Jakarta | Sejumlah pihak mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penerbitan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Bagian yang menjadi sorotan adalah Pasal 18 ayat (3), ketentuan mengenai persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden. Para pengadu menilai aturan tersebut perlu diperiksa karena dianggap berpengaruh terhadap proses pencalonan dalam Pemilihan Presiden 2024. Pengaduan itu meminta DKPP menilai tindakan dan pertimbangan KPU dalam menetapkan ketentuan tersebut, termasuk kesesuaiannya dengan prinsip integritas serta kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap peraturan yang berlaku.
Dalam pokok keberatan yang disampaikan, Pasal 18 ayat (3) disebut sebagai “pasal sisipan”. Menurut penilaian pihak pelapor, rumusan itu dimaksudkan untuk membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka agar dapat memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden. Mereka mengaitkan ketentuan tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat usia, yang memberi pengecualian bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah. Atas dasar itu, para pengadu mempertanyakan proses perumusan dan penerbitan aturan, serta apakah KPU telah bertindak sesuai dengan kewenangannya.
Namun, tudingan bahwa ketentuan tersebut sengaja dibuat untuk meloloskan Gibran merupakan dugaan dan penilaian pihak pelapor, bukan fakta yang telah dipastikan melalui pemeriksaan atau putusan DKPP. Keberadaan pengaduan juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran etik. KPU menyatakan siap menjelaskan aturan yang dipersoalkan dan memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan. DKPP kemudian memiliki kewenangan untuk menelaah bukti, mendengar keterangan para pihak, serta menilai apakah tindakan penyelenggara pemilu memenuhi standar etik. Dengan demikian, pembahasan atas Pasal 18 ayat (3) perlu membedakan secara jelas isi aturan, dalil yang diajukan pengadu, dan kesimpulan resmi lembaga pemeriksa. Pemisahan itu penting agar informasi mengenai perkara tidak menyajikan dugaan sebagai kepastian, sekaligus memberi ruang bagi proses pemeriksaan berjalan secara adil dan transparan.
Anggota KPU Idham Holik menyampaikan bahwa KPU menghormati langkah pihak-pihak yang mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sikap tersebut, menurut Idham, merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme yang tersedia dalam penyelenggaraan pemilu. Pengaduan yang disampaikan melalui lembaga berwenang merupakan langkah yang dapat ditempuh oleh pihak yang ingin menyampaikan keberatan atau meminta persoalan diperiksa. KPU, kata dia, menghormati pilihan tersebut dan tidak mempersoalkan penggunaan jalur pengaduan yang telah diatur.
Idham juga menjelaskan bahwa pengaduan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut menjadi dasar yang relevan dalam konteks kewenangan DKPP untuk menangani pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dengan merujuk pada aturan tersebut, Idham menempatkan pengaduan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku, bukan sebagai sesuatu yang berada di luar tata kelola pemilu. Pernyataan itu menegaskan bahwa proses pemeriksaan dapat berjalan melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Penghormatan terhadap pengaduan tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa suatu dugaan telah terbukti atau bahwa keputusan tertentu telah diambil. Penilaian atas pokok pengaduan berada dalam proses yang menjadi kewenangan lembaga terkait, sesuai ketentuan dan tata cara yang berlaku. Karena itu, pernyataan Idham berfokus pada sikap KPU terhadap langkah pelaporan serta landasan hukum yang disebutkannya. Sikap tersebut memberi ruang bagi mekanisme pemeriksaan untuk bekerja tanpa mendahului hasilnya. Dalam perkara yang sedang dipersoalkan, penjelasan dan penilaian lebih lanjut tetap perlu merujuk pada proses resmi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta keputusan yang nantinya ditetapkan oleh pihak berwenang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang dipersoalkan dalam pengaduan yang ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kesiapan tersebut akan disampaikan melalui forum persidangan, sehingga uraian mengenai aturan yang menjadi pokok keberatan dapat diberikan pada kesempatan yang tersedia. Sikap ini menempatkan penjelasan resmi KPU di dalam proses pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan atas substansi pengaduan ataupun tanggapan yang telah diputuskan oleh DKPP.
