Layanan SIM Keliling Bandung: Lokasi, Biaya, dan Syarat Perpanjangan pada 29 Oktober 2026

Layanan SIM Keliling Bandung: Lokasi, Biaya, dan Syarat Perpanjangan pada 29 Oktober 2026

Kota Bandung. SIM Keliling Polrestabes Bandung | Pada Kamis, 29 Oktober 2026, Satlantas Polrestabes Bandung membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Layanan bergerak ini tersedia di dua titik di Kota Bandung, sehingga pemohon dapat memilih lokasi yang sesuai dengan kebutuhan dan rencana perjalanan mereka.

Lokasi pertama adalah King's Shopping di Jalan Kepatihan. Titik kedua berada di Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung. Kedua tempat tersebut merupakan lokasi operasional layanan SIM keliling pada tanggal tersebut. Masyarakat yang berencana datang sebaiknya memastikan tujuan kunjungannya, agar tidak tertukar lokasi King's Shopping dan Pasar Modern Batununggal.

Layanan ini ditujukan khusus bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Informasi mengenai dua titik layanan tersebut dapat menjadi acuan awal untuk menentukan tempat pengurusan. Pemohon tidak perlu mendatangi kedua lokasi; cukup memilih salah satu titik yang paling mudah dijangkau. Pastikan pula bahwa keperluan yang akan diurus memang perpanjangan SIM, karena informasi layanan yang disampaikan untuk tanggal ini merujuk pada keperluan tersebut.

Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan layanan di dua lokasi berbeda agar masyarakat memiliki pilihan tempat untuk mengurus perpanjangan. King's Shopping berada di Jalan Kepatihan, sedangkan Pasar Modern Batununggal juga berada di wilayah Kota Bandung. Nama lokasi dan alamat tersebut penting dicatat sebelum berangkat, terutama bagi pemohon yang belum terbiasa mengakses salah satu titik.

Informasi yang tersedia untuk Kamis, 29 Oktober 2026, mencantumkan kedua lokasi tersebut tanpa menyebutkan jam operasional. Karena itu, jangan mengandalkan perkiraan waktu tertentu sebagai jadwal resmi. Apabila memerlukan kepastian lebih lanjut sebelum menuju lokasi, masyarakat dapat memeriksa pengumuman terbaru dari Satlantas Polrestabes Bandung. Dengan mengetahui titik layanan yang benar dan tujuan layanan, pemohon dapat merencanakan kunjungan secara lebih terarah.

Layanan SIM Keliling di Bandung ditujukan untuk membantu warga yang hendak memperpanjang SIM A atau SIM C. Jenis layanan ini memiliki batas yang jelas: petugas melayani perpanjangan kedua golongan SIM tersebut selama SIM yang akan diperpanjang masih dalam masa berlaku. Karena itu, warga perlu memastikan terlebih dahulu bahwa SIM A atau SIM C miliknya belum melewati masa berlaku sebelum mendatangi lokasi layanan keliling. Keterangan ini penting agar pemohon memahami tujuan layanan dan tidak menganggapnya sebagai tempat untuk mengurus semua jenis kebutuhan SIM.

SIM Keliling bukan layanan untuk membuat SIM baru. Permohonan penerbitan SIM bagi warga yang belum memiliki SIM tidak dilayani di unit keliling. Dengan demikian, layanan ini berbeda dari proses pembuatan SIM baru dan hanya mencakup perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih berlaku. Warga yang membutuhkan SIM baru perlu mendatangi kantor Polrestabes Bandung untuk mengajukan permohonan tersebut. Informasi ini membantu membedakan jalur layanan berdasarkan kebutuhan pemohon, tanpa mencampurkan perpanjangan dengan penerbitan SIM untuk pertama kali.

