Bisnis  

BYAN Jelaskan Pengalihan Saham Rp2.588 per Lembar, BEI Minta Rincian Transaksi

BYAN Jelaskan Pengalihan Saham Rp2.588 per Lembar, BEI Minta Rincian Transaksi

Jakarta | PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menanggapi permintaan penjelasan lanjutan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait transaksi pengalihan saham kepada PT Jhonlin Baratama. Perusahaan tersebut merupakan entitas usaha milik pengusaha Haji Isam. Dalam informasi mengenai transaksi yang menjadi perhatian bursa, pengalihan saham pada 15 Oktober 2026 tercatat menggunakan harga Rp2.588 per saham. BEI meminta rincian agar hubungan transaksi pada tanggal tersebut dan perjanjian yang mendasarinya dapat dijelaskan secara lebih terperinci kepada publik.

Salah satu pokok yang ditanyakan BEI adalah adanya kesamaan harga dalam transaksi pengalihan saham yang berlangsung pada tanggal yang sama. Bursa meminta BYAN menjelaskan apakah transaksi-transaksi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian jual beli saham bersyarat (PJBS). Pertanyaan itu juga mencakup apakah terdapat perubahan pada PJBS yang kemudian memicu pengalihan saham lanjutan kepada Jhonlin Baratama. Dengan demikian, permintaan bursa tidak hanya berfokus pada harga per lembar, tetapi juga pada dasar dan rangkaian transaksi yang terkait.

BEI turut meminta penjelasan mengenai alasan kedua transaksi menggunakan harga yang sama, yakni Rp2.588 per saham. Rincian tersebut diperlukan untuk memperjelas cara harga ditetapkan dan kaitannya dengan pelaksanaan atau perubahan PJBS, sebagaimana diminta oleh bursa. Pertanyaan mengenai kemungkinan perubahan perjanjian tetap merupakan permintaan klarifikasi, bukan konfirmasi bahwa perubahan tersebut telah terjadi. Demikian pula, kesamaan harga dan urutan pengalihan belum dengan sendirinya menjelaskan hubungan hukum di transaksi. Penjelasan BYAN diharapkan menjawab butir-butir yang diajukan BEI tanpa mengaburkan perbedaan fakta transaksi yang tercatat dan hal-hal yang masih dimintakan keterangan. Sampai rincian tersebut dipaparkan, dasar kesamaan harga serta kaitan pengalihan lanjutan dengan PJBS perlu dipahami sebagai pokok klarifikasi yang sedang diminta, bukan sebagai kesimpulan mengenai mekanisme transaksi.

Selain meminta penjelasan mengenai pengalihan saham, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyoroti dasar penetapan harga transaksi tersebut. Saham BYAN dialihkan pada 16 Oktober 2026 dengan harga yang disebut sebesar Rp2.588 per saham. BEI meminta perusahaan merinci bagaimana angka itu ditentukan, termasuk metode atau acuan yang digunakan dalam menetapkan nilai pengalihan. Permintaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai transaksi dan keterbukaan kepada pemegang saham serta publik.

Perhatian bursa muncul dalam konteks adanya transaksi lain yang tercatat beberapa hari sebelumnya. Pada 14 Oktober 2026, Dato’ Low Tuck Kwong membeli saham BYAN di pasar reguler dengan harga Rp11.200 per saham. Perbedaan waktu dan nilai itu membuat angka pembelian tersebut relevan sebagai latar bagi pertanyaan BEI tentang penentuan harga pengalihan. Namun, kedua angka berasal dari transaksi yang berbeda, sehingga tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai harga pembanding yang setara.

Harga pasar reguler terbentuk melalui mekanisme perdagangan di bursa, sedangkan harga pengalihan dapat ditetapkan berdasarkan pertimbangan dan konteks transaksi yang perlu dijelaskan oleh pihak terkait. Karena informasi mengenai metode penetapan harga, kondisi transaksi, serta pihak-pihak yang terlibat diperlukan untuk menilai perbandingan secara utuh, selisih nominal saja belum cukup untuk menarik kesimpulan. Rincian yang diminta BEI dapat membantu menjelaskan dasar harga Rp2.588 per saham dan konteks pengalihannya.

Dengan demikian, pembelian pada harga Rp11.200 per saham merupakan latar pertanyaan bursa, bukan bukti bahwa pengalihan pada harga Rp2.588 melanggar ketentuan. Angka pembelian itu juga tidak dengan sendirinya menentukan kewajaran harga transaksi pengalihan. Penilaian terhadap kewajaran memerlukan informasi yang memadai mengenai dasar valuasi dan karakter transaksi, serta penjelasan resmi dari perusahaan. Hingga rincian tersebut tersedia, kedua harga sebaiknya dipahami sebagai catatan transaksi pada mekanisme dan tanggal yang berbeda, bukan sebagai kesimpulan tentang adanya pelanggaran.

