Kota Bandung | Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM keliling di dua titik berbeda di Kota Bandung. Kehadiran dua mobil layanan ini memberi pilihan bagi warga yang hendak memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Samsat atau Satpas. Pelayanan dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, sehingga pemohon perlu memperhatikan rentang waktu tersebut saat merencanakan kedatangan. Informasi mengenai titik pelayanan dapat membantu warga memilih lokasi yang paling mudah dijangkau dari tempat tinggal atau aktivitas sehari-hari.
Jadwal yang tersedia menyebut tanggal 28 Oktober, sementara keterangan lain dalam bahan mencantumkan Rabu (27/10/2026). Kedua penulisan tanggal itu berbeda dan tidak dapat dipastikan sebagai tanggal yang sama. Karena itu, warga sebaiknya memeriksa kembali pengumuman resmi Polrestabes Bandung sebelum berangkat, terutama untuk memastikan tanggal pelaksanaan dan lokasi masing-masing mobil. Pemeriksaan ini penting agar perjalanan tidak dilakukan berdasarkan informasi yang belum terkonfirmasi atau jadwal yang telah berubah.
Layanan keliling dapat menjadi alternatif praktis bagi pemohon yang hanya perlu memperpanjang SIM dan ingin menghindari perjalanan ke kantor pelayanan tetap. Meski demikian, waktu operasional yang tercantum terbatas, yakni tiga jam pada pagi hingga siang hari. Pemohon disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean serta menyediakan waktu yang cukup sebelum layanan berakhir. Perlu diperhatikan pula bahwa layanan ini ditujukan untuk perpanjangan, bukan untuk seluruh jenis pengurusan SIM.
Sebelum menuju salah satu titik, warga dapat memastikan kembali bahwa mobil SIM keliling beroperasi pada hari tersebut dan menanyakan ketentuan pelayanan yang berlaku. Dengan mengetahui jadwal, lokasi, dan tujuan layanan sejak awal, pemohon dapat menentukan tempat kedatangan yang sesuai dan mempersiapkan kebutuhan administrasi. Dua titik layanan di Kota Bandung memberi kemudahan akses, tetapi informasi tanggal yang berbeda perlu ditindaklanjuti melalui kanal resmi. Langkah sederhana ini membantu warga menggunakan waktu dengan lebih efisien dan mengurangi risiko datang saat layanan tidak tersedia.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung beroperasi di dua lokasi yang dapat menjadi pilihan bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM. Mobil layanan pertama berada di ITC Kebun Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Lokasi kedua adalah Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung. Kedua titik ini disediakan untuk memudahkan pemohon menjangkau layanan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor pelayanan tetap. Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya memastikan kembali lokasi dan jadwal operasional yang berlaku, karena informasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu.
Jenis SIM yang dilayani di mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung terbatas pada perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan ini bukan untuk membuat SIM baru, mengganti golongan, atau mengurus SIM yang masa berlakunya telah habis. Karena itu, pemohon perlu memperhatikan tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kartu dan mengajukan perpanjangan sebelum tanggal tersebut. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon tidak dapat menggunakan layanan perpanjangan keliling dan perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Perpanjangan SIM A dan SIM C di lokasi tersebut dapat diajukan oleh pemegang SIM dari seluruh Indonesia, sebagaimana tercantum dalam informasi layanan. Dengan demikian, pemohon tidak harus memiliki SIM yang diterbitkan di Bandung untuk mengajukan perpanjangan di mobil layanan ini. Meski begitu, ketentuan mengenai jenis SIM dan masa berlaku tetap harus dipenuhi. Pastikan SIM yang akan diperpanjang masih aktif dan termasuk kategori A atau C sebelum memilih salah satu titik layanan. Memeriksa informasi terbaru sebelum datang juga membantu pemohon menentukan lokasi yang paling sesuai serta menghindari perjalanan apabila layanan tidak berlangsung pada hari yang direncanakan.
Masa berlaku SIM menjadi hal penting yang perlu diperiksa sebelum datang ke layanan SIM Keliling Bandung. Perpanjangan hanya dapat diajukan ketika SIM masih berlaku. Karena itu, pemohon sebaiknya melihat tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kartu dan mengurus perpanjangan sebelum tanggal tersebut. Jangan menunggu hingga SIM tidak berlaku, sebab permohonan setelah masa berlaku berakhir tidak diproses sebagai perpanjangan, meskipun keterlambatannya hanya sebentar. Memeriksa tanggal lebih awal membantu pemohon menyiapkan dokumen dan memilih waktu layanan yang tersedia.
