Lima Desakan Mahasiswa UI dalam Aksi Peringatan Sumpah Pemuda

Lima Desakan Mahasiswa UI dalam Aksi Peringatan Sumpah Pemuda

Jakarta | Mahasiswa Universitas Indonesia bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar unjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Aksi ini bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda dan akan membawa lima tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemilihan tanggal tersebut memberi ruang bagi peserta untuk menyampaikan aspirasi publik dalam momentum yang lekat dengan semangat persatuan dan peran generasi muda.

Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, Namora Siahaan, menyampaikan bahwa mahasiswa menghimpun berbagai keresahan masyarakat yang dinilai belum memperoleh respons memadai. Menurutnya, aspirasi tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berkembang dari persoalan yang dirasakan publik dan perlu ditanggapi pemerintah. Penyelenggara juga menautkan urgensi aksi dengan pengalaman setelah unjuk rasa pada 20 Oktober, ketika sejumlah persoalan, menurut mereka, masih belum mendapatkan jawaban yang cukup.

Dalam keterangannya pada Selasa, 27 Oktober 2026, Namora mengatakan, “kemarahan dan keresahan rakyat yang selama ini mungkin tertutupi.” Pernyataan itu menggambarkan pandangan mahasiswa bahwa ketidakpuasan masyarakat bisa saja tidak selalu tampak di ruang publik, tetapi tetap ada dan perlu didengar. Aksi di Bundaran HI direncanakan menjadi sarana untuk menyuarakan kondisi tersebut sekaligus menyampaikan lima desakan secara terbuka.

Lima tuntutan yang dibawa dalam aksi itu diarahkan pada kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto. Dengan menghimpun mahasiswa dan kelompok masyarakat lainnya, BEM UI berupaya memperluas penyampaian aspirasi, bukan hanya menyuarakan kepentingan kampus. Peringatan Sumpah Pemuda menjadi latar bagi ajakan agar suara warga dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan. Rencana unjuk rasa ini juga menandai kelanjutan upaya mahasiswa mendorong tanggapan yang lebih memadai terhadap persoalan publik. Rincian setiap tuntutan menjadi pokok penting yang akan dikomunikasikan melalui aksi, sementara pesan umumnya berangkat dari keresahan yang dihimpun penyelenggara. Dengan demikian, kegiatan tersebut memadukan momentum peringatan nasional dengan dorongan untuk meminta pemerintah menanggapi aspirasi masyarakat secara serius dan terbuka.

Dalam aksi peringatan Sumpah Pemuda, mahasiswa Universitas Indonesia mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), beserta bencana ekologis lainnya, sebagai bencana nasional. Desakan ini berangkat dari dampak yang dirasakan masyarakat, mulai dari paparan asap dan gangguan kesehatan hingga kerusakan lingkungan serta hilangnya mata pencaharian. Bagi mahasiswa, penanganan bencana tidak cukup dilakukan melalui respons sementara; pemerintah perlu menetapkan status yang mencerminkan skala persoalan dan membuka ruang bagi penanganan yang lebih terkoordinasi.

Mahasiswa menilai parameter hukum untuk menetapkan status bencana nasional telah tersedia dan cukup jelas. Karena itu, belum adanya penetapan dinilai tidak dapat dijelaskan semata-mata oleh ketiadaan dasar atau ukuran hukum. Namora mengkritik alasan pemerintah yang belum mengambil langkah tersebut, seraya menyoroti kesenjangan kerangka aturan yang ada dan keputusan yang benar-benar dijalankan. Dalam pandangan mahasiswa, ketika dampak bencana meluas dan mengancam kehidupan warga, pemerintah semestinya menggunakan kewenangannya secara tegas, bukan membiarkan ketidakpastian status berlarut-larut. Desakan ini sekaligus menuntut transparansi mengenai pertimbangan pemerintah dan langkah konkret untuk melindungi masyarakat terdampak.

Sorotan terhadap penanganan karhutla juga berkaitan dengan prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BEM UI meminta agar anggaran negara lebih berpihak kepada kebutuhan masyarakat, termasuk perlindungan warga dari bencana, layanan dasar, dan pemulihan lingkungan. Mahasiswa menilai keputusan anggaran perlu diuji berdasarkan manfaat publik, bukan sekadar besarnya program atau daya tariknya secara politik. Dengan begitu, belanja negara dapat diarahkan pada persoalan yang mendesak dan memberi dampak nyata bagi kelompok yang membutuhkan.

