Sanksi Pajak yang Tidak Bisa Dikurangi atau Dihapus Menurut PMK 71/2026

Sanksi Pajak yang Tidak Bisa Dikurangi atau Dihapus Menurut PMK 71/2026

Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak berlaku untuk setiap jenis sanksi pajak. Artinya, permohonan wajib pajak tidak otomatis dapat mencakup seluruh denda yang tercantum dalam ketetapan atau dokumen perpajakan. Ketersediaan fasilitas tersebut bergantung pada jenis sanksi dan ketentuan yang menjadi dasar pengenaannya. Karena itu, wajib pajak perlu memeriksa terlebih dahulu apakah sanksi yang ingin dimohonkan memang termasuk dalam ruang lingkup aturan.

Landasan yang disebutkan dalam pembahasan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026, yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Perubahan ini menjadi rujukan untuk memahami bagaimana permohonan penanganan keputusan atau sanksi pajak dapat diajukan, sekaligus menetapkan batas atas jenis sanksi yang dapat memperoleh perlakuan tertentu.

Pembedaan cakupan ini penting karena istilah “sanksi administrasi” mencakup beberapa bentuk konsekuensi, bukan satu kategori yang seragam. Walaupun suatu denda sama-sama timbul dari ketidakpatuhan atau keterlambatan, hal itu tidak dengan sendirinya membuatnya memenuhi syarat untuk dikurangi atau dihapus. Ketentuan dalam PMK perlu dibaca sesuai jenis sanksinya, dasar pengenaan, serta mekanisme permohonan yang tersedia. Dengan demikian, pengajuan yang tepat memerlukan identifikasi atas sanksi yang tercantum, bukan sekadar permintaan umum agar seluruh kewajiban denda dibatalkan.

Fokus pembahasan berikutnya adalah tiga jenis denda yang dikecualikan dari fasilitas pengurangan atau penghapusan tersebut. Pengecualian ini menandai bahwa terdapat batas yang perlu diperhatikan sebelum wajib pajak menyiapkan permohonan. Memahami batas itu membantu mengelola ekspektasi, menghindari pengajuan yang tidak sesuai, dan memastikan perhatian tertuju pada prosedur yang relevan. Wajib pajak sebaiknya mencocokkan uraian sanksi dalam dokumen perpajakan dengan ketentuan PMK 71/2026, serta merujuk pada naskah peraturan dan penjelasan resmi DJP untuk memastikan penerapan yang akurat pada kasusnya.

PMK 71/2026 menetapkan batas bagi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat tagihan pajak (STP). Sanksi yang dikenakan berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tidak termasuk sanksi yang dapat dimohonkan untuk dikurangi atau dihapus. Dengan demikian, wajib pajak perlu membedakan jenis sanksi dalam STP sebelum mengajukan permohonan berdasarkan ketentuan tersebut.

Ketiga pasal itu berkaitan dengan denda yang timbul dalam tahapan penyelesaian sengketa pajak. Pasal 25 ayat (9) mengatur denda sehubungan dengan keputusan keberatan yang menolak atau mengabulkan sebagian permohonan wajib pajak. Pasal 27 ayat (5d) mengatur denda yang berkaitan dengan putusan banding, sedangkan Pasal 27 ayat (5f) berkaitan dengan putusan peninjauan kembali. Sanksi tersebut dicatat dalam STP sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku. Walaupun sama-sama merupakan sanksi administrasi, keberadaannya dalam STP tidak dengan sendirinya membuatnya memenuhi syarat untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan.

Meidijati, Kasubdit Peraturan KUP dan PPSP Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan hal tersebut dalam sosialisasi pada Rabu (28/10/2026). Menurut penjelasannya, sanksi berdasarkan tiga pasal tersebut berbentuk denda dan bukan jenis sanksi yang dapat diajukan untuk pengurangan. Artinya, permohonan tidak dapat digunakan untuk mengubah atau menghapus denda yang timbul dari ketentuan itu, meskipun wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi lainnya.

