Masyarakat Kediri Kecewa, Dugaan Judi Dadu dan Sabung Ayam Tak Juga Ditindak Polisi

KEDIRI – Setelah sempat diberitakan ditutup, dugaan aktivitas sabung ayam yang disertai perjudian dadu di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kembali muncul ke permukaan. Informasi yang diterima redaksi menunjukkan bahwa arena tersebut kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi, hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu yang memiliki koneksi khusus.

Meski telah berusaha mengonfirmasi pihak berwenang, khususnya Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., hingga kini belum ada jawaban yang diberikan. Panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirimkan oleh awak media tidak memperoleh respons. Keberadaan arena sabung ayam yang terus beroperasi meskipun sudah beberapa kali ditutup semakin menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. sumber terpercaya

Banyak warga setempat yang mengaku khawatir dengan kelanjutan praktik ilegal ini. Mereka merasa bahwa kasus serupa sudah sering terjadi di Kediri, di mana arena sabung ayam sempat ditutup, tetapi tidak lama kemudian kembali beroperasi. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran, di mana pihak-pihak tertentu dianggap sengaja membiarkan aktivitas tersebut berlanjut.

Keengganan aparat kepolisian untuk memberikan klarifikasi semakin memperburuk situasi. Masyarakat pun semakin mempertanyakan komitmen Polres Kediri dalam menegakkan hukum, khususnya dalam memberantas praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum. Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, harus diberantas tanpa terkecuali, dan aparat yang terbukti membiarkan praktik tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas.

Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian sabung ayam dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta. Selain pelaku utama, penyelenggara dan pihak yang memfasilitasi aktivitas ini juga dapat dijerat dengan pasal yang sama.

Publik kini menuntut langkah konkret dari Polres Kediri, khususnya jajaran Satreskrim, untuk mengusut tuntas dugaan praktik sabung ayam dan perjudian dadu ini. Keterbukaan, konsistensi, dan ketegasan dalam penegakan hukum sangat diharapkan agar masyarakat kembali percaya bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa ada kompromi. sumber terpercaya

Hingga berita ini dipublikasikan, masyarakat masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Polres Kediri terkait dugaan maraknya praktik sabung ayam dan judi dadu di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *