Kota Tangerang Selatan. Ahmad | Ahmad Andalusi, seorang pengemudi taksi daring, mengalami penganiayaan dan perampokan ketika menjalankan pesanan menuju Jalan Bambu Apus, Segarsari, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari (6/20), sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, Ahmad menerima pesanan perjalanan dari titik penjemputan yang berada di kawasan lampu merah Ciledug.
Pesanan tersebut dibuat oleh seorang perempuan. Berdasarkan informasi yang disebutkan, perempuan itu mengaku sebagai istri pelaku. Namun, perempuan yang melakukan pemesanan tersebut tidak disebut ikut dalam perjalanan Ahmad menuju wilayah Pamulang. Keterangan mengenai pemesanan itu menjadi bagian dari rangkaian awal sebelum Ahmad mengalami serangan dan kehilangan barang miliknya.
Setelah menerima pesanan, Ahmad menjalankan perjalanan sesuai tujuan yang tercantum, yakni menuju Jalan Bambu Apus, Segarsari. Dalam perjalanan atau setelah mengantarkan penumpang ke kawasan tersebut, ia menjadi korban penganiayaan. Selain mendapat serangan, pengemudi taksi daring itu juga mengalami perampokan. Dengan demikian, kejadian yang menimpa Ahmad mencakup dua tindak pidana, yaitu kekerasan terhadap korban dan pengambilan barang milik korban.
Rangkaian kejadian ini berawal dari pesanan yang masuk pada dini hari dan berlanjut ketika Ahmad mengantarkan penumpang menuju Pamulang. Informasi awal mengenai kasus tersebut menempatkan kawasan lampu merah Ciledug sebagai titik penjemputan, sementara Jalan Bambu Apus, Segarsari, Pamulang, menjadi lokasi tujuan perjalanan. Peristiwa itu kemudian dikenal sebagai kasus penganiayaan dan perampokan terhadap pengemudi taksi daring di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Uraian tersebut menggambarkan kronologi awal berdasarkan informasi yang tersedia: Ahmad menerima pesanan sekitar pukul 01.30 WIB pada Selasa (6/20), berangkat dari kawasan lampu merah Ciledug, lalu mengantarkan penumpang menuju Jalan Bambu Apus. Setelah itu, ia mengalami penganiayaan dan perampokan. Penumpang yang melakukan pemesanan disebut sebagai perempuan yang mengaku sebagai istri pelaku, tetapi tidak disebut ikut dalam perjalanan tersebut.
Perjalanan Ahmad sebagai pengemudi taksi daring pada awalnya berlangsung seperti biasa. Ia sempat menolak pesanan tersebut karena melihat profil pemesan yang dianggap tidak sesuai dengan informasi atau kebiasaan pemesanan yang diterimanya. Namun, calon penumpang kemudian memohon agar permintaan itu diterima. Pemesan menyampaikan bahwa dirinya mengalami kesulitan mendapatkan pengemudi lain, sehingga Ahmad akhirnya mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dan mengambil pesanan itu.
Setelah penjemputan dilakukan, perjalanan menuju lokasi tujuan disebut berjalan dalam suasana kondusif. Tidak ada keterangan mengenai perselisihan atau perilaku mencurigakan selama kendaraan melaju. Penumpang laki-laki tersebut diperkirakan berusia sekitar 21 tahun. Ia juga berkomunikasi dengan cukup ramah selama berada di dalam mobil. Dalam percakapan itu, penumpang mengaku pernah bekerja sebagai sesama pengemudi taksi daring. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari interaksi yang berlangsung sebelum kendaraan tiba di lokasi yang dituju.
Sesampainya di tempat tujuan, penumpang meminta izin untuk meninggalkan kendaraan selama kurang lebih 15 menit. Ia beralasan hendak mengambil uang tunai di rumah kontrakan yang berada di sekitar lokasi. Ahmad kemudian memberikan izin atas permintaan tersebut, sementara penumpang turun dari mobil untuk menuju tempat yang dimaksud. Pada tahap ini, belum ada keterangan yang menunjukkan bahwa alasan mengambil uang itu sejak awal berkaitan dengan rencana kejahatan. Serangan terhadap Ahmad baru terjadi setelah penumpang kembali ke kendaraan. Dengan demikian, rangkaian awal perjalanan memperlihatkan perubahan situasi: interaksi berlangsung normal selama perjalanan, lalu penumpang sempat meninggalkan mobil, sebelum dugaan penganiayaan dan perampokan terjadi setelah ia kembali.
