Fakta Lapangan Ngadisari: Aturan Disepakati Warga, Pelanggaran Picu Ketegangan

Probolinggo – Minggu (29/3/26), Insiden yang terjadi di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, mulai menemukan titik terang setelah berbagai fakta dan data di lapangan terungkap. Salah satu poin penting yang mengemuka adalah bahwa aturan pembatasan jam aktivitas pertanian yang menjadi latar belakang peristiwa tersebut ternyata telah disepakati bersama oleh masyarakat jauh sebelum insiden terjadi.

Peristiwa ini bermula dari meningkatnya keresahan masyarakat akibat maraknya dugaan tindak pencurian dan penipuan dengan berbagai modus di wilayah tersebut. Sejumlah komoditas pertanian seperti kentang, kubis, dan bawang dilaporkan kerap menjadi sasaran pencurian. Selain itu, modus penipuan berupa pengambilan barang tanpa pelunasan pembayaran juga turut meresahkan warga.

Sebagai respons atas situasi tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Ngadisari bersama masyarakat menggelar rapat desa pada Selasa, 10 Maret 2026 di Balai Desa Ngadisari. Rapat yang dihadiri oleh kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, tokoh agama, serta perwakilan warga ini menghasilkan kesepakatan bersama untuk membatasi aktivitas di lahan pertanian hingga pukul 17.00 WIB, dengan toleransi maksimal hingga pukul 18.00 WIB, disertai kewajiban pemberitahuan kepada pihak desa apabila melebihi batas waktu tersebut.

Fakta penting yang terungkap, aturan tersebut bukan keputusan sepihak pemerintah desa, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama masyarakat Ngadisari sebagai langkah menjaga keamanan lingkungan dari maraknya tindak kriminalitas.

Kebijakan tersebut kemudian disosialisasikan kepada para petani maupun pelaku usaha yang beraktivitas di wilayah tersebut, termasuk pemilik lahan dan pekerja.

Namun, pada salah satu kejadian, terdapat pihak yang tetap melakukan aktivitas di lahan pertanian hingga pukul 20.30 WIB, meski sebelumnya telah mendapatkan peringatan dari anggota Linmas sejak sore hari. Bahkan, pemilik lahan disebut telah lebih dahulu menyampaikan larangan aktivitas malam hari dengan pertimbangan keamanan.

Menindaklanjuti hal tersebut, perangkat desa bersama Linmas mendatangi lokasi untuk memberikan peringatan. Dalam proses tersebut, sempat terjadi ketegangan yang diwarnai dugaan perlawanan dari pihak yang bersangkutan. Melalui komunikasi via telepon, kepala desa turut memberikan penegasan agar aturan desa dipatuhi.

Pihak yang melanggar kemudian diamankan ke Pos Linmas untuk dimintai keterangan. Dalam klarifikasinya, yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari. Pemdes juga memberikan opsi terkait aktivitas pengangkutan hasil panen, yakni dilanjutkan pada malam hari dengan konsekuensi tanggung jawab apabila terjadi kehilangan, atau dilakukan keesokan harinya. Pihak tersebut memilih melanjutkan aktivitas pada pagi hari.

Sebagai bagian dari proses klarifikasi, pihak desa turut meminta adanya pernyataan tertulis dari pihak keluarga yang bersangkutan. Dalam dokumen tersebut, seorang warga bernama SG, yang disebut sebagai ayah dari pihak yang melakukan aktivitas pengangkutan kentang, membuat pernyataan tanggung jawab.

Dalam surat tersebut, SG yang beralamat di Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, mencantumkan nomor kontak 0821xxxxxxxx dan menyatakan bahwa pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, telah dilakukan aktivitas pengangkutan kentang dari Desa Ngadisari menggunakan satu unit truk dan satu kendaraan pikap.

Ia juga menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab apabila di kemudian hari terjadi kehilangan hasil pertanian milik warga di wilayah Ngadisari, khususnya di area yang disebut dalam pernyataan tersebut, dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.

Situasi memanas ketika diketahui bahwa pihak yang bersangkutan merekam video tanpa izin dan menyebarkannya kepada pihak lain dengan narasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Video tersebut seolah menggambarkan adanya “aturan baru” yang memberatkan, padahal berdasarkan fakta rapat desa, aturan tersebut telah lama berlaku dan merupakan hasil kesepakatan bersama warga.

Dalam situasi tersebut, kepala desa mengakui adanya tindakan spontan berupa pemukulan yang kemudian diikuti oleh salah satu perangkat desa. Peristiwa ini menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Pada Sabtu malam, tim dari kepolisian mendatangi pihak desa untuk melakukan klarifikasi sekaligus menyerahkan surat panggilan kepada Kepala Desa Ngadisari dan salah satu perangkat desa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pihak desa menegaskan bahwa kebijakan pembatasan jam aktivitas pertanian semata-mata bertujuan menjaga ketertiban dan menjawab keresahan masyarakat atas maraknya tindak kriminalitas, serta merupakan aspirasi yang lahir dari kesepakatan bersama warga Ngadisari.

Meski demikian, mereka menyatakan siap bertanggung jawab atas insiden yang terjadi dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berlaku.

“Pada prinsipnya, kami tidak ingin Desa Ngadisari terus diwarnai tindakan yang meresahkan masyarakat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun, kami juga menghormati proses hukum yang berjalan,” demikian pernyataan pihak desa.

Kasus ini kini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan data yang ada, termasuk latar belakang kebijakan desa yang telah disepakati bersama oleh masyarakat sebelum insiden terjadi.

(Tim investigasi gabungan media online Nusantara/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *