Jakarta | Harga BBM nonsubsidi Pertamina pada Selasa, 27 Oktober 2026, masih sama dengan harga pada periode sebelumnya. Dengan demikian, tidak ada penyesuaian harga baru yang berlaku pada bulan ini. Informasi tersebut menjadi perhatian bagi pengendara yang ingin memperkirakan biaya perjalanan maupun pengeluaran operasional, terutama di tengah perubahan harga energi dan kebutuhan transportasi sehari-hari.
Ketentuan harga yang tidak berubah ini berlaku di SPBU Pertamina di seluruh Indonesia. Meski demikian, harga BBM dapat berbeda menurut produk dan wilayah, sehingga konsumen sebaiknya memeriksa rincian yang berlaku di daerah masing-masing. Keterangan umum mengenai tidak adanya penyesuaian tidak berarti seluruh jenis BBM memiliki harga yang sama, ataupun bahwa setiap produk tersedia di semua lokasi.
Bagi masyarakat, harga yang tetap dapat membantu perencanaan pengeluaran dalam jangka pendek. Pengguna kendaraan pribadi dan pelaku usaha yang mengandalkan transportasi bisa mengacu pada harga periode sebelumnya saat menyusun anggaran, sambil tetap mempertimbangkan kemungkinan perbedaan berdasarkan jenis bahan bakar dan lokasi pengisian. Informasi terbaru dari kanal resmi Pertamina atau petugas SPBU dapat digunakan untuk memastikan harga produk tertentu.
Karena tidak ada perubahan pada 27 Oktober, pengendara tidak perlu mengantisipasi kenaikan atau penurunan harga nonsubsidi Pertamina pada bulan ini. Namun, konsumen tetap perlu mencermati pengumuman resmi apabila terdapat pembaruan pada periode selanjutnya. Pengecekan langsung sebelum mengisi bahan bakar juga membantu memastikan informasi yang digunakan sesuai dengan produk dan wilayah, terutama ketika bepergian ke luar daerah.
Pada 27 Oktober 2026, lima jenis BBM nonsubsidi Pertamina tercatat tidak mengalami perubahan harga. Produk yang dimaksud adalah Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Dengan demikian, konsumen yang menggunakan salah satu dari produk tersebut dapat merujuk pada harga yang sama seperti ketentuan sebelumnya. Informasi ini menegaskan bahwa daftar BBM nonsubsidi yang dipantau mencakup bahan bakar bensin maupun diesel, tanpa menyatakan adanya penyesuaian baru pada tanggal tersebut. Tidak ada perubahan harga yang diumumkan untuk kelima produk itu pada 27 Oktober 2026.
Harga yang berlaku untuk kelima jenis BBM tersebut telah diterapkan sejak Rabu, 2 September 2026. Artinya, posisi harga pada 27 Oktober masih mengikuti ketentuan yang mulai berlaku pada awal September, bukan perubahan yang baru diumumkan pada akhir Oktober. Pertamax, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo termasuk dalam kelompok bensin nonsubsidi, sedangkan Dexlite dan Pertamina Dex merupakan produk diesel nonsubsidi. Penyebutan kelompok ini membantu membedakan pilihan bahan bakar yang tercakup dalam informasi harga, sekaligus memperjelas bahwa status tetap berlaku pada seluruh jenis yang disebutkan.
Perlu dicatat, keterangan bahwa harga tidak berubah tidak dengan sendirinya menunjukkan besaran nominal yang berlaku di setiap wilayah. Karena itu, rincian angka harga tidak dicantumkan di sini, khususnya untuk Dexlite dan Pertamina Dex yang nilainya tidak tersedia dalam bahan sumber. Pembaca yang memerlukan nominal terkini dapat memeriksa informasi resmi Pertamina atau kanal penjualan yang berlaku di wilayah masing-masing. Namun, untuk pembaruan pada 27 Oktober 2026, pokok informasinya adalah tidak adanya perubahan pada Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, maupun Pertamina Dex dibandingkan harga yang berlaku sejak Rabu, 2 September 2026.
VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa harga BBM nonsubsidi pada periode ini tetap sama seperti periode sebelumnya. Penjelasan tersebut disampaikan pada Kamis, 1 Oktober 2026, seiring dengan keputusan untuk mempertahankan harga yang berlaku. Keterangan itu menegaskan bahwa belum ada perubahan harga untuk produk BBM nonsubsidi Pertamina dalam periode yang dimaksud. Dengan demikian, konsumen dapat merujuk pada harga yang sama seperti sebelumnya saat memperoleh informasi mengenai kebijakan harga pada 27 Oktober 2026.
