KPK Amankan 14 Orang dalam OTT di BNPB, Sestama Rustian Termasuk

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT di BNPB, Sestama Rustian Termasuk

Yogyakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Informasi tersebut disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Yogyakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Jumlah 14 orang yang diamankan menjadi fakta utama dalam operasi tersebut. Mereka diamankan dalam kegiatan penindakan KPK yang berlangsung di lingkungan BNPB. Dalam informasi yang disampaikan kepada wartawan, Sekretaris Utama BNPB Rustian termasuk di orang yang diamankan. Penyebutan tersebut menempatkan pejabat BNPB itu sebagai salah satu pihak yang tercakup dalam operasi KPK.

OTT di lingkungan BNPB menjadi perhatian karena melibatkan institusi pemerintah yang memiliki peran dalam penanggulangan bencana. Namun, informasi awal yang disampaikan KPK pada kesempatan tersebut baru memuat jumlah orang yang diamankan, lokasi institusi, serta keterangan mengenai pihak yang termasuk di dalamnya. Rincian lain terkait perkara belum menjadi bagian dari informasi yang disampaikan dalam keterangan tersebut.

Keterangan Budi Prasetyo di Yogyakarta memberikan konfirmasi resmi mengenai pelaksanaan operasi itu. Dengan demikian, informasi mengenai 14 orang yang diamankan di lingkungan BNPB bersumber dari pernyataan juru bicara KPK kepada wartawan, bukan dari laporan tidak resmi. Fakta ini menjadi dasar pemberitaan mengenai operasi tangkap tangan yang melibatkan lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Dalam penyampaian awal seperti ini, penting membedakan fakta pengamanan dan informasi lain yang belum disampaikan secara resmi. KPK telah menyebut jumlah orang yang diamankan serta institusi tempat operasi berlangsung. Sestama Rustian juga disebut termasuk di dalamnya. Adapun keterangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut masih menunggu penjelasan resmi berikutnya dari KPK.

Salah satu nama yang disebut dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah Rustian. Ia menjabat sebagai Sekretaris Utama atau Sestama BNPB, yaitu pejabat yang berada dalam struktur pimpinan administratif lembaga tersebut. Informasi mengenai keberadaan Rustian dalam OTT disampaikan sebagai bagian dari keterangan awal mengenai sejumlah orang yang diamankan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan bahwa total terdapat 14 orang yang diamankan dalam kegiatan tersebut. Menurut keterangan Budi, kelompok itu mencakup Sestama BNPB, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak-pihak lain dari unsur swasta. Penyebutan unsur-unsur tersebut menggambarkan latar belakang pihak yang berada dalam daftar orang yang diamankan, tanpa merinci peran masing-masing individu dalam perkara yang sedang ditangani.

Dengan demikian, Rustian disebut dalam kapasitasnya sebagai Sestama BNPB, sementara PPK dan sejumlah pihak swasta turut disebut sebagai bagian dari 14 orang yang diamankan. Keterangan tersebut belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan setiap orang dengan dugaan perkara, rangkaian peristiwa, ataupun tindakan yang sedang didalami oleh KPK.

Dalam proses penanganan OTT, pengamanan seseorang tidak secara otomatis menunjukkan status hukum atau kesimpulan mengenai keterlibatannya. KPK biasanya melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk memperoleh informasi dan menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai Rustian dan orang-orang lain yang diamankan perlu dipahami berdasarkan keterangan resmi yang tersedia, sambil menunggu penjelasan lanjutan dari KPK mengenai hasil pemeriksaan dan perkembangan perkara.

Keterangan Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa 14 orang tersebut berasal dari unsur yang beragam, yakni internal BNPB dan pihak swasta. Namun, hingga adanya informasi resmi berikutnya, belum terdapat dasar untuk menyimpulkan status hukum, peran, maupun tingkat keterlibatan masing-masing orang secara individual.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mengamankan sejumlah orang, tetapi juga menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu disebut berupa uang tunai dan logam mulia. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses awal penyelidikan untuk mengumpulkan informasi serta menguatkan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa uang tunai termasuk barang yang diamankan oleh tim dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan penghitungan awal, nilai uang tunai yang berhasil diamankan diperkirakan sekitar Rp1,4 miliar. Angka itu masih bersifat sementara karena proses penghitungan, verifikasi, dan pendataan barang bukti masih berlangsung di internal lembaga antirasuah.

Selain uang tunai, tim KPK turut mengamankan logam mulia. Barang tersebut kini menjadi bagian dari materi pemeriksaan untuk melihat keterkaitannya dengan perkara yang sedang didalami. KPK perlu memastikan asal-usul, kepemilikan, serta hubungan setiap barang bukti dengan pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. Karena itu, informasi mengenai jenis dan nilai barang bukti masih dapat diperbarui setelah seluruh pemeriksaan dilakukan.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa nilai sekitar Rp1,4 miliar belum dapat dianggap sebagai angka final. Tim penyidik masih melakukan inventarisasi terhadap uang tunai dan logam mulia yang diamankan, sekaligus mencocokkannya dengan keterangan dari para pihak yang diperiksa. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk menilai kecukupan bukti dan kemungkinan keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan perkara.

Pengamanan uang tunai dan logam mulia dalam OTT ini menunjukkan bahwa penyidik KPK masih menelusuri seluruh aspek yang berkaitan dengan perkara. Lembaga tersebut akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sampai proses itu selesai, rincian mengenai jumlah barang, nilai keseluruhan, serta status hukumnya tetap menunggu hasil verifikasi resmi dari KPK.

Arah penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Keterangan tersebut disampaikan Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, informasi yang tersedia belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir mengenai adanya pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab.

Pengadaan yang menjadi bagian dari penyelidikan tersebut di antaranya menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan. Dana ini berkaitan dengan kebutuhan penanganan bencana, sehingga proses pengadaannya menjadi bagian yang sedang ditelaah oleh KPK. Namun, keterangan mengenai penggunaan dana tersebut belum disertai penjelasan lebih lanjut tentang bentuk pelanggaran, nilai pengadaan, ataupun rangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya.

Penyelidikan akan menjadi dasar bagi KPK untuk mengumpulkan dan memeriksa informasi yang relevan sesuai ketentuan hukum. Pada tahap ini, lembaga antirasuah masih mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang memanfaatkan dana siap pakai untuk kebencanaan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan. Dengan demikian, publik perlu menunggu keterangan resmi selanjutnya tanpa menarik kesimpulan di luar informasi yang telah disampaikan.

Baca juga: Penggerebekan Jaringan Kriminal di Purwakarta: Polisi Amankan Sembilan Tersangka