HUKUM DI NGANJUK DI PATOK AYAM

Nganjuk – pelitapers.com -Aktivitas perjudian jenis sabung ayam  yang berada di Desa Sugihwaras, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, hingga kini diduga masih terus beroperasi secara terbuka dan juga diramaikan dengan permainan dadu Padahal, lokasi tersebut telah diberitakan oleh banyak media dan pernah juga didumaskan kepada aparat penegak hukum sejak 9 Januari 2026 lalu.

Ironisnya, meski telah menjadi sorotan publik dan ramai diberitakan media, praktik yang diduga melanggar hukum tersebut seolah- olah  merasa kebal penindakan dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa (APH )Aparat penegak hukum mudah dibeli oleh mereka.

Arena perjudian yang disebut-sebut dimiliki oleh seseorang yang diduga dikenal dengan panggilan Hendro, diketahui tetap beroperasi hampir tanpa hambatan. Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun redaksi, setiap kali arena dibuka, puluhan sepeda motor milik para penjudi dan penonton membuat penuh lokasi tersebut. Kendaraan bahkan diparkir di halaman rumah warga sekitar, seakan aktivitas tersebut dianggap hal biasa.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar oleh publik, Pasalnya aktivitas perjudian tersebut dilakukan secara blak-blakan, bukan sembunyi-sembunyi, namun tetap berjalan lancar.

Kondisi itu memicu kecurigaan publik bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.dan publik menduga pasti ada bekingan dari(APH) Aparat penegak hukum diwilayah tersebut.

Padahal, praktik perjudian jelas melanggar hukum dan dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Namun ketentuan hukum tersebut dinilai seolah tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

PUBLIK ,kini mendesak Kapolres Nganjuk dan Polda Jawa Timur untuk turun tangan langsung, melakukan evaluasi serius, serta menindak tegas siapapun yang terlibat,tanpa pandang bulu,termasuk apabila terdapat oknum aparat yang terbukti membekingi atau melakukan pembiaran dan menerima keuntungan dari praktik perjudian tersebut.

Hingga berita ini diterbikan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pembiaran dan masih beroperasinya arena judi sabung ayam dan dadu di Desa Sugih. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Red)

📚 Artikel Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *