Foto Ilustrasi
Probolinggo – Pengelolaan anggaran perpustakaan Desa Lemahkembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan serius. Program yang setiap tahun memperoleh alokasi dana puluhan juta rupiah sejak 2022 hingga 2025 tersebut diduga tidak berjalan optimal dan nyaris tidak menunjukkan wujud maupun aktivitas nyata yang dapat diakses masyarakat.
Berdasarkan penelusuran media ini, Pemerintah Desa Lemahkembar secara konsisten menganggarkan dana untuk pengelolaan perpustakaan desa, taman baca, hingga sarana penunjang lainnya. Namun kondisi di lapangan menunjukkan minimnya aktivitas perpustakaan desa, tidak adanya papan informasi, serta ketiadaan keterbukaan terkait pengadaan buku, honor penjaga, maupun operasional rutin sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran.
Pada Tahun Anggaran 2022, tercatat dana sebesar Rp 54.800.000 dialokasikan untuk pengelolaan perpustakaan desa, yang meliputi pengadaan buku bacaan serta honor penjaga perpustakaan atau taman baca desa. Namun hingga kini, keberadaan perpustakaan desa yang aktif dengan koleksi memadai dan petugas tetap sulit ditelusuri oleh masyarakat.
Situasi tersebut berlanjut pada Tahun Anggaran 2023. Pemerintah desa kembali menganggarkan Rp 51.895.000 untuk pengelolaan perpustakaan desa, ditambah Rp 15.000.000 untuk pemeliharaan taman desa. Meski anggaran kembali dikucurkan, tidak ditemukan informasi terbuka mengenai laporan realisasi kegiatan, dokumentasi pelaksanaan, maupun dampak manfaat yang dirasakan langsung oleh warga desa.
Alih-alih dilakukan evaluasi menyeluruh, pola penganggaran justru kembali berulang pada Tahun Anggaran 2025. Dana sebesar Rp 20.653.000 dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana perpustakaan atau taman baca desa berupa pembangunan kanopi Perpusdes. Namun, fungsi dan keberlanjutan pemanfaatan fasilitas tersebut kembali dipertanyakan publik.
Jika diakumulasikan, anggaran pengelolaan perpustakaan Desa Lemahkembar selama beberapa tahun terakhir mencapai angka yang tidak kecil. Minimnya transparansi serta lemahnya keterbukaan informasi publik memunculkan dugaan bahwa program tersebut lebih banyak tercatat dalam dokumen anggaran dibandingkan diwujudkan dalam bentuk layanan literasi yang nyata dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan klarifikasi, media ini telah mengajukan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Lemahkembar melalui sambungan WhatsApp. Konfirmasi tersebut disampaikan oleh Edi D, Pimpinan Redaksi media online patrolihukum.net dan investigasi88.com, dengan mencantumkan secara rinci daftar kegiatan, nilai anggaran, serta permintaan penjelasan mengenai realisasi dan hasil pelaksanaan program, pada Sabtu (20/12/2025) pagi.
Dalam pesan tersebut ditegaskan bahwa konfirmasi dilakukan untuk menjunjung asas akurasi, transparansi, serta hak publik untuk mengetahui pengelolaan dana desa.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Lemahkembar maupun pihak Pemerintah Desa Lemahkembar belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Sikap tidak merespons tersebut justru memperkuat sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Padahal, sesuai prinsip tata kelola keuangan desa, setiap rupiah dana desa wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat diaudit, serta informasinya terbuka bagi masyarakat. Ketertutupan informasi dan absennya penjelasan resmi berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi hingga indikasi penyimpangan anggaran.
Media ini akan terus menelusuri penggunaan anggaran tersebut serta berkoordinasi dengan dinas terkait dan Inspektorat Kabupaten Probolinggo guna memastikan apakah pengelolaan anggaran perpustakaan Desa Lemahkembar telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media ini juga menegaskan tetap membuka ruang hak jawab bagi Kepala Desa Lemahkembar dan Pemerintah Desa Lemahkembar untuk memberikan klarifikasi resmi atas seluruh temuan dan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
**Tim/**/**













