BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Indonesia diperkirakan membutuhkan pendanaan sekitar US2 miliar atau setara Rp8.443,1 triliun untuk memenuhi target penurunan emisi dalam second nationally determined contribution (second NDC) hingga 2035. Nilai tersebut dihitung menggunakan estimasi kurs Rp17.888 per dolar AS. Angka ini menunjukkan skala investasi yang sangat besar untuk menjalankan berbagai agenda transisi rendah karbon, termasuk pengembangan energi bersih, peningkatan efisiensi energi, pengendalian emisi di sektor industri, serta perlindungan dan pemulihan lingkungan.
Kebutuhan pendanaan tersebut membuat pemerintah tidak dapat mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai satu-satunya sumber pembiayaan. Ruang fiskal negara harus tetap digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik lainnya, sementara pencapaian sasaran iklim memerlukan dukungan dana yang berkelanjutan dan dalam jumlah besar. Karena itu, mobilisasi pendanaan dari sektor swasta, lembaga keuangan, mitra pembangunan, serta mekanisme pendanaan lingkungan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan second NDC.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Joko Tri Haryanto menyampaikan hal tersebut di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (2/10/2026). Menurut dia, target penurunan emisi tidak akan tercapai apabila seluruh kebutuhan pembiayaan hanya dibebankan kepada APBN. Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintah membutuhkan strategi pendanaan campuran yang mampu menggabungkan sumber domestik dan internasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap proyek-proyek hijau di Indonesia.
Joko menggambarkan besarnya tantangan tersebut dengan perumpamaan “potong rambut, potong kuku”. Ungkapan itu menunjukkan bahwa kontribusi APBN saja tidak akan cukup untuk menutup keseluruhan kebutuhan dana, meskipun anggaran negara tetap memiliki peran sebagai penggerak awal. Pemerintah perlu menciptakan kebijakan yang mendorong investasi, memperkuat kepastian regulasi, dan memastikan setiap sumber pendanaan digunakan secara transparan serta tepat sasaran agar target emisi 2035 dapat dikejar secara realistis.
Kebutuhan pembiayaan perubahan iklim telah dimasukkan pemerintah Indonesia ke dalam komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) yang disampaikan kepada komunitas internasional. Komitmen tersebut tidak hanya menetapkan tingkat penurunan emisi, tetapi juga menunjukkan sumber daya yang diperlukan untuk mencapai sasaran secara bertahap. Dengan demikian, kebutuhan pendanaan sebesar Rp8.443 triliun menjadi bagian dari agenda kebijakan iklim nasional sekaligus dasar untuk membangun kerja sama pendanaan dengan negara dan lembaga internasional.
Dalam NDC, terdapat dua skema target yang perlu dibedakan. Target unconditional merupakan tingkat penurunan emisi yang dapat dicapai dengan pembiayaan dari sumber domestik, termasuk anggaran negara, investasi swasta, dan instrumen pembiayaan nasional. Indonesia juga menetapkan target penurunan emisi yang lebih tinggi apabila memperoleh dukungan pendanaan, teknologi, serta penguatan kapasitas dari komunitas internasional. Menurut Joko, perbedaan ini mencerminkan kenyataan bahwa kemampuan pembiayaan setiap negara tidak sama, sementara manfaat pengurangan emisi bersifat lintas batas dan dirasakan oleh seluruh dunia. Karena itu, tanggung jawab pendanaannya semestinya tidak hanya dibebankan kepada Indonesia.
Besarnya kebutuhan dana berkaitan dengan luasnya sektor penyumbang emisi yang harus ditangani secara bersamaan. Sektor tersebut mencakup kehutanan, lahan gambut, mangrove, pertanian, energi, industri, transportasi, bangunan, pembangkit listrik, dan pengelolaan limbah. Setiap sektor memerlukan pendekatan berbeda, mulai dari perlindungan ekosistem dan pemulihan lahan hingga penggunaan teknologi rendah karbon, efisiensi energi, serta pembangunan infrastruktur bersih. Indonesia dinilai berhak memperoleh kompensasi dan dukungan internasional karena upaya pengendalian emisi di dalam negeri menghasilkan manfaat bagi masyarakat dunia. Dukungan tersebut dapat mempercepat pencapaian target yang lebih ambisius tanpa mengurangi ruang pembangunan nasional.