Manajemen BYAN menyampaikan bahwa perseroan tidak dapat mengonfirmasi substansi pengalihan saham yang menjadi perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI). Alasannya, BYAN bukan pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Dengan demikian, perseroan tidak menyatakan telah mengetahui secara langsung rincian kesepakatan, proses pengalihan, maupun hal-hal yang mendasari transaksi pada harga Rp2.588 per lembar. Penjelasan ini membatasi tanggapan perusahaan pada posisi dan keterlibatannya, bukan menjadi konfirmasi mengenai pihak penjual, pembeli, atau pelaksanaan transaksi. Karena itu, jawaban manajemen perlu dibedakan dari informasi yang dapat diberikan oleh pihak-pihak yang benar-benar terlibat dalam perpindahan saham.

Sikap serupa disampaikan ketika BEI meminta penjelasan mengenai kewajiban penyampaian laporan kepemilikan saham (LKS) sehubungan dengan pengalihan tersebut. BYAN tidak mengonfirmasi substansi pertanyaan itu, dengan merujuk pada keadaan bahwa perseroan bukan pihak dalam transaksi. Tanggapan tersebut juga tidak dapat dibaca sebagai kepastian bahwa kewajiban LKS telah dipenuhi ataupun tidak berlaku; perusahaan tidak memberikan konfirmasi atas hal itu dalam keterangannya. Informasi tentang kewajiban pelaporan dan pelaksanaannya masih berkaitan dengan fakta transaksi serta pihak yang melakukan pengalihan. Oleh sebab itu, jawaban BYAN tidak dengan sendirinya menetapkan siapa yang bertanggung jawab menyampaikan laporan atau apakah laporan kepemilikan saham telah disampaikan.

BEI turut meminta rincian mengenai identitas dan profil calon pembeli apabila pengalihan saham tidak dilakukan kepada Jhonlin Baratama dan pembelinya merupakan badan usaha. Informasi yang diminta mencakup bidang usaha calon pembeli, susunan manajemen, susunan pemegang saham, serta pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner. Rincian tersebut diperlukan agar bursa dapat memahami pihak yang mungkin menerima saham dan struktur kepemilikannya. Namun, permintaan informasi itu tidak berarti BYAN telah menyampaikan rincian tersebut, ataupun bahwa calon pembeli telah dipastikan sebagai suatu badan usaha tertentu. Berdasarkan jawaban manajemen, perseroan tidak dapat mengonfirmasi substansi transaksi karena tidak terlibat di dalamnya. Dengan demikian, identitas dan profil pembeli tetap perlu dipastikan melalui keterangan dari pihak terkait, bukan disimpulkan dari respons perusahaan.Berdasarkan laporan kepemilikan per 19 Oktober 2026 yang bersumber dari sistem akses PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), komposisi pemegang saham BYAN mencakup sejumlah pemegang saham dengan porsi signifikan. Dato’ Low Tuck Kwong tercatat memiliki 2.766.667.800 saham, setara 8,30% dari modal ditempatkan dan disetor. Elaine Low memiliki 7.333.833.700 saham atau 22,00%, sedangkan PT Jhonlin Baratama memegang 10.084.088.370 saham, yang mewakili 30,25% dari modal perusahaan. Angka tersebut menggambarkan posisi masing-masing pemegang saham sebagaimana tercatat pada tanggal laporan dan menjadi dasar penjelasan perseroan mengenai struktur kepemilikan.

Jika kepemilikan Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low dihitung secara gabungan, jumlahnya mencapai 30,30% dari modal ditempatkan dan disetor. Porsi itu sedikit lebih besar daripada kepemilikan PT Jhonlin Baratama, yang tercatat sebesar 30,25%. Meski selisihnya relatif kecil, manajemen BYAN menyebut kepemilikan gabungan Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low masih merupakan porsi terbesar. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks menanggapi perhatian terhadap transaksi pengalihan saham pada harga Rp2.588 per lembar serta pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai rincian transaksi. Data komposisi ini tidak dengan sendirinya menerangkan perubahan pengendalian, sehingga perseroan juga merujuk pada informasi dan pemberitahuan yang telah diterimanya.

BYAN menyatakan belum memperoleh informasi yang menunjukkan adanya perubahan pengendalian atas perseroan. Pernyataan itu merujuk pada surat pemberitahuan Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low tertanggal 8 Oktober 2026.