Pontianak | Rapat diikuti unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun. Pontianak (Suara Kalbar) – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Barat untuk Periode I Oktober 2026 ditetapkan sebesar Rp2.656,32 hingga Rp3.537,64 per kilogram, tergantung umur tanaman.
Data lain dalam laporan menunjukkan Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat yang digelar pada Rabu (7/10/2026). Dalam penetapan tersebut, harga tertinggi berlaku untuk tanaman berumur 10–20 tahun, yakni Rp3.537,64 per kilogram. Sementara itu, harga terendah ditetapkan untuk tanaman berumur tiga tahun sebesar Rp2.656,32 per kilogram. Tim menetapkan harga crude palm oil (CPO) sebesar Rp14.870,71 per kilogram dan harga inti sawit atau kernel sebesar Rp12.879,24 per kilogram. Adapun faktor indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga TBS ditetapkan sebesar 91,97 persen.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Kedua harga tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Dalam berita acara rapat, tim juga menyepakati sejumlah perusahaan tidak diikutsertakan dalam perhitungan harga TBS untuk komponen CPO dan inti sawit (IS). Penetapan harga ini menjadi acuan harga TBS produksi pekebun di Kalimantan Barat sesuai periode yang telah ditentukan dalam berita acara rapat tim penetapan harga. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Rapat tersebut juga merekomendasikan pemerintah kabupaten/kota melalui instansi terkait untuk menertibkan praktik jual beli TBS di tempat penimbangan yang tidak terhubung dengan pabrik, serta transaksi jual beli TBS melalui badan usaha atau CV. Berikut rincian harga TBS sawit Kalimantan Barat Periode I Oktober 2026 berdasarkan umur tanaman: Umur 3 tahun: Rp2.656,32 per kilogram. Umur 4 tahun: Rp2.854,26 per kilogram. Umur 5 tahun: Rp3.063,87 per kilogram. Umur 6 tahun: Rp3.193,69 per kilogram. Umur 8 tahun: Rp3.400,35 per kilogram. Umur 10–20 tahun: Rp3.537,64 per kilogram. Umur 21 tahun: Rp3.495,24 per kilogram. Patokan harga tersebut berlaku untuk Periode I Oktober 2026, khususnya pembayaran periode 1–7 Oktober 2026. Untuk komponen CPO, PT BTL, PT AAC, dan PT LAB tidak diikutsertakan karena harga CPO perusahaan tersebut berada 2,5 persen di atas harga rata-rata Kalimantan Barat. Sementara itu, PT BTS dan PT CUP dikecualikan karena harga CPO berada 2,5 persen di bawah harga rata-rata. Adapun untuk komponen inti sawit, PT SISM dan PT FSK tidak diikutsertakan karena harga IS perusahaan tersebut berada 2,5 persen di atas rata-rata Kalimantan Barat. Sebaliknya, PT SR, PT KSA, dan PT IAAL dikecualikan karena harga IS berada 2,5 persen di bawah harga rata-rata. Selain itu, penetapan harga TBS sejak Periode I Maret 2026 menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tertanggal 31 Desember 2025.






