Kota Sorong | Keluarga Letda Inf Jihad Ahmad Al Rasyid meminta keadilan dan transparansi hukum setelah perwira pertama Kopassus itu meninggal dunia dalam peristiwa yang diduga merupakan penembakan oleh rekan sejawat. Keluarga berharap proses penanganan perkara dapat menjelaskan secara terbuka bagaimana kejadian tersebut berlangsung dan siapa saja yang bertanggung jawab. Permintaan itu disampaikan di tengah duka atas kepergian Al Rasyid, sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya penyelidikan yang cermat dan berimbang. Hingga proses hukum memberikan kepastian, dugaan terkait peristiwa tersebut perlu diperlakukan sebagai dugaan, bukan kesimpulan yang telah terbukti.
Jenazah Al Rasyid dimakamkan secara militer di Taman Makam Bahagia, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu (25/10/2026). Kedatangan jenazah dikawal Dangrup 2 Kopassus Brigjen TNI Edwin Apria Candra. Prosesi pemakaman tersebut menjadi penghormatan terakhir bagi seorang prajurit, sekaligus kesempatan bagi keluarga dan masyarakat untuk melepas kepergiannya. Upacara militer mengiringi pemakaman di Sorong, tempat keluarga dan kerabat berkumpul untuk memberikan penghormatan. Suasana duka menyertai prosesi, sementara perhatian keluarga tetap tertuju pada kejelasan atas peristiwa yang merenggut nyawa Al Rasyid.
Al Rasyid berasal dari Raja Ampat, Papua Barat. Ia merupakan putra kedua Mayor Inf Triyana, Kapenrem 181/Pvt Sorong, dan Zainab Jelfoom, sekretaris Dinas PM-PTSP Kota Sorong. Latar belakang keluarga dan asal-usulnya membuat kabar kepergiannya terasa dekat bagi masyarakat di wilayah tersebut. Bagi keluarga, pemakaman secara militer tidak menghapus kebutuhan untuk memperoleh penjelasan mengenai kejadian yang mendahului kematiannya. Mereka meminta agar proses hukum berjalan transparan, bukti diperiksa dengan saksama, dan informasi penting disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan. Kejelasan tersebut diharapkan dapat menjawab pertanyaan keluarga sekaligus memberi dasar bagi penegakan hukum yang adil. Sampai ada hasil resmi, publik perlu mengacu pada keterangan yang dapat diverifikasi dan menghindari spekulasi mengenai pihak maupun motif yang terlibat.
Keluarga Letda Jihad Ahmad Al Rasyid meminta penjelasan utuh dari Markas Besar TNI dan Markas Komando Kopassus mengenai peristiwa yang dikaitkan dengan dugaan penembakan terhadap almarhum. Melalui perwakilannya, Lantoga Sapua, keluarga menyampaikan bahwa informasi yang mereka terima sejauh ini masih terbatas. Mereka belum memperoleh uraian lengkap mengenai rangkaian kejadian, termasuk waktu, tempat, dan keadaan yang mendahului insiden tersebut. Karena itu, keluarga berharap keterangan resmi disampaikan secara terbuka agar tidak muncul kekosongan informasi maupun penafsiran yang belum terverifikasi.
Menurut informasi awal yang diterima keluarga, terduga pelaku disebut telah ditangani secara internal oleh kesatuan. Namun, keluarga mengaku belum mendapatkan rincian mengenai langkah yang telah ditempuh, dasar penanganan tersebut, ataupun perkembangan pemeriksaan. Mereka juga belum mengetahui secara jelas status hukum terduga pelaku dan apakah proses hukum di luar mekanisme internal sedang atau akan berjalan. Informasi awal itu belum cukup untuk memastikan apa yang terjadi, sehingga keluarga meminta pihak berwenang menjelaskan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan membedakannya dari dugaan.
Pada Senin (26/10/2026), Lantoga meminta kepastian dan keterbukaan agar keluarga memahami apa yang sebenarnya terjadi serta bagaimana proses hukum terhadap terduga pelaku berlangsung. Permintaan tersebut, menurut perwakilan keluarga, ditujukan kepada Mabes TNI dan Mako Kopassus sebagai pihak yang diharapkan dapat memberikan keterangan resmi. Keluarga ingin mengetahui tahapan penanganan perkara, pihak yang berwenang memeriksa, serta bentuk informasi yang dapat disampaikan kepada mereka. Kejelasan itu dinilai penting agar keluarga dapat mengikuti perkembangan secara terukur, tanpa harus bergantung pada kabar yang belum dipastikan.
Keluarga tidak menyatakan bahwa dugaan penembakan telah terbukti. Mereka meminta proses pemeriksaan dilakukan secara jelas dan hasilnya dijelaskan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Penjelasan terbuka juga diharapkan mencakup kronologi berdasarkan hasil pemeriksaan, status penanganan terduga pelaku, dan langkah lanjutan yang dapat diketahui keluarga. Hingga informasi tersebut disampaikan secara resmi, sejumlah pertanyaan keluarga masih belum terjawab. Mereka berharap pihak terkait segera memberikan keterangan yang memadai, sekaligus memastikan bahwa setiap kesimpulan mengenai peristiwa maupun pertanggungjawaban hukum didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan spekulasi.