Menurut Kitty, penetapan harga tersebut mempertimbangkan berbagai faktor serta kondisi masyarakat. Pertimbangan itu menjadi bagian dari proses yang mendasari keputusan perusahaan untuk menjaga harga tetap seperti pada periode sebelumnya. Pernyataan tersebut tidak merinci faktor-faktor yang dimaksud, sehingga tidak ada dasar untuk mengaitkan keputusan ini dengan pertimbangan tertentu di luar keterangan yang telah disampaikan. Hal yang ditekankan adalah bahwa kebijakan harga mempertimbangkan sejumlah aspek dan memperhatikan keadaan masyarakat, tanpa menyebutkan perubahan pada harga BBM nonsubsidi.
Keputusan mempertahankan harga berarti konsumen tidak menghadapi penyesuaian harga dibandingkan periode sebelumnya. Informasi dari Pertamina Patra Niaga tersebut memberikan kejelasan mengenai posisi harga pada saat keterangan disampaikan, sekaligus menjelaskan bahwa kondisi masyarakat turut menjadi pertimbangan dalam penetapan. Keterangan Kitty juga menempatkan kebijakan ini dalam konteks evaluasi berbagai faktor, tanpa menguraikan detail tambahan. Karena itu, informasi utama yang dapat dicatat ialah harga BBM nonsubsidi Pertamina tetap, dengan dasar pertimbangan yang mencakup berbagai faktor dan kondisi masyarakat. Rincian yang tidak disampaikan dalam keterangan tersebut tidak perlu diasumsikan sebagai alasan tersendiri atas keputusan perusahaan.
Untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, informasi resmi Pertamina mencantumkan harga Pertamax sebesar Rp15.950 per liter. Angka ini berlaku untuk kawasan yang masuk dalam kelompok tarif pajak tersebut, termasuk DKI Jakarta dan sejumlah wilayah di sekitarnya. Karena komponen pajak daerah dapat berbeda, harga yang tercantum tidak dapat langsung dianggap berlaku di semua provinsi atau kota di Indonesia.
Pada kelompok wilayah yang sama, Pertamax Green 95 dipatok Rp19.150 per liter. Produk ini merupakan pilihan bensin dengan kandungan bioetanol, sedangkan Pertamax merupakan bahan bakar beroktan 92. Perbedaan jenis produk dan spesifikasi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan saat membandingkan harga. Konsumen sebaiknya memastikan nama produk yang tertera pada papan harga SPBU agar tidak keliru membandingkan tarif antarjenis BBM.
Adapun Pertamax Turbo tercatat seharga Rp19.600 per liter untuk wilayah dengan PBBKB 5 persen tersebut. Dengan demikian, tiga harga yang disebutkan untuk kawasan ini adalah Rp15.950 per liter untuk Pertamax, Rp19.150 per liter untuk Pertamax Green 95, dan Rp19.600 per liter untuk Pertamax Turbo. Seluruh angka merujuk pada harga per liter, bukan harga paket atau biaya pengisian dengan jumlah tertentu.
Cakupan wilayah merupakan bagian penting dalam membaca daftar harga BBM nonsubsidi. DKI Jakarta dan kawasan sekitarnya disebut sebagai contoh wilayah dengan PBBKB 5 persen, tetapi penyebutan itu tidak berarti harga tersebut seragam secara nasional. Tarif dapat berbeda di daerah lain karena pengaruh PBBKB yang ditetapkan pemerintah daerah serta kebijakan penyesuaian harga yang berlaku. Oleh sebab itu, pengendara yang bepergian lintas wilayah sebaiknya memeriksa informasi harga Pertamina untuk lokasi tujuan atau melihat papan harga di SPBU setempat sebelum mengisi bahan bakar. Rincian ini menggambarkan harga yang diumumkan untuk kelompok wilayah terkait pada 27 Oktober 2026, sehingga pembaca perlu memperhatikan tanggal dan lokasi saat menggunakan angka tersebut sebagai acuan biaya perjalanan. Pemeriksaan langsung membantu memastikan harga yang dibayar sesuai dengan produk dan wilayah pengisian, khususnya ketika berada di luar kawasan yang dikenai PBBKB 5 persen.
Baca juga: Investigasi Dugaan Korupsi KSO Pertamina dan Perseroda | Pergerakan Harga Emas Antam Tanggal 22 September 2026 | Saksikan Pertandingan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Pembelian Tiket






