Kebakaran Hutan Berulang: Sorotan PDIP atas Tata Ruang dan Penegakan Hukum

Kebakaran Hutan Berulang: Sorotan PDIP atas Tata Ruang dan Penegakan Hukum

Malang | Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai kebakaran hutan yang berulang setiap tahun tidak dapat dipandang semata-mata sebagai peristiwa musiman. Menurutnya, pola kebakaran yang terus muncul perlu ditelusuri hingga ke persoalan kebijakan yang mengatur pemanfaatan ruang serta ketegasan negara dalam menegakkan hukum. Kedua hal tersebut, dalam pandangannya, saling berkaitan dan dapat menjadi bagian dari penyebab kebakaran terus berulang.

Pandangan itu disampaikan Hasto dalam sebuah webinar yang berlangsung di kawasan Clungup Mangrove Conservation (CMC) Tiga Warna, Malang Selatan, pada Sabtu (17/10/2026). Dalam forum tersebut, ia menyoroti tata ruang sebagai salah satu pangkal persoalan. Arah kebijakan tata ruang yang keliru, menurut Hasto, berisiko mengabaikan kondisi lingkungan dan mendorong pemanfaatan kawasan yang tidak selaras dengan daya dukungnya. Karena itu, pembahasan mengenai kebakaran hutan perlu mencakup cara ruang ditetapkan, dikelola, dan diawasi, bukan hanya respons ketika api sudah menyebar.

Hasto juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Ia berpandangan bahwa tindakan tersebut harus ditindak melalui sanksi yang tegas. Tanpa penindakan yang konsisten, larangan dapat kehilangan daya cegah, sementara praktik pembakaran berpotensi terus terjadi. Penegakan hukum yang jelas juga diperlukan agar tanggung jawab atas kerusakan lingkungan tidak berhenti pada pernyataan atau imbauan, melainkan diikuti konsekuensi sesuai aturan.

Dengan menempatkan tata ruang dan penegakan hukum sebagai dua perhatian utama, Hasto mendorong agar upaya mengatasi kebakaran dilakukan dari sisi pencegahan sekaligus penindakan. Evaluasi kebijakan ruang dapat membantu mengenali keputusan yang berisiko memperbesar kerentanan kawasan, sedangkan sanksi tegas terhadap pembakaran lahan memberi sinyal bahwa praktik tersebut tidak dapat ditoleransi. Perspektif ini menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan tahunan membutuhkan kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan, pengawasan yang memadai, dan penerapan hukum yang konsisten. Dengan demikian, persoalan tidak hanya ditangani setelah kebakaran terjadi, tetapi juga diupayakan agar pemicunya dapat dicegah.Hasto mengkritik perubahan kawasan hutan yang terbakar menjadi lahan perkebunan sawit. Dalam sorotannya, persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya peristiwa kebakaran, tetapi juga arah pemanfaatan lahan setelahnya. Ia mempertanyakan ketika area yang sebelumnya merupakan hutan kemudian beralih menjadi kebun sawit. Kritik tersebut menempatkan perubahan fungsi lahan sebagai bagian penting dalam pembahasan mengenai kebakaran hutan berulang dan tata ruang.

Hasto juga mengingatkan pandangan Megawati mengenai dominasi tanaman sawit. Menurut pandangan yang ia sampaikan, keberadaan sawit dalam hamparan yang luas dapat menghambat kehidupan tanaman lain. Dengan demikian, pembicaraan tentang konversi hutan menjadi perkebunan perlu turut memperhatikan tanaman yang tumbuh di sekitarnya serta keberagaman hayati pada kawasan tersebut. Hasto menyampaikan hal ini sebagai pengingat atas cara memahami hubungan penggunaan lahan dan kondisi lingkungan sekitar.

Penekanan itu bukan berarti setiap kawasan yang terbakar pasti berubah menjadi kebun sawit. Kritik Hasto merujuk pada perubahan hutan terbakar menjadi lahan sawit sebagai persoalan yang patut disoroti, tanpa menggeneralisasi semua kejadian kebakaran. Ia mengaitkan isu tersebut dengan pandangan Megawati tentang tanaman sawit yang dominan dan kemungkinan terhambatnya kehidupan tanaman lain. Karena itu, penting membedakan pernyataan mengenai kekhawatiran tersebut dari klaim yang lebih luas mengenai seluruh perkebunan atau semua kawasan hutan.

Dalam konteks pembahasan tata ruang, pandangan Hasto mengarahkan perhatian pada apa yang terjadi sesudah hutan terbakar: apakah kawasan itu tetap dipertahankan sebagai hutan atau dialihkan untuk penggunaan lain. Ia menegaskan kritik terhadap perubahan menjadi lahan sawit, sembari menyampaikan kembali pandangan Megawati tentang keanekaragaman hayati di sekitarnya. Uraian ini mencerminkan posisi yang disampaikan Hasto, bukan kesimpulan tambahan mengenai skala dampak sawit. Dengan menjaga batas tersebut, sorotan pada konversi lahan tetap berfokus pada pernyataan politik dan perhatian terhadap kemungkinan ruang hidup tanaman lain di sekitar dominasi sawit.

