KOTA KEDIRI – Fenomena perbedaan penentuan hari raya Idul Fitri (1 Syawal) merupakan hal yang kerap terjadi di Indonesia, yang seringkali memunculkan perbedaan antara pemerintah (melalui Sidang Isbat), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU). Perbedaan ini berakar pada perbedaan metode astronomi yang digunakan.
Dedy Luqman Hakim, S.H., Seorang Penasehat dan Konsultan Hukum Sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Mencoba Mengulas Fenomena tersebut dan Mencoba membahas Sebab Perbedaan dan Hukum yang Mendasari Hal tersebut.
• Metode Hisab (Muhammadiyah):
Menggunakan hitungan matematis-astronomis untuk menentukan posisi hilal. Muhammadiyah umumnya menggunakan kriteria Wujudul Hilal, yaitu selama hilal sudah berada di atas ufuk (lebih dari 0 derajat) saat matahari terbenam, maka bulan baru dianggap sudah masuk.
• Metode Rukyatul Hilal (NU & Pemerintah):
Mengamati hilal secara langsung di lapangan setelah matahari terbenam. Jika hilal tidak terlihat, bulan sebelumnya digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).
• Kriteria Imkanur Rukyat (Pemerintah/MABIMS):
Pemerintah menggunakan perpaduan hisab dan rukyat. Kriteria baru MABIMS (menteri agama Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura) menetapkan hilal dianggap masuk jika tingginya minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Dedy Menambahkan beberapa Tinjauan Hukum dan Fatwa Terkait
• Posisi Fatwa MUI:
MUI mengimbau masyarakat untuk menghormati perbedaan pendapat (toleransi/tasamuh) dalam penentuan Idul Fitri, selama didasarkan pada ijtihad yang dapat dipertanggungjawabkan.
• Hukum Mengikuti Pemerintah:
Beberapa pandangan ulama, termasuk dari MUI, menekankan bahwa keputusan pemerintah (Sidang Isbat) memiliki kekuatan hukum untuk menyatukan umat (hukmul hakim ilzamun), dan sebaiknya diikuti untuk menghilangkan perbedaan.
• Hukum Salat Id:
Salat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan) dan tidak boleh dilakukan dua kali dalam satu hari raya di lokasi yang sama.
• Ijtihad yang Dibolehkan:
Perbedaan penetapan dibenarkan selama didasarkan pada ijtihad yang jelas dan memiliki landasan hukum, namun diharapkan tidak menimbulkan perpecahan.
Perbedaan penentuan Idul Fitri adalah bagian dari keragaman metode ijtihad dalam Islam. Dedy menegaskan pentingnya menghargai perbedaan tersebut, namun sangat menganjurkan untuk mematuhi hasil sidang Isbat pemerintah guna mencapai persatuan umat (ukhuwah Islamiyah).
(Red)