Dalam kritiknya, BEM UI mendesak pemerintah menghentikan pemborosan anggaran untuk kepentingan politik melalui program populis. Mahasiswa secara khusus menyoroti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta meminta pemerintah meninjau kembali prioritas, skala, dan penggunaan dananya. Kritik tersebut bukan semata penolakan terhadap program, melainkan tuntutan agar pengeluaran publik disusun secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai kebutuhan warga. Bagi mahasiswa, anggaran yang terbatas seharusnya mendukung keselamatan masyarakat dan penyelesaian bencana ekologis, bukan dialihkan tanpa pertimbangan manfaat serta urgensi yang jelas.

Dalam aksi peringatan Sumpah Pemuda, mahasiswa UI menyampaikan desakan agar biaya pendidikan diturunkan dan akses masyarakat terhadap layanan dasar diperluas secara merata. Tuntutan tersebut menempatkan pendidikan dan layanan dasar sebagai persoalan yang berkaitan dengan kesempatan warga untuk memperoleh kebutuhan penting. Mahasiswa meminta agar kebijakan yang menyangkut biaya pendidikan memberi ruang akses yang lebih terjangkau, sementara layanan dasar dapat dijangkau oleh masyarakat secara lebih setara.

Desakan itu juga mencakup penghentian penyalahgunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan. Mahasiswa meminta agar hukum tidak digunakan sebagai alat untuk melayani kepentingan politik atau mempertahankan kekuasaan, melainkan dijalankan sesuai perannya. Mereka turut menekankan perlunya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Agenda antikorupsi tersebut disampaikan sebagai bagian dari tuntutan yang lebih luas mengenai penggunaan kewenangan dan penegakan aturan secara bertanggung jawab.

Dalam konteks tersebut, mahasiswa menyoroti sejumlah regulasi yang mereka nilai bermasalah, yakni UU TNI, KUHP, dan UU P2SK. Penyebutan ketiga aturan itu merupakan bagian dari kritik yang disampaikan dalam aksi, bukan penambahan penilaian lain atas substansi ataupun dampak masing-masing regulasi. Mahasiswa mendesak agar penyalahgunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan dihentikan, sekaligus meminta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme dijalankan sebagai agenda penting.

Namora menyebut penggunaan regulasi-regulasi tersebut sebagai bentuk autocratic legalism, atau legalisasi untuk kekuasaan. Istilah itu digunakan untuk menggambarkan pandangan yang disampaikan mengenai pemanfaatan aturan hukum bagi kepentingan kekuasaan. Pernyataan tersebut menjelaskan alasan regulasi yang disebut menjadi sorotan mahasiswa, tanpa memperluas tuduhan kepada pihak atau peristiwa lain. Secara keseluruhan, tuntutan dalam bagian ini menghubungkan biaya pendidikan, pemerataan layanan dasar, serta agenda penghentian penyalahgunaan hukum dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai isu-isu yang mereka bawa dalam aksi.

Dalam isu hak asasi manusia dan demokrasi, mahasiswa UI menempatkan perlindungan kebebasan berpendapat sebagai tuntutan penting. Mereka menilai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik perlu dijaga, termasuk ketika kritik tersebut ditujukan kepada kebijakan atau tindakan pemerintah. Kebebasan berbicara dan berkumpul merupakan bagian dari kehidupan demokratis, sehingga respons terhadap pendapat yang berbeda semestinya tidak menghalangi warga untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Tuntutan ini juga mencakup perlunya jaminan bahwa proses hukum tidak digunakan untuk membatasi kritik atau menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

Dalam aksi peringatan Sumpah Pemuda itu, mahasiswa menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap orang-orang yang menyuarakan kritik. Mereka turut mempertanyakan keterlibatan militer di ruang sipil, yang dipandang berpotensi memengaruhi kebebasan warga dan hubungan aparat dengan masyarakat. Isu tersebut disampaikan sebagai bagian dari desakan agar perlindungan HAM dijalankan secara konsisten, serta agar peran institusi militer di ranah sipil memperoleh perhatian dan pengawasan. Mahasiswa meminta agar tuduhan terhadap warga ditangani melalui proses yang adil, terbuka, dan menghormati hak-hak dasar, bukan dengan cara yang dapat membungkam perbedaan pendapat.

Namora menyatakan bahwa ribuan rekannya masih menjadi tahanan politik, ratusan orang disebut menjadi korban kriminalisasi, dan puluhan desa serta kota disebut terdampak militerisasi di ruang sipil. Angka dan klaim tersebut merupakan pernyataan Namora dalam menyampaikan pandangannya; angka-angka itu tidak disajikan di sini sebagai fakta yang telah diverifikasi secara terpisah.

Baca juga: Kontras Sinyal Komunikasi dalam Aksi Buruh dan Mahasiswa | Krida Nusantara: Mahasiswa PPG UHAMKA Kenalkan Budaya melalui Bermain dan Berkarya | Tindak Kekerasan di SMPN 18 Malang, Mantan Kepsek Terancam Desakan Hukum