Penyelidikan polisi terkait peredaran sabu di Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok mengungkap dugaan keterlibatan seorang petugas berinisial S. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, S diduga berperan sebagai perantara yang memasukkan narkotika tersebut ke dalam rutan untuk diberikan kepada warga binaan. Peran ini masih disampaikan sebagai dugaan sesuai keterangan kepolisian dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto menyebut, S diduga menerima bayaran sebesar Rp1 juta setiap kali mengambil dan menyelundupkan sabu ke dalam rutan. Informasi mengenai dugaan imbalan tersebut menjadi bagian dari hasil pendalaman polisi terhadap alur masuk narkotika dan pihak-pihak yang terkait. Polisi juga menyampaikan bahwa sabu yang diduga dibawa oleh S diperoleh dari wilayah Tapos.
Keterangan tersebut berkaitan dengan temuan video yang kemudian viral. Berdasarkan penjelasan polisi, narkotika itu digunakan dalam video tersebut. Pengungkapan ini menjadi bagian dari penyelidikan untuk menelusuri bagaimana sabu dapat masuk ke lingkungan rutan serta memastikan peran setiap pihak yang diduga terlibat. Hingga tahap ini, informasi yang disampaikan berfokus pada dugaan peran S sebagai pengambil dan pembawa sabu, dugaan bayaran Rp1 juta untuk setiap pengiriman, serta asal narkotika dari wilayah Tapos. Penanganan perkara selanjutnya tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses penyelidikan kepolisian.
Berdasarkan keterangan polisi, dugaan penggunaan sabu di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok terjadi pada 27 September 2026. Warga binaan berinisial A dan Y disebut kedapatan mengonsumsi narkotika di area rutan. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah rekaman video yang memperlihatkan dugaan aktivitas itu beredar luas pada 3 Oktober 2026. Jarak waktu kejadian dan penyebaran video menjadi bagian dari penelusuran aparat dalam mengungkap rangkaian peristiwa.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan di lokasi untuk mencari alat atau barang bukti yang dapat menguatkan dugaan penggunaan narkotika. Namun, dari pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan alat bukti penggunaan sabu maupun perlengkapan lain yang berkaitan dengan konsumsi narkotika. Ketiadaan barang bukti fisik di lokasi tidak serta-merta menghapus dugaan penggunaan, sehingga pemeriksaan terhadap para warga binaan dan petugas tetap dilanjutkan melalui metode lain.
Hasil tes urine memberikan temuan berbeda. A dan Y dinyatakan positif mengandung zat yang mengindikasikan penggunaan narkotika, sedangkan petugas berinisial S memperoleh hasil negatif. Perbedaan hasil tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memisahkan dugaan konsumsi oleh warga binaan dari dugaan keterlibatan petugas. Meski demikian, hasil tes urine tetap perlu dikaji bersama keterangan saksi, rekaman video, serta informasi lain yang diperoleh selama penyelidikan.
Dalam pemeriksaan, A mengaku pernah menggunakan sabu sebanyak tiga kali. Penggunaan itu, menurut pengakuannya, berlangsung pada 29 Agustus, 6 September, dan 27 September 2026. Keterangan tersebut memberikan gambaran mengenai urutan waktu penggunaan sebelum video beredar. Polisi masih mendalami bagaimana narkotika dapat masuk ke lingkungan rutan, siapa saja yang mengetahui peristiwa tersebut, serta apakah terdapat pelanggaran prosedur atau keterlibatan pihak lain.
Berdasarkan keterangan A, sabu yang menjadi bagian dari kasus tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R. Sosok disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Depok. Keterangan itu menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan karena mengarah pada dugaan adanya jaringan pengadaan narkotika dari luar rumah tahanan negara (rutan).
Dalam video yang beredar luas, sabu tersebut disebut berasal dari wilayah Tapos. Barang itu kemudian dibawa masuk ke Rutan Depok dengan meminta bantuan petugas berinisial S. Informasi tersebut masih menjadi materi pendalaman penyidik untuk memastikan alur perolehan, pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam masuknya narkotika ke dalam rutan.
Petugas S disebut mengaku telah tiga kali mendapat perintah untuk mengambil sabu dan memasukkannya ke Rutan Depok. Setiap kali menjalankan penyelundupan tersebut, S diduga menerima bayaran sebesar Rp1 juta. Pengakuan ini mengindikasikan adanya pola yang berlangsung berulang, bukan sekadar kejadian tunggal, sehingga penyidik perlu mencocokkannya dengan keterangan saksi, bukti komunikasi, serta temuan lain dalam proses pemeriksaan.
Setelah berhasil dibawa masuk, sabu itu diserahkan kepada A dan Y. Keduanya merupakan warga binaan yang sebelumnya ditahan di Rutan Depok dalam perkara narkoba yang sama. Fakta tersebut menjadi perhatian khusus karena menunjukkan bahwa para penerima telah memiliki keterkaitan dengan perkara narkotika sebelum dugaan peredaran di dalam rutan terungkap. Meski demikian, seluruh keterangan mengenai peran A, R, dan S tetap perlu diuji melalui penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Metro Depok masih mendalami jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang diduga berlangsung di dalam rumah tahanan (rutan). Pendalaman tersebut mencakup pemeriksaan terhadap dua petugas yang diduga mengetahui atau memiliki peran dalam rangkaian kejadian terkait temuan sabu. Polisi belum menyimpulkan seluruh bentuk keterlibatan karena proses penyidikan masih berjalan dan keterangan para pihak masih terus dicocokkan dengan bukti yang ditemukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua petugas diduga memiliki peran yang berbeda. Salah satu petugas diduga menyediakan sabu, sedangkan rekannya diduga menyediakan lampu disko dan alat musik yang digunakan di lokasi. Perbedaan dugaan peran itu menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menentukan apakah keduanya terlibat langsung dalam penyalahgunaan narkoba, membantu aktivitas tersebut, atau hanya mengetahui keberadaan kegiatan di dalam rutan.
Keduanya juga telah menjalani pemeriksaan urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa urine kedua petugas dinyatakan negatif narkoba. Meski demikian, hasil tersebut tidak serta-merta menghentikan pendalaman, sebab penyidik masih perlu menelusuri dugaan penyediaan barang, hubungan dengan pihak lain, serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menyampaikan bahwa penggeledahan telah dilakukan di lokasi yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan sabu. Ia menegaskan, keterlibatan kedua petugas masih didalami oleh penyidik. Apabila bukti yang dikumpulkan semakin menguat, hasil pemeriksaan akan menjadi bahan bagi kepala rutan atau instansi terkait untuk menentukan langkah lanjutan. Sanksi yang dipertimbangkan dapat berupa tindakan administratif, sanksi kode etik, maupun bentuk hukuman lain sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan tersebut diharapkan menjadi efek jera sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan rutan.






