KEDIRI — Jalan kecil di pinggiran desa itu terlihat lengang pada siang hari. Namun ketika matahari mulai turun, situasinya berubah. Sepeda motor berdatangan satu per satu. Beberapa pengendara tampak masuk ke area yang tertutup pepohonan dan pagar bambu. Dari dalam lokasi terdengar suara teriakan keras, disusul sorak-sorai orang yang berkumpul mengelilingi arena.
Di tempat itulah aktivitas sabung ayam dan judi dadu diduga kembali berlangsung. Bukan hanya sekali. <a href="https://pelitapers.com/polantas-menyapa-kehangatan-polri-di-tengah-masyarakat-<a href="https://pelitapers.com/germas-pekad-dpc-tuban-siap-menjadi-rumah-aspirasi-masyarakat/”>tuban/”>Warga menyebut kegiatan tersebut sudah lama menjadi pembicaraan di lingkungan masyarakat dan terus berpindah dari satu titik ke titik lain.
Beberapa lokasi yang disebut warga berada di Desa Payaman Kecamatan Plemahan, Desa Kunjang Kecamatan Ngancar, Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo, Desa Nambaan Kecamatan Ngasem, Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih, hingga kawasan Desa Kepung Kecamatan Kepung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, pola perjudian di sejumlah lokasi itu hampir serupa. Arena dibuat agak tertutup, akses masuk dijaga beberapa orang, sementara kendaraan pengunjung diparkir tidak terlalu dekat dengan lokasi utama.
Di bagian dalam, pertandingan ayam berlangsung di tengah kerumunan penonton. Orang-orang berdiri sambil meneriakkan nilai taruhan. Uang berpindah tangan dalam hitungan detik ketika salah satu ayam tumbang atau tidak mampu melanjutkan pertarungan.
Tidak jauh dari arena sabung ayam, permainan judi dadu juga disebut berlangsung cukup ramai. Beberapa pemain duduk melingkar di sekitar lapak yang dijaga bandar. Ketika dadu dibuka, suara teriakan langsung pecah antara pemain yang menang dan mereka yang kehilangan uang taruhan.
“Kadang sampai malam masih ramai,” ujar seorang warga Kecamatan Ngasem yang mengaku sudah lama mengetahui aktivitas tersebut.
Yang membuat masyarakat semakin geram bukan hanya praktik perjudian itu sendiri, tetapi kesan bahwa aktivitas tersebut berjalan seolah tanpa hambatan. Warga mempertanyakan mengapa arena yang disebut ramai didatangi banyak orang bisa tetap beroperasi berulang kali.
“Kalau warga biasa tahu tempatnya, harusnya aparat juga tahu,” kata seorang tokoh masyarakat di wilayah Plemahan.
Kalimat itu menjadi kritik keras yang kini banyak terdengar di tengah masyarakat. Sebab perjudian merupakan tindak pidana yang secara jelas diatur dalam hukum Indonesia.
Dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.
Kemudian Pasal 303 bis KUHP juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang ikut bermain judi. Artinya, pemain yang memasang taruhan pun dapat diproses secara hukum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan kejahatan yang harus diberantas karena bertentangan dengan norma sosial dan moral masyarakat Indonesia.
Namun kenyataan di lapangan justru memunculkan pertanyaan besar. Di saat aturan hukum begitu jelas, aktivitas perjudian disebut masih bisa bergerak cukup leluasa di sejumlah wilayah.
Di salah satu lokasi yang disebut warga, penjagaan dilakukan cukup ketat. Beberapa orang ditempatkan di akses jalan untuk memantau situasi sekitar. Mereka bertugas memberi tanda apabila ada kendaraan asing atau gerak-gerik yang dianggap mencurigakan.
Pola seperti ini memperlihatkan bahwa praktik perjudian diduga sudah tersusun rapi dan tidak dilakukan secara sembarangan. Ada sistem pengamanan internal yang membuat aktivitas tersebut sulit disentuh.
Warga pun mulai bertanya-tanya apakah praktik perjudian ini benar-benar sulit diberantas atau justru ada pembiaran yang membuatnya terus tumbuh.
“Jangan sampai masyarakat berpikir hukum hanya tajam ke bawah,” ujar seorang warga Kecamatan Gampengrejo.
