Jenu, Tuban – Seorang oknum guru PNS dari SMK Negeri, bernama Zainal, diduga terlibat dalam operasional sebuah usaha pencucian pasir silika ilegal di Desa Jenggulo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Usaha tersebut disebut tidak mengantongi izin resmi dan menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Informasi ini mencuat ke publik dan menimbulkan keprihatinan, mengingat Zainal adalah seorang tenaga pendidik yang semestinya menjadi panutan bagi siswa. Dugaan keterlibatannya dalam usaha yang belum memenuhi aspek legalitas dinilai sebagai contoh buruk bagi dunia pendidikan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Zainal mengklaim bahwa usaha tersebut telah dijual kepada pihak lain bernama Amin. Namun, hasil penelusuran lapangan justru menunjukkan bahwa Zainal masih aktif mengurusi operasional usaha tersebut.
“Kalau memang sudah dijual, semestinya Pak Zainal tidak akan lagi ikut cawe-cawe dalam urusan operasional usaha itu,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, sebut saja Mr. X.
Tak hanya masalah legalitas, aktivitas usaha pencucian pasir silika tersebut juga menimbulkan kekhawatiran akan pencemaran lingkungan. Air untuk mencuci pasir diketahui diambil langsung dari aliran sungai setempat, sementara limbahnya diduga dibuang kembali ke sungai tanpa proses pengolahan yang memadai.
“Sungai bisa tercemar kalau terus-terusan begini. Limbahnya langsung ke air,” keluh seorang warga sekitar yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut sejumlah pihak, aktivitas ini tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup, tetapi juga dapat merusak kualitas air dan ekosistem perairan dalam jangka panjang.
Pengamat Hukum Dhony Irawan HW.SH.MHE turut angkat bicara dan mendesak Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri untuk menelusuri kasus ini secara menyeluruh. Mereka menilai adanya potensi pelanggaran Pasal 480 KUHP tentang penadahan, terutama jika terbukti Zainal memperoleh keuntungan dari hasil kegiatan yang melanggar hukum.
Lebih lanjut, usaha pencucian pasir silika ini juga disebut belum memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUP OPK) untuk kegiatan pengangkutan, penjualan, pengolahan, dan/atau pemurnian. Tanpa dokumen legal tersebut, usaha semacam ini rawan menimbulkan dampak ekologis dan kerusakan alam.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat mengenai status Zainal sebagai tenaga pendidik ataupun keabsahan legalitas usaha tersebut. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil langkah hukum yang diperlukan guna menjaga integritas profesi guru serta kelestarian lingkungan di wilayah Tuban.
Berita ini akan diperbarui seiring perkembangan informasi lebih lanjut.