Pemahaman ini penting ketika menelaah isi STP dan menentukan langkah administrasi berikutnya. Wajib pajak dapat memeriksa dasar hukum yang dicantumkan, pasal yang menjadi landasan pengenaan denda, serta kaitannya dengan proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali. Jika STP memuat lebih dari satu jenis sanksi, setiap komponen perlu diidentifikasi secara terpisah karena ruang lingkup permohonan dapat berbeda. Penelaahan atas dasar pengenaan dan dokumen keputusan terkait membantu memastikan bahwa tindakan yang dipilih sesuai dengan ketentuan PMK 71/2026 dan UU KUP.

Pasal 25 ayat 9 mengatur denda sebesar 30 persen dalam kaitannya dengan keputusan keberatan. Ketentuan ini berlaku apabila keberatan yang diajukan wajib pajak ditolak atau hanya dikabulkan sebagian. Dengan demikian, kondisi pengenaan denda ditentukan oleh hasil penyelesaian keberatan, yaitu penolakan seluruhnya atau pengabulan yang tidak mencakup seluruh keberatan. Besaran yang ditetapkan dalam ketentuan tersebut adalah 30 persen, sedangkan dasar penghitungan denda merujuk pada jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan.

Penghitungan denda tidak menggunakan jumlah pajak dalam keputusan keberatan secara terpisah dari pembayaran yang telah dilakukan sebelumnya. Jumlah pajak berdasarkan keputusan tersebut terlebih dahulu dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum wajib pajak mengajukan keberatan. Selisih setelah pengurangan itulah yang menjadi dasar penghitungan denda 30 persen sebagaimana disebut dalam Pasal 25 ayat 9. Karena itu, unsur yang perlu diperhatikan dalam menentukan dasar penghitungan adalah jumlah pajak menurut keputusan keberatan dan jumlah pajak yang sudah dibayar sebelum pengajuan keberatan.

Secara berurutan, ketentuan tersebut memuat dua hal: kondisi yang menyebabkan denda dikenakan dan dasar untuk menghitung besarnya denda. Kondisinya adalah keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan hanya sebagian. Dasarnya adalah jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan setelah dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum keberatan diajukan. Setelah dasar tersebut ditentukan, denda dihitung sebesar 30 persen dari jumlah hasil pengurangan itu. Rincian tersebut menegaskan bahwa pembayaran sebelum pengajuan keberatan diperhitungkan dalam dasar penghitungan, sementara hasil keputusan keberatan menentukan apakah kondisi pengenaan denda terpenuhi.

Pasal 27 ayat 5d mengatur denda sebesar 60 persen dalam kaitannya dengan putusan banding. Dasar penghitungan denda adalah jumlah pajak yang ditetapkan berdasarkan putusan banding, setelah dikurangi pembayaran pajak yang telah dilakukan sebelum wajib pajak mengajukan keberatan. Dengan demikian, besaran yang menjadi dasar pengenaan denda bukan semata-mata seluruh jumlah pajak dalam putusan, melainkan selisih setelah memperhitungkan pembayaran tersebut.

Denda berdasarkan ketentuan ini dikenakan apabila permohonan banding ditolak atau hanya dikabulkan sebagian. Artinya, hasil pemeriksaan pada tahap banding menentukan apakah ketentuan denda berlaku. Apabila permohonan ditolak, atau putusan hanya memberikan pengabulan sebagian, penghitungan denda mengacu pada jumlah pajak menurut putusan banding dengan memperhitungkan pembayaran sebelum keberatan sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut. Wajib pajak perlu mencermati nilai dalam putusan serta catatan pembayaran yang telah dilakukan agar dasar penghitungan dapat dipahami secara tepat.

Ketentuan berbeda berlaku pada Pasal 27 ayat 5f, yang mengatur denda 60 persen terkait putusan peninjauan kembali. Dasar pengenaannya adalah jumlah pajak yang ditetapkan berdasarkan putusan peninjauan kembali, dikurangi pembayaran pajak sebelum pengajuan keberatan. Ketentuan ini mensyaratkan adanya putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Karena itu, perubahan jumlah kewajiban pajak dalam putusan menjadi unsur penting untuk menentukan penerapan denda.

