Periklindo Dukung Usulan Insentif Ganjil Genap untuk Mobil Hybrid

Periklindo Dukung Usulan Insentif Ganjil Genap untuk Mobil Hybrid

Jakarta | Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mendukung usulan pemberian insentif ganjil genap bagi mobil hybrid. Ketua Umum Periklindo Moeldoko menilai kendaraan dengan teknologi hybrid memiliki kontribusi terhadap efisiensi energi, pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), serta penurunan emisi karbon dioksida. Karena manfaat tersebut, ia berpandangan bahwa mobil hybrid patut dipertimbangkan dalam kebijakan yang mendorong penggunaan kendaraan lebih efisien dan rendah emisi.

Moeldoko menyampaikan pandangan itu saat ditemui di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026. Menurutnya, teknologi hybrid menggabungkan mesin konvensional dengan sistem elektrifikasi sehingga penggunaan energi dapat berlangsung lebih efisien. Kontribusi tersebut menjadi salah satu alasan Periklindo memasukkan kendaraan hybrid ke dalam kategori kendaraan listrik. Pengelompokan ini, sebagaimana dijelaskan, didasarkan pada peran teknologi hybrid dalam membantu mengurangi pemakaian BBM dan emisi karbon dioksida, bukan semata-mata pada jenis mesin yang digunakan.

Usulan insentif berupa pengecualian dari aturan ganjil genap menjadi salah satu bentuk dukungan yang dibahas untuk kendaraan hybrid. Kebijakan ganjil genap membatasi mobilitas kendaraan berdasarkan nomor pelat pada waktu atau wilayah tertentu, sedangkan insentif dapat memberi kelonggaran bagi kendaraan yang dinilai lebih efisien. Dukungan Periklindo mencerminkan pandangan bahwa manfaat lingkungan dan penghematan energi perlu menjadi pertimbangan dalam merancang aturan transportasi perkotaan. Meski demikian, usulan tersebut tetap berada dalam ranah kebijakan yang perlu dipertimbangkan oleh pihak berwenang.

Penilaian Periklindo juga menempatkan mobil hybrid dalam transisi menuju pemanfaatan kendaraan elektrifikasi yang lebih luas. Pengurangan konsumsi BBM dapat membantu menekan kebutuhan energi dari bahan bakar fosil, sementara emisi karbon dioksida yang lebih rendah mendukung upaya mengurangi dampak lingkungan dari kegiatan berkendara. Dengan dasar itu, organisasi tersebut memandang bahwa kontribusi hybrid relevan untuk dibicarakan bersama kebijakan insentif. Pernyataan Moeldoko menegaskan alasan Periklindo mendukung usulan pembebasan ganjil genap: teknologi hybrid dinilai memberi manfaat efisiensi energi sekaligus membantu menurunkan konsumsi BBM dan emisi karbon dioksida.

Periklindo menilai percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan keringanan pajak. Insentif fiskal dapat membantu menekan harga kendaraan, tetapi dukungan nonfiskal juga diperlukan agar masyarakat memperoleh manfaat nyata dalam kegiatan sehari-hari. Kemudahan akses, aturan yang mendukung, serta pengakuan atas kontribusi pengguna kendaraan rendah emisi dapat menjadi bagian dari upaya tersebut. Dengan menggabungkan beragam bentuk insentif, pemerintah diharapkan mampu mendorong minat konsumen sekaligus memperluas pilihan mobilitas yang lebih bersih. Pendekatan ini juga dapat mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik, termasuk infrastruktur dan layanan yang dibutuhkan untuk penggunaannya.

Salah satu gagasan yang dibicarakan Periklindo bersama pemerintah daerah adalah pemberian zonasi khusus di kawasan tertentu bagi pengguna kendaraan listrik. Skema seperti ini dapat memberi kemudahan akses atau perlakuan khusus di area yang ditetapkan, sehingga menjadi insentif tambahan di luar pengurangan beban pajak. Namun, gagasan zonasi tersebut masih merupakan opsi yang dibahas, bukan kebijakan yang telah diputuskan atau berlaku. Pelaksanaannya, jika dipertimbangkan lebih lanjut, memerlukan kajian mengenai kebutuhan daerah, kesiapan infrastruktur, dampak terhadap arus lalu lintas, serta aturan yang jelas. Pertimbangan itu penting agar kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik dapat berjalan tertib dan sesuai kondisi setempat.

Ketua Umum Periklindo, Moeldoko, juga menyebut kemungkinan inisiatif serupa diterapkan di daerah lain, termasuk kawasan wisata. Penerapan di lokasi seperti itu dapat menjadi salah satu cara untuk mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sekaligus menyesuaikan layanan mobilitas dengan karakter kawasan. Meski demikian, penyebutan peluang tersebut tidak berarti pemerintah daerah telah menetapkan atau menerapkan kebijakan serupa. Setiap wilayah masih perlu menilai bentuk insentif yang tepat, sasaran penerima, dan mekanisme pengawasannya. Bagi Periklindo, kombinasi insentif nonfiskal dan keringanan pajak dapat menjadi dorongan yang saling melengkapi untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik secara bertahap di Indonesia.

