Probolinggo – Aktivitas tambang galian C di kawasan perbatasan Desa Patalan, Boto, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, lalu-lalang dump truk bermuatan material pasir dan tanah urug yang tidak ditutup terpal menjadi sumber polusi debu dan ancaman keselamatan pengguna jalan disepanjang jalan raya Sukapura.
Sejumlah warga mengaku resah dan merasa dirugikan akibat kondisi jalan yang penuh debu serta material kerikil yang kerap tercecer dari bak truk saat melintas di jalur padat tersebut.
“Saya sering kena lemparan krikil dari atas truk saat melintas. Debunya luar biasa. Harusnya mereka pasang terpal, jangan seenaknya sendiri,” keluh Edi, seorang warga yang setiap hari melintasi jalur tersebut menggunakan sepeda motor, Sabtu (26/7/2025).
Menurut Edi, para pelaku tambang dan sopir dump truk tampak menyepelekan aturan keselamatan. “Ini bukan lagi kelalaian, tapi sudah kesengajaan. Masyarakat sekitar dan pengguna jalan sangat dirugikan,” ujarnya tegas.
Ia juga menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, aktivitas tambang yang berada di atas kawasan tersebut telah mengantongi izin resmi dan juga ada yang ilegal. Namun, ironisnya, perilaku pengelola di lapangan justru mencerminkan ketidakpedulian terhadap aturan dan tanggung jawab sosial.
“Kalau memang legal, harusnya lebih taat aturan dong. Bukan malah semena-mena. Ini bukti bahwa legalitas tidak menjamin perilaku profesional. Kalau dibiarkan terus begini, pemerintah dan aparat penegak hukum patut dipertanyakan keberpihakannya terhadap rakyat,” imbuhnya.
Pantauan langsung media di lapangan memperlihatkan kondisi sepanjang jalan raya Sukapura tepatnya desa Muneng yang berdebu tebal, licin, dan tidak jarang dipenuhi sisa pasir dan tanah urug yang berpotensi membahayakan pengendara roda dua. Beberapa titik bahkan terlihat seperti jalur tambang terbuka, dengan tingkat visibilitas yang rendah saat kendaraan berat melintas.
Salah seorang warga Muneng yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan kekhawatiran serupa. “Kalau dibiarkan terus seperti ini, pasti akan menimbulkan kecelakaan. Saya sendiri sudah beberapa kali hampir tergelincir karena jalan licin dan penuh pasir serta tanah urug,” katanya.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun aparat kepolisian setempat. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga—apakah ada pembiaran sistemik terhadap pelanggaran ini?
“Kalau pemerintah dan APH (Aparat Penegak Hukum) tidak bergerak, berarti mereka tutup mata. Ini bisa dianggap mengabaikan keselamatan warga demi keuntungan pengusaha tambang,” sindir warga lainnya.
Aktivitas tambang memang menjadi salah satu sektor strategis bagi daerah dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, warga menegaskan bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh mengorbankan aspek keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Para tokoh masyarakat setempat mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional tambang-tambang tersebut serta penerapan sanksi bagi pengelola yang melanggar standar keselamatan.
“Kami tidak anti investasi, tapi harus beretika. Jika tidak ada komitmen terhadap keselamatan dan lingkungan, lebih baik ditutup saja,” ujar salah satu tokoh pemuda Desa Patalan.
Hingga kini, warga berharap adanya tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan instansi teknis terkait, agar aktivitas tambang tidak lagi menjadi mimpi buruk bagi masyarakat sekitar. Penegakan aturan seperti penggunaan terpal wajib bagi dump truk, pembatasan jam operasional, dan penyiraman jalan untuk mengurangi debu menjadi beberapa langkah mendesak yang ditunggu-tunggu.
Apakah suara rakyat ini akan dijawab dengan aksi nyata, atau kembali tenggelam dalam tumpukan laporan administratif dan retorika formal belaka?
Pewarta: Tim Redaksi
Published: 26 Juli 2025
Sinergi Antarinstansi, Pasi Ops Dim 0906/Kkr Hadiri Pembukaan Pelatihan Satpol PP Kukar
Jaga Ketertiban Masyarakat, Babinsa Koramil Sebulu Lakukan Patroli Siskamling Bersama Warga