Setelah kembali ke dalam mobil, pelaku segera mengunci seluruh pintu kendaraan agar Ahmad tidak dapat melarikan diri. Serangan kemudian berlangsung secara tiba-tiba dan brutal. Pelaku mencekik Ahmad, memukulnya, lalu mengeluarkan pisau untuk menusuk korban dari jarak dekat. Dalam keterangannya, Ahmad menyebut terdapat sekitar 10 luka tusuk pada tubuhnya. Selain itu, ia mengalami tiga luka bacok yang mengenai tubuh serta tangannya ketika berusaha melindungi diri.
Ahmad tidak tinggal diam. Dari dalam mobil, ia berupaya melawan dan mempertahankan diri selama hampir 30 menit. Perlawanan tersebut dilakukan meskipun korban terus menerima pukulan dan serangan senjata tajam. Namun, pelaku akhirnya berhasil membuat Ahmad kehilangan posisi. Korban ditendang hingga terlempar keluar dari kendaraan, sementara pelaku mengambil alih kendali mobil.
Setelah menguasai kendaraan, pelaku mengambil sejumlah barang milik Ahmad, termasuk ponsel dan dompet. Dalam kondisi terluka, Ahmad berusaha menyelamatkan diri dengan menjauh dari mobil. Akan tetapi, pelaku justru mengejarnya menggunakan kendaraan tersebut dan berupaya menabraknya. Ahmad mengatakan bahwa ia berhasil menghindari tabrakan dengan membuang badannya ke samping pada saat mobil mengarah kepadanya.
Kejaran itu akhirnya berhenti setelah Ahmad berteriak meminta pertolongan. Teriakannya menarik perhatian warga di sekitar lokasi, dan beberapa orang mulai keluar untuk melihat keadaan. Situasi tersebut membuat pelaku menghentikan pengejaran dan memilih melarikan diri menggunakan mobil milik korban. Ahmad kemudian ditinggalkan dalam kondisi mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan dan serangan pisau. Peristiwa ini menunjukkan bahwa penguasaan kendaraan tidak terjadi tanpa perlawanan, melainkan setelah korban dipaksa keluar melalui kekerasan dan ancaman yang berulang.
Setelah kejadian penganiayaan dan perampokan tersebut, Ahmad melaporkan perkara itu ke Polsek Pamulang. Laporan tersebut menjadi langkah awal penanganan oleh kepolisian terhadap dugaan pencurian dengan kekerasan yang dialaminya saat menjalankan pekerjaan sebagai pengemudi taksi daring. Ahmad juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat aparat dalam menindaklanjuti laporan serta bantuan warga sekitar yang turut mendukung penanganan kejadian.
Dalam proses penyelidikan, kendaraan milik Ahmad kemudian disita oleh polisi. Kendaraan tersebut dijadikan barang bukti untuk membantu pemeriksaan perkara. Penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari langkah kepolisian dalam mengumpulkan informasi dan barang yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras selanjutnya menangkap seorang pemuda berinisial AA, berusia 21 tahun. AA disebut sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi daring tersebut. Penangkapan dilakukan setelah tim operasional menjalankan rangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari laporan dan hasil pemeriksaan di lokasi kejadian.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyampaikan bahwa tim bergerak setelah melakukan olah tempat kejadian perkara. AA diamankan di sebuah warung kopi di kawasan Terminal Rangkasbitung, Lebak, Banten, pada Kamis sore (8/10). Keterangan mengenai penangkapan itu disampaikan Abdul Rahim di Jakarta pada Jumat (9/10). Dengan laporan Ahmad, penyitaan kendaraan sebagai barang bukti, serta penangkapan AA, perkara tersebut kemudian ditangani oleh aparat kepolisian berdasarkan informasi yang disampaikan kepada publik.
Baca juga: Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Terhadap Wilayah Jabodetabek | Dampak Mobilitas Pekerja Terhadap Data Pemilih di Bali | Reaksi Prabowo Terhadap Pidato AHY yang Dinilai Kritikal






