KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 30 September 2026, Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar 10 bangunan yang tidak memiliki izin di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tindakan tersebut dilakukan setelah kedua pihak meninjau langsung kondisi lapas pada Rabu, 30 September 2026. Pembongkaran menjadi langkah segera untuk menertibkan bangunan yang keberadaannya tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan fasilitas pemasyarakatan.
Peninjauan itu memberikan gambaran langsung mengenai kondisi sarana dan prasarana di dalam lingkungan Lapas Cibinong. Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI dan kementerian terkait memeriksa sejumlah bagian lapas, termasuk keberadaan bangunan tambahan yang belum dilengkapi perizinan. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pembongkaran terhadap 10 bangunan yang dinyatakan tidak berizin.
Langkah ini menunjukkan adanya koordinasi fungsi pengawasan parlemen dan kewenangan pemerintah dalam memastikan tata kelola lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai aturan. Penertiban bangunan juga berkaitan dengan upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta pemanfaatan lahan dan fasilitas lapas secara bertanggung jawab. Setiap pembangunan di lingkungan pemasyarakatan perlu mempertimbangkan aspek legalitas, keselamatan, kebutuhan penghuni, dan standar pengelolaan yang berlaku.
Peristiwa di Lapas Kelas IIA Cibinong tersebut menjadi perhatian karena pembongkaran dilakukan segera setelah peninjauan lapangan. Tindakan itu memperlihatkan bahwa temuan mengenai fasilitas tanpa izin tidak hanya dicatat sebagai bahan evaluasi, tetapi juga diikuti dengan langkah penanganan. Pemerintah dan DPR diharapkan terus memastikan seluruh fasilitas pemasyarakatan memiliki dasar hukum yang jelas serta mendukung pelaksanaan pembinaan warga binaan secara aman dan tertib.
Peninjauan langsung di Lapas Kelas IIA Cibinong dilakukan oleh Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut menjadi rangkaian awal sebelum tindakan pembongkaran dilaksanakan. Dalam peninjauan itu, kedua pihak melihat secara langsung area lapas dan kondisi bangunan yang berada di dalamnya. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa informasi mengenai area tersebut diperoleh melalui pemeriksaan langsung di lokasi, bukan hanya berdasarkan laporan atau keterangan tertulis.
Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terlebih dahulu mendatangi serta meninjau area Lapas Kelas IIA Cibinong. Tahap ini penting karena peninjauan dilakukan sebelum adanya tindakan terhadap bangunan yang kemudian dinyatakan tidak berizin. Dengan demikian, alur peristiwanya dapat dipahami secara sederhana: kegiatan peninjauan berlangsung lebih dahulu, lalu diikuti langkah pembongkaran.
Setelah peninjauan langsung tersebut, dilakukan pembongkaran terhadap 10 bangunan yang dinyatakan tidak berizin. Pembongkaran itu menjadi tindakan lanjutan setelah area Lapas Kelas IIA Cibinong dilihat secara langsung oleh Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Urutan ini memperlihatkan adanya hubungan kronologis yang jelas kunjungan peninjauan dan pelaksanaan pembongkaran.
Informasi mengenai peristiwa tersebut berpusat pada dua tahapan utama. Tahap pertama adalah peninjauan langsung oleh Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di area Lapas Kelas IIA Cibinong. Tahap kedua adalah pembongkaran 10 bangunan yang dinyatakan tidak berizin. Oleh karena itu, pembongkaran tidak ditempatkan sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan sebagai tindakan yang dilakukan setelah peninjauan lapas selesai dilakukan.
Dalam kegiatan pembongkaran bangunan tak berizin di Lapas Cibinong, aktivitas petugas terlihat berlangsung di beberapa bagian lokasi. Pada salah satu area, petugas tampak mengangkut barang dari sekitar bangunan yang sedang dibongkar. Barang-barang tersebut dipindahkan dari area kegiatan, sementara proses pembongkaran masih terlihat berlangsung di lingkungan yang sama. Informasi visual yang tersedia menunjukkan adanya keterlibatan petugas dalam memindahkan barang, tanpa menjelaskan jenis, jumlah, maupun tujuan pemindahan barang tersebut.
Pada bagian lokasi lainnya, pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat. Mesin tersebut tampak digunakan pada area bangunan yang menjadi sasaran pembongkaran. Kehadiran alat berat memperlihatkan bahwa kegiatan di lokasi tidak hanya melibatkan pengangkutan barang secara langsung, tetapi juga penggunaan peralatan untuk membongkar bangunan. Namun, informasi visual tidak menerangkan jenis alat berat, pihak yang mengoperasikannya, atau bagian bangunan yang sedang dikerjakan secara lebih terperinci.
Gambaran kegiatan di lokasi memperlihatkan dua aktivitas yang berlangsung dalam rangkaian pembongkaran, yaitu petugas mengangkut barang dan penggunaan alat berat pada bagian lain. Uraian tersebut terbatas pada aktivitas yang tampak dalam informasi visual. Tidak terdapat keterangan tambahan mengenai kondisi bangunan, jumlah petugas yang berada di lokasi, jenis barang yang diangkut, maupun tahapan teknis pekerjaan. Karena itu, kegiatan yang dapat dipastikan dari gambaran tersebut adalah adanya pemindahan barang oleh petugas serta pembongkaran dengan bantuan alat berat di area Lapas Cibinong.
Peristiwa pembongkaran berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lokasi tersebut menjadi tempat dilakukannya penertiban terhadap sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin sebagaimana disampaikan dalam rangkaian kegiatan peninjauan dan pemeriksaan di lingkungan lapas.
Pembongkaran itu menyasar 10 bangunan tak berizin yang berada di area Lapas Kelas IIA Cibinong. Seluruh bangunan tersebut menjadi bagian dari objek yang ditangani dalam kegiatan pembongkaran pada saat peninjauan berlangsung. Dengan demikian, lokasi penertiban berada di dalam kawasan lapas yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan tersebut melibatkan Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keterlibatan kedua pihak itu berlangsung dalam peninjauan di Lapas Kelas IIA Cibinong, sekaligus berkaitan dengan pembongkaran 10 bangunan yang dinyatakan tidak berizin. Rangkaian kegiatan ini tercatat sebagai peristiwa yang berlangsung di lingkungan pemasyarakatan.
Waktu pelaksanaan pembongkaran dan peninjauan adalah Rabu, 30 September 2026. Dengan demikian, tempat dan waktu kejadian dapat dipastikan berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 30 September 2026. Pada kesempatan tersebut, Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terlibat dalam kegiatan yang menyasar 10 bangunan tidak berizin di dalam kawasan lapas.