Desakan agar penembakan terhadap Letda Jihad Ahmad Al Rasyid diusut secara terbuka tidak hanya datang dari keluarga. Tuntutan serupa juga disampaikan Syarifuddin Sabonama, tokoh pemuda Papua Barat Daya. Ia meminta pihak berwenang menjelaskan peristiwa tersebut dengan terang benderang, sehingga proses penanganannya dapat dipahami publik. Dalam pandangannya, pengungkapan yang jelas penting untuk menjawab pertanyaan mengenai kematian seorang prajurit muda ketika menjalankan tugas. Syarifuddin menekankan bahwa perkara ini perlu ditangani melalui penyelidikan yang sungguh-sungguh, bukan dibiarkan tanpa kejelasan. Tuntutan tersebut sejalan dengan harapan keluarga agar informasi tentang kejadian dan proses pemeriksaan disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan bagi masyarakat yang menunggu jawaban.
Dalam menyampaikan pandangannya, Syarifuddin menyoroti bahwa Al Rasyid merupakan lulusan pendidikan militer Rusia, sesuai informasi yang tersedia dari sumber. Latar pendidikan tersebut menjadi bagian dari informasi mengenai sosok perwira muda itu, tetapi tidak mengubah pokok tuntutan yang disampaikan: kematiannya perlu mendapat penjelasan melalui proses yang terbuka. Syarifuddin mengingatkan bahwa negara harus menghadirkan keadilan atas kematian tidak wajar prajurit asal Papua. Menurutnya, kewajiban itu perlu diwujudkan dengan memastikan peristiwa diperiksa secara tuntas dan hasil penanganannya dijelaskan kepada pihak keluarga serta masyarakat. Pernyataan tersebut menempatkan keadilan dan keterbukaan sebagai hal yang penting bagi keluarga yang kehilangan anggota, sekaligus bagi publik yang ingin mengetahui bagaimana perkara ditangani. Ia tidak menyampaikan kesimpulan tentang pihak yang bertanggung jawab, melainkan menegaskan perlunya pengusutan yang dapat memberikan kejelasan.
Syarifuddin juga menyampaikan bahwa kematian anak Papua saat bertugas perlu diusut tuntas. Pernyataan itu menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh ketika seorang prajurit meninggal dalam keadaan tidak wajar, tanpa mendahului hasil penyelidikan atau menetapkan penyebab maupun pihak tertentu. Baginya, negara perlu memberi ruang bagi proses untuk mengungkap fakta dan menghadirkan keadilan bagi prajurit serta keluarganya. Pengusutan yang jelas dapat membantu menjawab pertanyaan tentang kejadian tersebut, sementara keterbukaan dalam penyampaian informasi dapat menunjukkan bahwa perhatian keluarga dan masyarakat didengar. Desakan tokoh pemuda Papua Barat Daya itu, sebagaimana tuntutan keluarga, mengarah pada kebutuhan akan penjelasan resmi dan pemeriksaan yang tuntas. Dengan demikian, perhatian utama tetap pada pengungkapan peristiwa penembakan dan pemenuhan keadilan atas kematian Al Rasyid, tanpa menambahkan dugaan atau kesimpulan sebelum proses pemeriksaan memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak terkait.
Informasi yang tersedia menyebut korban sebagai Letda Inf Jihad Ahmad Al Rasyid, seorang perwira pertama Kopassus. Ia meninggal dunia setelah diduga ditembak oleh rekan sejawat saat bertugas di Solo, Jawa Tengah. Rumusan “diduga” penting dipertahankan karena rincian yang ada belum cukup untuk memastikan bagaimana penembakan terjadi ataupun menetapkan tanggung jawab pidana seseorang. Karena itu, keterangan mengenai peristiwa tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan resmi penyelidikan atau proses hukum, yang belum dijelaskan secara lengkap dalam informasi yang dirujuk.
Setelah meninggal dunia, jenazah Jihad telah dimakamkan di Sorong. Keluarga meminta agar perkara ini dijelaskan secara terbuka serta penanganan hukumnya memberikan kepastian. Permintaan tersebut mencerminkan kebutuhan keluarga untuk memperoleh keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai peristiwa yang merenggut nyawa korban. Hingga ada penjelasan resmi yang lebih terperinci, belum tepat untuk menyimpulkan motif, penyebab, atau keadaan yang mendahului penembakan.
Baca juga: Bamsoet Terima Lamaran Putra Melly Goeslaw, Beda Partai Tak Menghalangi Dua Keluarga Bersatu | Tempat Favorit untuk Keluarga di Jakarta | Fahd A Rafiq Terjerat OTT KPK: Langkah Golkar Menunggu Penjelasan