Anggota KPU, Idham, menyampaikan kepada wartawan pada Rabu, 14 Oktober 2026, bahwa seluruh hal yang dipersoalkan akan diterangkan dalam persidangan. Ia mengatakan, “Semuanya akan dijelaskan di persidangan.” Pernyataan tersebut menggambarkan kesiapan KPU untuk menjawab persoalan terkait ketentuan yang menjadi bagian dari pengaduan melalui mekanisme yang sedang berjalan. Idham tidak menyampaikan penjelasan lebih jauh mengenai materi aturan itu dalam pernyataan tersebut.
Dengan menunggu forum persidangan, KPU dapat menyampaikan uraian mengenai ketentuan yang dipertanyakan secara langsung dalam konteks pemeriksaan pengaduan. Penjelasan itu berkaitan dengan pokok yang dipersoalkan dan akan menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan dalam proses tersebut. Pernyataan Idham juga menunjukkan bahwa KPU memilih menyampaikan substansi penjelasan melalui persidangan, alih-alih merinci seluruh materi kepada wartawan pada saat memberikan keterangan.
Pengaduan yang dibawa ke DKPP tetap menjadi perkara yang harus diperiksa melalui tahapan persidangan. Kesiapan KPU untuk memberikan penjelasan tidak dengan sendirinya menjawab bagaimana DKPP akan menilai ketentuan yang dipersoalkan. Penilaian atas perkara berada dalam proses pemeriksaan, sementara KPU menyatakan akan menyampaikan keterangannya pada forum tersebut. Karena itu, pernyataan Idham hanya menegaskan kesiapan untuk menjelaskan, tanpa menyebut hasil atau arah keputusan sidang.
Dalam menanggapi pengaduan yang disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU menyatakan bahwa proses pembentukan regulasi, terutama penyusunan rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang dipersoalkan, telah dijalankan menurut prosedur hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan Idham sebagai keterangan mengenai cara KPU melaksanakan proses penyusunan aturan. KPU menyebut bahwa penyusunan regulasi dilakukan dalam kerangka ketentuan yang mengatur kewenangan dan tata kerja lembaga, bukan melalui proses yang mengabaikan aturan.
Idham juga memastikan, menurut penjelasan KPU, tidak ada tahapan dalam penyusunan rancangan PKPU yang dilewati secara tidak sah. Pernyataan ini menekankan posisi lembaga bahwa setiap bagian dari proses pembentukan regulasi telah ditempuh sesuai prosedur. Dengan demikian, KPU menempatkan isu yang dipersoalkan dalam pengaduan sebagai hal yang akan dijelaskan melalui keterangan dan bahan yang relevan dalam penanganan di DKPP.
Penjelasan tersebut merupakan sikap dan keterangan dari pihak KPU, bukan penilaian independen atas pokok aduan. Adanya pengaduan menunjukkan bahwa suatu persoalan telah diajukan untuk diperiksa, sedangkan penjelasan Idham menggambarkan respons KPU terhadap keberatan yang disampaikan. Penentuan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap berada dalam proses pemeriksaan oleh DKPP sesuai kewenangannya. Karena itu, klaim bahwa prosedur telah dipenuhi perlu dipahami sebagai pernyataan KPU, bukan sebagai hasil pemeriksaan yang telah diputuskan.
Dalam proses penanganan aduan, KPU menyatakan siap memberikan penjelasan mengenai tahapan penyusunan rancangan PKPU dan dasar prosedural yang digunakan. Sikap tersebut dimaksudkan untuk menerangkan bagaimana regulasi dibentuk menurut pandangan lembaga, sekaligus menjawab bagian-bagian yang dipersoalkan oleh pengadu. KPU tetap berpegang pada penegasan Idham bahwa prosedur hukum telah diikuti dan tidak ada tahapan yang secara tidak sah dilewati. Selanjutnya, DKPP akan menangani perkara berdasarkan mekanisme pemeriksaan yang berlaku dan keterangan para pihak.