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) memiliki peran strategis dalam mengelola sekaligus menghimpun pembiayaan untuk perlindungan lingkungan dan pengendalian perubahan iklim. Sumber dana yang dapat dikelola tidak terbatas pada anggaran pemerintah, tetapi juga mencakup pendanaan bilateral, multilateral, filantropi, yayasan, korporasi, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keragaman sumber tersebut diperlukan karena kebutuhan pendanaan untuk mencapai target emisi 2035 jauh melampaui kapasitas satu sumber pembiayaan.
BPDLH dibentuk untuk menyesuaikan tata kelola dana lingkungan dengan karakter pendanaan global. Pembiayaan internasional umumnya memiliki persyaratan, jangka waktu, mekanisme pencairan, dan tujuan penggunaan yang beragam. Karena itu, pengelolaannya membutuhkan fleksibilitas, kesinambungan lintas periode anggaran, serta kemampuan memastikan dana digunakan sesuai mandat pemberi. Salah satu prinsip penting dalam mekanisme ini adalah earmarking, yakni dana tetap diarahkan untuk tujuan yang telah ditetapkan, seperti rehabilitasi hutan, pengurangan emisi, konservasi keanekaragaman hayati, atau penguatan ketahanan masyarakat.
Joko menjelaskan bahwa apabila seluruh dana lingkungan harus dilewatkan melalui APBN, pencatatannya akan menjadi on budget dan on treasury. Skema tersebut dapat membatasi keluwesan pengelolaan, terutama ketika sumber dana memiliki ketentuan khusus atau periode pelaksanaan yang tidak sepenuhnya sejalan dengan siklus anggaran nasional. Dalam konteks ini, BPDLH berfungsi menjembatani kebutuhan tata kelola domestik dengan skema pembiayaan internasional, tanpa mengabaikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap tujuan pendanaan.
Melalui mekanisme tersebut, dana lingkungan dapat disalurkan berdasarkan dampak nyata program, bukan sekadar mengikuti batasan proyek atau periode anggaran. Pengelolaan yang berkelanjutan juga memungkinkan pembiayaan dikonsolidasikan, dipantau, dan diarahkan kepada kegiatan yang memberikan manfaat lingkungan serta sosial paling besar. Dengan demikian, BPDLH menjadi penghubung penting komitmen pendanaan global, kapasitas fiskal nasional, dan kebutuhan pelaksanaan program di lapangan.
Perubahan lanskap pendanaan global membuat Indonesia perlu menyesuaikan strategi pembiayaan iklim dan lingkungan. Ketika hibah internasional semakin terbatas, pemerintah mendorong blended finance, yaitu penggabungan dana publik, filantropi, dan investasi swasta untuk menurunkan risiko serta menarik modal dalam skala lebih besar. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mengembangkan skema pembayaran berbasis hasil penurunan emisi, dana kebencanaan, pembiayaan petani, ekonomi sirkular, blue carbon, biodiversitas, dan investasi hijau.
Dalam pengelolaan risiko bencana, BPDLH mengembangkan pooling fund bencana melalui dana abadi yang nilainya telah mencapai sekitar Rp8,3 triliun. Dana tersebut dapat mendukung transfer risiko melalui asuransi, memperluas perlindungan terhadap aset pemerintah, serta mengembangkan asuransi parametrik. Skema terakhir memungkinkan pembayaran dilakukan berdasarkan indikator terukur, seperti curah hujan, kecepatan angin, atau intensitas gempa, sehingga pencairan bantuan dapat berlangsung lebih cepat setelah ambang risiko terpenuhi.
Pembiayaan berbasis karbon juga diperkuat melalui result-based payment dari mitra internasional. Salah satu sumbernya berasal dari pemerintah Norwegia dengan nilai sekitar US$216 juta, yang diberikan berdasarkan capaian pengurangan emisi. Pendekatan ini mendorong transparansi, pengukuran kinerja, dan keberlanjutan program perlindungan hutan serta pengelolaan lahan.
BPDLH turut menyalurkan dana langsung kepada masyarakat. Petani dapat memperoleh pembiayaan hingga Rp50 juta dengan bunga 0% sampai 3,2%, sementara pohon dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari skema jaminan. Menurut Joko, tujuan utamanya adalah membangun ekosistem pembiayaan yang menghubungkan masyarakat, pembeli, perbankan, pemerintah, dan sektor swasta. Dengan demikian, pembiayaan lingkungan tidak berjalan sebagai proyek terpisah yang berhenti ketika masa proyek berakhir, melainkan menjadi rantai nilai berkelanjutan yang memberi manfaat ekonomi sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan.







