Tuban, Jawa Timur — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Tuban secara resmi dan sah telah menerima Surat Registrasi/Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tuban.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, Kesbangpol Tuban menegaskan bahwa kepengurusan DPC LIN Tuban yang diakui secara legal hanya satu, yakni kepengurusan yang dipimpin oleh Munton, sesuai dengan keputusan dan mandat resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIN.
Pengesahan ini sekaligus menutup ruang klaim sepihak dari pihak-pihak lain yang mengatasnamakan LIN di wilayah Tuban tanpa dasar hukum dan tanpa pengesahan dari pusat. Kesbangpol Tuban menyatakan bahwa tidak ada kepengurusan lain yang tercatat atau diakui selain yang dipimpin Munton.
Ketua DPC LIN Tuban, Munton, menyampaikan bahwa legalitas ini menjadi landasan kuat bagi pihaknya untuk menjalankan fungsi organisasi secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
“Surat registrasi dari Kesbangpol ini menegaskan bahwa kami adalah kepengurusan yang sah sesuai keputusan pusat. Kami mengimbau semua pihak agar tidak terprovokasi oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai pengurus LIN tanpa legitimasi,” tegas Munton.
DPC LIN Tuban berkomitmen untuk terus menjalankan peran kontrol sosial, investigasi, serta pengawasan terhadap kebijakan publik dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Tuban, sesuai dengan AD/ART dan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat registrasi dari Kesbangpol ini menegaskan bahwa kami adalah kepengurusan yang sah sesuai keputusan pusat. Kami mengimbau semua pihak agar tidak terprovokasi oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai pengurus LIN tanpa legitimasi,” tegas Munton.
Dengan terbitnya pengakuan resmi ini, masyarakat dan instansi pemerintah diharapkan tidak lagi ragu dalam berkoordinasi dan bermitra dengan DPC Lembaga Investigasi Negara Tuban yang sah di bawah kepemimpinan Mu Anton