Sebelum memilih layanan, warga dapat menyesuaikan kebutuhannya dengan cakupan tersebut. Jika yang diperlukan adalah perpanjangan SIM A atau SIM C dan masa berlakunya belum habis, layanan SIM Keliling merupakan layanan yang sesuai dengan kategori itu. Jika kebutuhan warga adalah memperoleh SIM baru, lokasi keliling bukan tempat untuk mengajukan permohonan; warga harus menuju kantor Polrestabes Bandung. Batasan layanan ini juga berlaku sebagai panduan awal saat mencari informasi lokasi dan biaya, sehingga pemohon dapat memastikan bahwa jenis layanan yang tersedia sesuai dengan keperluannya. Uraian mengenai cakupan tersebut hanya membedakan perpanjangan dan pembuatan SIM baru, tanpa menambahkan ketentuan lain yang tidak disebutkan.

Biaya perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Bandung terdiri atas beberapa komponen yang perlu diperhatikan pemohon. Besaran biaya pokok yang disebutkan untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Perbedaan nominal tersebut mengikuti jenis SIM yang diperpanjang, sehingga pemohon sebaiknya memastikan golongan SIM pada dokumennya sebelum menyiapkan pembayaran.

Tarif perpanjangan SIM A dan SIM C tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Acuan ini menjelaskan dasar penetapan penerimaan negara bukan pajak untuk layanan terkait. Informasi tarif tersebut dapat membantu pemohon memahami biaya pokok administrasi, tetapi tidak berarti bahwa seluruh kebutuhan pembayaran selama proses hanya terbatas pada nominal perpanjangan yang tercantum.

Selain biaya pokok berdasarkan jenis SIM, terdapat biaya asuransi sebesar Rp80.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp50.000. Kedua komponen ini perlu dicatat secara terpisah dari tarif perpanjangan SIM A atau SIM C. Dengan melihat setiap pos secara jelas, pemohon dapat membedakan biaya administrasi perpanjangan dari biaya layanan pendukung yang disebutkan. Rincian ini juga membantu mengurangi kekeliruan ketika membaca informasi biaya sebelum mendatangi lokasi layanan.

Nominal di atas merupakan komponen yang disebutkan dalam informasi biaya: tarif perpanjangan SIM A, tarif perpanjangan SIM C, biaya asuransi, dan biaya tes kesehatan. Tidak ada jumlah total yang dicantumkan, sehingga rincian ini tidak menetapkan atau menyimpulkan total pembayaran. Pemohon dapat mengonfirmasi kembali ketersediaan layanan dan rincian biaya yang berlaku kepada petugas di lokasi SIM Keliling Bandung sebelum mengurus perpanjangan. Pastikan pula menyiapkan dana sesuai komponen yang diperlukan untuk jenis layanan yang akan digunakan.

Sebelum mendatangi layanan SIM Keliling Bandung, siapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih tertib. Persyaratan yang disebutkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, surat keterangan sehat, serta hasil atau bukti tes psikologi SIM. Pastikan setiap dokumen tersedia dan mudah ditunjukkan ketika petugas meminta pemeriksaan. Membawa salinan dan dokumen asli secara terpisah juga dapat membantu mengurangi risiko dokumen tertinggal atau sulit ditemukan.

KTP yang masih berlaku digunakan sebagai dokumen identitas pemohon, sedangkan fotokopi SIM lama dan SIM asli berkaitan dengan data izin mengemudi yang akan diperpanjang. Periksa kembali kesesuaian identitas pada dokumen sebelum berangkat. Surat keterangan sehat dan tes psikologi SIM juga termasuk dalam daftar persyaratan yang perlu disiapkan. Jangan berasumsi bahwa salah satu dokumen dapat menggantikan dokumen lainnya; siapkan semua butir yang tercantum untuk menghindari kendala saat pengajuan.

Perpanjangan SIM mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk aturan mengenai surat izin mengemudi. Karena proses dan kelengkapan administrasi dapat mengikuti ketentuan yang berlaku, pemohon sebaiknya memastikan informasi terbaru kepada kanal resmi kepolisian atau petugas layanan sebelum datang. Langkah ini membantu memastikan dokumen yang dibawa sesuai dengan kebutuhan pelayanan pada tanggal kunjungan.