Kritik tersebut bukan tanpa alasan. Selama ini masyarakat sering melihat penindakan hanya menyasar pemain kecil di lapangan. Sementara bandar atau pihak yang diduga mengendalikan jalannya perjudian justru jarang terdengar diproses secara serius.
Padahal keuntungan terbesar berada di tangan bandar. Dalam praktik sabung ayam maupun judi dadu, bandar memperoleh bagian dari setiap taruhan yang masuk. Semakin banyak pemain kalah, semakin besar keuntungan yang diperoleh penyelenggara.
Di sisi lain, pemain justru banyak berasal dari kalangan ekonomi bawah. Buruh harian, pekerja serabutan, hingga petani kecil disebut ikut terjebak dalam permainan tersebut.
Penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga habis di arena taruhan. Ketika kalah, sebagian pemain kembali memasang uang demi mengejar kemenangan yang belum tentu datang.
Lingkaran itu terus berulang dan akhirnya menimbulkan masalah ekonomi baru.
“Yang kaya bandar, yang habis masyarakat kecil,” kata seorang warga Ngadiluwih dengan nada kesal.
Tidak sedikit pula kasus rumah tangga yang disebut bermula dari kebiasaan berjudi. Uang belanja habis, kebutuhan anak terbengkalai, hingga pertengkaran keluarga menjadi dampak yang sering terjadi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa perjudian bukan sekadar pelanggaran biasa. Aktivitas tersebut membawa dampak sosial yang luas dan perlahan merusak kehidupan masyarakat desa.
Kondisi semakin mengkhawatirkan ketika anak-anak muda mulai terbiasa melihat praktik perjudian secara terbuka. Di beberapa lokasi, remaja disebut ikut menonton pertandingan ayam dan permainan dadu.
Awalnya hanya melihat-lihat, tetapi masyarakat khawatir lama-kelamaan mereka ikut terlibat langsung.
“Kalau terus dibiarkan, generasi muda bisa rusak,” ujar seorang tokoh pemuda di wilayah Kepung.
Sabung ayam memang sering dibungkus dengan alasan tradisi atau hiburan rakyat. Namun ketika terdapat unsur taruhan uang, maka aktivitas tersebut masuk kategori perjudian yang melanggar hukum.
Mahkamah Agung dalam sejumlah putusannya telah menegaskan bahwa sabung ayam yang disertai taruhan memenuhi unsur pidana perjudian sebagaimana diatur dalam KUHP.
Karena itu masyarakat menilai tidak ada alasan untuk membiarkan praktik tersebut terus berlangsung.
Selain pasal perjudian, aparat sebenarnya juga dapat menerapkan pasal lain apabila ditemukan tindak pidana tambahan di lokasi perjudian. Misalnya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan apabila terjadi keributan massal, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, hingga pelanggaran terkait peredaran minuman keras ilegal.
Artinya arena perjudian berpotensi menjadi tempat munculnya tindak kriminal lain yang lebih besar dan berbahaya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya bergerak ketika kasus menjadi sorotan publik. Warga meminta adanya pengawasan rutin di titik-titik yang selama ini disebut rawan perjudian.
Menurut warga, penindakan tidak boleh berhenti pada operasi sesaat. Bandar yang menjadi penggerak utama harus benar-benar diproses agar jaringan perjudian tidak kembali muncul.
“Kalau cuma bubarkan pemain, besok buka lagi di tempat lain,” kata seorang warga Kecamatan Ngancar.
Kondisi ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya soal pemberantasan perjudian, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Ketika aktivitas perjudian dapat berjalan terbuka di lingkungan desa, masyarakat mulai mempertanyakan sejauh mana negara benar-benar hadir menjaga ketertiban sosial.
Kini warga hanya berharap ada tindakan nyata yang tidak berhenti pada formalitas. Sebab keresahan masyarakat sudah berlangsung cukup lama, sementara aktivitas sabung ayam dan judi dadu disebut masih terus bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain di Kabupaten Kediri.
Jika situasi ini terus dibiarkan, masyarakat khawatir perjudian akan semakin mengakar dan sulit diberantas. Pada akhirnya bukan hanya hukum yang kehilangan wibawa, tetapi juga lingkungan sosial masyarakat yang perlahan rusak akibat pembiaran terhadap praktik perjudian.














Respon (1)