Menurut Hasto, dampak kebakaran hutan berulang tidak berhenti pada wilayah yang terbakar atau masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Warga di Sumatera dan Kalimantan, yang menghadapi asap serta gangguan dalam kehidupan sehari-hari, bukan satu-satunya pihak yang menanggung akibat. Asap dapat bergerak melintasi batas wilayah dan negara, sehingga persoalan yang bermula di dalam negeri turut dirasakan oleh masyarakat di kawasan sekitar. Dengan demikian, kebakaran hutan bukan sekadar masalah lingkungan lokal, melainkan persoalan lintas batas yang memerlukan perhatian lebih luas.

Hasto mencontohkan Singapura, Malaysia, dan Brunei sebagai negara yang ikut terdampak asap dari kebakaran hutan. Ketiga negara tersebut berada di kawasan yang berdekatan dengan wilayah Indonesia, sehingga asap dapat menjangkau masyarakat di luar perbatasan. Ketika dampak kebakaran meluas hingga ke negara tetangga, penanganannya tidak hanya berkaitan dengan kondisi udara dan keselamatan warga di Sumatera maupun Kalimantan. Peristiwa itu juga menjadi perhatian regional, karena negara-negara lain turut menanggung konsekuensi dari kebakaran yang terjadi di Indonesia.

Menurut Hasto, keadaan tersebut berpengaruh terhadap citra Indonesia di mata internasional. Ketika Singapura, Malaysia, dan Brunei ikut merasakan dampak asap, kejadian kebakaran berulang dapat menimbulkan penilaian terhadap kemampuan Indonesia dalam mengelola lingkungan dan mencegah bencana serupa. Ia menilai situasi ini menurunkan marwah bangsa, sebab negara lain harus ikut menanggung akibat dari persoalan yang terjadi di wilayah Indonesia. Sorotan itu, dalam pandangannya, memperlihatkan bahwa kebakaran hutan membawa konsekuensi yang lebih luas daripada kerusakan lahan dan gangguan terhadap masyarakat setempat. Dampaknya juga menyentuh hubungan Indonesia dengan negara tetangga serta kepercayaan terhadap tanggung jawab negara dalam menangani persoalan lintas batas. Karena itu, isu kebakaran berulang tidak dapat dipandang semata-mata sebagai urusan domestik. Dampak asap di luar negeri turut menjadi ukuran tentang keseriusan upaya pencegahan dan penanganan, sekaligus menempatkan reputasi Indonesia sebagai bagian dari pembahasan publik regional dan internasional.

Hasto menyoroti kesiapan pemerintah dalam menghadapi musim kering yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, ancaman El NiƱo ekstrem seharusnya menjadi perhatian serius sejak dini, karena kondisi kering dapat membuat vegetasi dan lahan lebih mudah terbakar. Ia mengingatkan bahwa perubahan cuaca tersebut bukan sekadar kemungkinan yang dapat ditanggapi setelah dampaknya terlihat. Persiapan perlu dimulai sebelum puncak musim kering, dengan mempertimbangkan informasi ilmiah mengenai pola cuaca dan wilayah yang rentan. Dalam pandangannya, kesiapan pemerintah perlu dinilai dari langkah konkret untuk mengurangi risiko, bukan hanya dari pernyataan bahwa pemantauan telah dilakukan. Kerentanan lahan gambut, khususnya, memerlukan perhatian tersendiri karena kebakaran di kawasan tersebut dapat sulit dikendalikan dan berlangsung lama. Oleh karena itu, peringatan mengenai ancaman musim kering semestinya diikuti tindakan terencana yang melibatkan pihak terkait.

Ia juga menggarisbawahi peringatan para pakar mengenai potensi munculnya titik api di lahan gambut. Peringatan tersebut, menurut Hasto, belum diimbangi langkah antisipasi yang memadai. Pemerintah perlu menerjemahkan informasi risiko menjadi tindakan di lapangan, termasuk kesiapan personel, sarana pemantauan, dan mekanisme respons saat indikasi kebakaran ditemukan. Selain itu, koordinasi antarlembaga dan pemerintah di berbagai tingkat dinilai penting agar penanganan tidak berjalan sendiri-sendiri. Tanpa pembagian peran yang jelas serta pertukaran informasi yang lancar, upaya pencegahan berisiko terlambat atau tidak menjangkau wilayah yang paling rentan. Mitigasi bencana juga perlu menjadi bagian dari persiapan menghadapi musim kering, bukan hanya dilakukan ketika api sudah menyebar. Kritik Hasto menempatkan perhatian pada jarak peringatan risiko dan kesiapan untuk bertindak secara terkoordinasi.

Bagi Hasto kebakaran hutan.

Baca juga: Peran Relawan Pemadam Kebakaran di Tengah Ancaman Kebakaran Musim Kemarau | Korupsi Pungutan Pajak di Bogor: Tuntutan Warga untuk Penegakan Hukum | Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Meluas, Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Berikan Sosialisasi Dan Wawasan Kepada Anggota Bayan Resourse