Sumber informasi juga menyebut Pasal 281 dalam kaitannya dengan pengendara yang tidak memiliki SIM. Keterangan ini disampaikan sebatas sebagai informasi mengenai ketentuan bagi orang yang mengemudi tanpa memiliki surat izin tersebut. Tidak perlu menarik kesimpulan mengenai rincian sanksi di luar keterangan yang tersedia. Bagi pemohon yang hendak memperpanjang SIM, perhatian utama tetap pada kelengkapan dokumen, kesesuaian identitas, serta pemeriksaan persyaratan yang diminta petugas. Dengan menyiapkan seluruh berkas sejak awal, pemohon dapat menjalani proses administrasi dengan lebih lancar dan tidak perlu kembali hanya untuk melengkapi dokumen yang terlewat.

Baca juga: Turnamen Voli Piala Panglima TNI di Samarinda Resmi Ditutup, PB Tesla Raih Juara Pertama SAMARINDA – Turnamen Bola Voli Putri Piala Panglima TNI dalam rangka memperingati HUT TNI ke-81 Tahun 2026 di wilayah Kodim 0901/Samarinda resmi ditutup, Minggu (27/9/2026) malam. Acara penutupan yang berlangsung di Lapangan Voli RT 17, Jl. Mulawarman Gang Tukang, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, tersebut berlangsung meriah dan dihadiri sekitar 500 orang yang terdiri dari tamu undangan, peserta turnamen, penonton, serta masyarakat sekitar. Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0901/Samarinda Kolonel Inf Arif Hermad, S.I.P., M.M., Kasdim 0901/Samarinda Letkol Inf Y. Menri Sarungallo, S.E., M.Han., para Perwira Staf Kodim 0901/Samarinda, para Danramil jajaran Kodim 0901/Samarinda, Tokoh Masyarakat Kampung Bayur Hartoyo, perwakilan sponsorship PT BAS H. Padil, para peserta turnamen dan masyarakat. Dalam sambutannya, Tokoh Masyarakat Kampung Bayur, Hartoyo, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan turnamen tersebut. Ia juga mengapresiasi peran TNI yang selama ini turut membantu masyarakat Kampung Bayur, Ia berharap TNI semakin solid dan kuat dalam menjaga keamanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara itu, Dandim 0901/Samarinda Kolonel Inf Arif Hermad menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya masyarakat Kampung Bayur Kelurahan Sempaja Utara, yang telah mendukung dan menyukseskan turnamen tersebut. “Turnamen Voli Piala Panglima TNI ini sudah berlangsung selama kurang lebih 10 hari dan malam ini merupakan puncaknya,” kata Dandim. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi sarana mempererat kerja sama dan silaturahmi antara TNI dengan masyarakat. Dandim berharap turnamen serupa dapat dilaksanakan secara rutin setiap tahun sehingga dapat menjadi wadah untuk mencari dan mengembangkan bibit-bibit atlet bola voli di Kota Samarinda. Rangkaian penutupan dilanjutkan dengan doa, pertandingan perebutan juara ketiga dan harapan satu antara PB Gajah Mungkur melawan PB Predator. Pertandingan tersebut dimenangkan oleh PB Gajah Mungkur. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembagian doorprize dan lomba busana dalam rangka HUT TNI ke-81 Tahun 2026, sebelum memasuki pertandingan final perebutan juara pertama dan kedua. Pada pertandingan final, PB Tesla berhadapan dengan PB RR. Pertandingan berlangsung kompetitif hingga akhirnya PB Tesla berhasil meraih kemenangan dan keluar sebagai juara pertama. Adapun hasil akhir Turnamen Bola Voli Putri Piala Panglima TNI di wilayah Kodim 0901/Samarinda yaitu Juara 1 PB Tesla, Juara 2 PB RR, Juara 3 PB Gajah Mungkur, dan Juara Harapan PB Predator. Seluruh rangkaian kegiatan penutupan Turnamen Voli Piala Panglima TNI selesai pada pukul 00.10 WITA. Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Turnamen tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan dalam menyemarakkan peringatan HUT TNI ke-81 Tahun 2026, sekaligus mempererat kebersamaan antara TNI, masyarakat, dan insan olahraga di wilayah Kota Samarinda. | Layanan SIM Keliling DKI Jakarta pada Hari Sabtu | Perpanjangan Operasi Pencarian Korban KMP Virgo Transport-8