Kementerian Perindustrian mengusulkan agar kendaraan elektrifikasi mendapat insentif nonfiskal, termasuk pengecualian dari aturan ganjil genap di sejumlah wilayah perkotaan. Usulan tersebut mencakup beberapa teknologi, bukan hanya mobil listrik berbasis baterai. Kendaraan hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan range extended electric vehicle (REEV) juga diharapkan memperoleh perlakuan serupa. Dengan cakupan tersebut, kebijakan diharapkan dapat mendukung beragam pilihan kendaraan yang menggunakan teknologi elektrifikasi dan membantu memperluas adopsinya di Indonesia.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyampaikan usulan itu setelah bertemu dengan pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) di Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pertemuan tersebut menjadi salah satu kesempatan untuk membahas dukungan kebijakan bagi industri kendaraan elektrifikasi. Pengecualian ganjil genap diajukan sebagai insentif nonfiskal, yakni bentuk dukungan yang tidak berupa bantuan langsung atau pengurangan pajak. Dalam penerapannya, aturan tetap memerlukan pembahasan dan koordinasi dengan pihak berwenang di daerah yang mengelola pembatasan lalu lintas.

Menurut alasan yang disampaikan, dukungan terhadap kendaraan elektrifikasi ditujukan untuk mempercepat transisi energi. Penggunaan teknologi yang lebih hemat energi dinilai dapat membantu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak, termasuk menekan penggunaan BBM bersubsidi. Selain itu, peralihan ke kendaraan elektrifikasi diharapkan berkontribusi pada pengurangan emisi gas buang dari sektor transportasi. Pengecualian ganjil genap dipandang dapat menambah daya tarik bagi masyarakat untuk mempertimbangkan kendaraan hybrid, PHEV, maupun REEV. Namun, efektivitasnya bergantung pada desain kebijakan dan pelaksanaan yang konsisten. Usulan ini menempatkan insentif nonfiskal sebagai salah satu instrumen untuk mendorong pilihan kendaraan yang lebih efisien, sembari mendukung sasaran energi dan lingkungan. Cakupan terhadap beberapa jenis teknologi juga dapat memberi ruang bagi konsumen memilih kendaraan sesuai kebutuhan perjalanan dan ketersediaan infrastruktur. Hingga ada keputusan resmi, pembebasan tersebut tetap berstatus usulan, bukan ketentuan yang otomatis berlaku di seluruh kota. Kejelasan kriteria kendaraan yang berhak serta koordinasi lintas pemerintah akan menjadi bagian penting dari pembahasan selanjutnya.

Sarmuji menyebut sejumlah insentif nonfiskal yang dapat dipertimbangkan untuk mendorong penggunaan kendaraan berteknologi hybrid. Bentuknya lain kemudahan administrasi, pengecualian dari aturan ganjil genap, penyediaan parkir khusus, serta fasilitas pengisian daya bagi kendaraan yang masih membutuhkannya. Ragam dukungan tersebut dirancang untuk memberi manfaat praktis bagi pengguna, bukan hanya berupa keringanan biaya. Kemudahan administrasi, misalnya, dapat menyederhanakan proses yang harus dilalui pemilik kendaraan. Sementara itu, akses terhadap jalur atau area parkir tertentu dapat membuat penggunaan kendaraan lebih nyaman di tengah aktivitas perkotaan. Penerapan masing-masing fasilitas tetap perlu dirumuskan dengan mempertimbangkan karakter dan kebutuhan teknologinya.

Menurut Sarmuji, selama ini insentif dan keistimewaan, termasuk pengecualian ganjil genap, lebih banyak dinikmati kendaraan listrik berbasis baterai penuh atau battery electric vehicle (BEV). Dukungan yang tersedia bagi teknologi lain belum setara, meskipun kendaraan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dan range-extended electric vehicle (REEV) juga memiliki karakteristik elektrifikasi. Tambahan insentif khusus bagi PHEV dan REEV, menurutnya, masih akan dirumuskan. Karena itu, bentuk dan kriteria dukungannya belum dapat dianggap sebagai kebijakan final. Pembahasan lebih lanjut diperlukan agar insentif sesuai dengan kemampuan kendaraan, kebutuhan penggunanya, serta tujuan kebijakan transportasi. Dengan perumusan yang jelas, perlakuan terhadap setiap teknologi dapat dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.

Alasan yang disampaikan Sarmuji bertumpu pada manfaat lingkungan dan pertimbangan praktis konsumen. Teknologi hybrid hingga REEV dinilai dapat membantu menekan emisi dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), sehingga layak dipertimbangkan dalam upaya mendorong transportasi yang lebih efisien.

Baca juga: Menerima Ketum PERIKLINDO Jenderal Moeldoko Bamsoet Dorong Indonesia Jadi Basis Industri Kendaraan Listrik Dunia | Aturan Ganjil Genap Puncak Bogor pada 12-13 September 2026