya dalam pergantian pimpinan kepolisian. Informasi mengenai proses ini mencakup tahapan pengajuan nama oleh Presiden, pengesahan calon tunggal oleh DPR, serta pelantikan resmi sebagai Kapolri. Adapun pengangkatan Listyo sebagai KSP melengkapi rangkaian perubahan jabatan pada periode tersebut.