Apabila SIM telah kedaluwarsa, pemohon perlu mengikuti proses penerbitan SIM baru, bukan perpanjangan melalui layanan keliling. Ketentuan ini berarti pemohon harus menempuh prosedur yang berlaku untuk pembuatan SIM baru. Layanan SIM Keliling ditujukan untuk perpanjangan SIM yang masih aktif, sehingga kartu yang sudah melewati masa berlakunya tidak memenuhi ketentuan perpanjangan. Sebelum berangkat, pastikan status SIM dan jenis layanan yang dibutuhkan sudah sesuai. Dengan demikian, pemohon dapat menghindari kedatangan yang tidak menghasilkan proses perpanjangan dan dapat mencari informasi mengenai prosedur penerbitan baru melalui kanal resmi kepolisian.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016. Tarif perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan tarif perpanjangan SIM C adalah Rp75.000. Besaran tersebut merupakan biaya perpanjangan yang disebutkan dalam ketentuan tersebut. Pemohon dapat menyiapkan jumlah sesuai jenis SIM yang akan diperpanjang dan memastikan kembali informasi tarif melalui sumber resmi apabila terdapat pembaruan aturan. Perlu dibedakan bahwa tarif ini berlaku untuk proses perpanjangan, bukan sebagai keterangan biaya penerbitan SIM baru bagi SIM yang telah kedaluwarsa. Pastikan masa berlaku masih aktif agar pengajuan dapat diproses sebagai perpanjangan sesuai ketentuan.
Sebelum mendatangi layanan SIM Keliling, pemohon sebaiknya memeriksa dan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan. Berkas utama yang perlu dibawa adalah SIM asli yang masih berlaku. Pastikan masa berlaku pada SIM belum berakhir saat permohonan diajukan. SIM yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa tidak memenuhi ketentuan perpanjangan yang dijelaskan di sini, sehingga pemohon perlu memperhatikan tanggal tersebut sejak awal.
Siapkan pula KTP asli yang masih berlaku. Jika pemohon menggunakan surat keterangan pengganti e-KTP, surat tersebut juga harus masih berlaku. Selain dokumen asli, bawa fotokopi KTP sebagai bagian dari berkas yang perlu disiapkan. Periksa kembali bahwa identitas pada dokumen dapat dibaca dengan jelas dan fotokopi yang dibawa merupakan salinan KTP. Menyiapkan dokumen-dokumen ini sebelum berangkat membantu pemohon memastikan berkas pokok tidak tertinggal.
Hal penting lainnya adalah waktu pengajuan. Perpanjangan sebaiknya diurus sebelum masa berlaku SIM habis, bukan menunggu sampai tanggal kedaluwarsa terlewati. Karena itu, lihat tanggal yang tercantum pada SIM dan rencanakan pengurusan lebih awal. Pemeriksaan sederhana sebelum berangkat—SIM asli masih berlaku, KTP asli atau surat pengganti e-KTP masih berlaku, serta fotokopi KTP tersedia—dapat membantu pemohon datang dengan persiapan yang sesuai.
Persyaratan yang disebutkan untuk bagian ini terbatas pada dokumen tersebut. Dengan memisahkan SIM asli, identitas asli yang masih berlaku, dan fotokopi KTP sebelum perjalanan, pemohon dapat mengecek kelengkapan berkas secara teratur. Jangan lupa meninjau kembali masa berlaku setiap dokumen, terutama SIM yang akan diperpanjang dan KTP atau surat penggantinya. Jika semuanya telah disiapkan, pemohon dapat menuju lokasi layanan sesuai rencana tanpa mengandalkan ingatan untuk mengumpulkan berkas pada saat terakhir. Mengurus perpanjangan lebih awal juga memberi kesempatan untuk memastikan SIM masih berada dalam masa berlaku ketika proses diajukan.
Baca juga: Layanan SIM Keliling DKI Jakarta pada Hari Sabtu | Perpanjangan Operasi Pencarian Korban KMP Virgo Transport-8 | Tingkatkan Kesiapsiagaan Operasional, FIB Gelar Contingent Training Capsule Satgas Kizi TNI Konga Monusco XX-W