Kedua ketentuan tersebut sama-sama menggunakan tarif 60 persen dan memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan sebelum keberatan, tetapi pemicunya tidak sama. Pasal 27 ayat 5d berkaitan dengan hasil permohonan banding yang ditolak atau dikabulkan sebagian. Sementara itu, Pasal 27 ayat 5f berhubungan dengan peninjauan kembali yang menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar. Memahami perbedaan tahap dan kondisi pemicu ini membantu wajib pajak menilai potensi sanksi ketika sengketa pajak berlanjut. Pemeriksaan atas putusan, jumlah pajak yang tercantum, dan riwayat pembayaran dapat menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi dasar pengenaan serta menghitung besaran denda secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Turnamen Voli Piala Panglima TNI di Samarinda Resmi Ditutup, PB Tesla Raih Juara Pertama SAMARINDA – Turnamen Bola Voli Putri Piala Panglima TNI dalam rangka memperingati HUT TNI ke-81 Tahun 2026 di wilayah Kodim 0901/Samarinda resmi ditutup, Minggu (27/9/2026) malam. Acara penutupan yang berlangsung di Lapangan Voli RT 17, Jl. Mulawarman Gang Tukang, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, tersebut berlangsung meriah dan dihadiri sekitar 500 orang yang terdiri dari tamu undangan, peserta turnamen, penonton, serta masyarakat sekitar. Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0901/Samarinda Kolonel Inf Arif Hermad, S.I.P., M.M., Kasdim 0901/Samarinda Letkol Inf Y. Menri Sarungallo, S.E., M.Han., para Perwira Staf Kodim 0901/Samarinda, para Danramil jajaran Kodim 0901/Samarinda, Tokoh Masyarakat Kampung Bayur Hartoyo, perwakilan sponsorship PT BAS H. Padil, para peserta turnamen dan masyarakat. Dalam sambutannya, Tokoh Masyarakat Kampung Bayur, Hartoyo, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan turnamen tersebut. Ia juga mengapresiasi peran TNI yang selama ini turut membantu masyarakat Kampung Bayur, Ia berharap TNI semakin solid dan kuat dalam menjaga keamanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara itu, Dandim 0901/Samarinda Kolonel Inf Arif Hermad menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya masyarakat Kampung Bayur Kelurahan Sempaja Utara, yang telah mendukung dan menyukseskan turnamen tersebut. “Turnamen Voli Piala Panglima TNI ini sudah berlangsung selama kurang lebih 10 hari dan malam ini merupakan puncaknya,” kata Dandim. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi sarana mempererat kerja sama dan silaturahmi antara TNI dengan masyarakat. Dandim berharap turnamen serupa dapat dilaksanakan secara rutin setiap tahun sehingga dapat menjadi wadah untuk mencari dan mengembangkan bibit-bibit atlet bola voli di Kota Samarinda. Rangkaian penutupan dilanjutkan dengan doa, pertandingan perebutan juara ketiga dan harapan satu antara PB Gajah Mungkur melawan PB Predator. Pertandingan tersebut dimenangkan oleh PB Gajah Mungkur. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembagian doorprize dan lomba busana dalam rangka HUT TNI ke-81 Tahun 2026, sebelum memasuki pertandingan final perebutan juara pertama dan kedua. Pada pertandingan final, PB Tesla berhadapan dengan PB RR. Pertandingan berlangsung kompetitif hingga akhirnya PB Tesla berhasil meraih kemenangan dan keluar sebagai juara pertama. Adapun hasil akhir Turnamen Bola Voli Putri Piala Panglima TNI di wilayah Kodim 0901/Samarinda yaitu Juara 1 PB Tesla, Juara 2 PB RR, Juara 3 PB Gajah Mungkur, dan Juara Harapan PB Predator. Seluruh rangkaian kegiatan penutupan Turnamen Voli Piala Panglima TNI selesai pada pukul 00.10 WITA. Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Turnamen tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan dalam menyemarakkan peringatan HUT TNI ke-81 Tahun 2026, sekaligus mempererat kebersamaan antara TNI, masyarakat, dan insan olahraga di wilayah Kota Samarinda.