Bobby Nasution Soroti Polemik Ijazah Gibran Setelah Putusan MK

Bobby Nasution Soroti Polemik Ijazah Gibran Setelah Putusan MK

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyoroti polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait sengketa tersebut. Bobby mempertanyakan dasar munculnya persoalan yang terus diarahkan kepada dokumen pendidikan Gibran, terutama karena menurut pengetahuannya, Gibran telah menempuh pendidikan hingga memperoleh gelar sarjana.

Pernyataan itu disampaikan Bobby saat keluar dari Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia mengatakan bahwa dirinya mengetahui Gibran sebagai seorang sarjana. Karena itu, Bobby menilai publik perlu melihat secara jelas bagian mana yang sebenarnya dipersoalkan dalam sengketa tersebut, termasuk alasan isu mengenai ijazah itu kembali mencuat setelah putusan MK.

Pertanyaan Bobby mengarah pada perbedaan status pendidikan Gibran sebagai sarjana dan dokumen lain yang menjadi bahan perdebatan. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai aspek hukum perkara tersebut, tetapi menekankan bahwa persoalan ijazah semestinya dibahas berdasarkan fakta dan pokok sengketa yang jelas. Pernyataan itu sekaligus menunjukkan sikap Bobby yang meminta agar perdebatan tidak berkembang tanpa kejelasan mengenai objek yang dipersoalkan.

Bobby merupakan adik ipar Gibran. Hubungan keluarga tersebut membuat komentarnya turut mendapat perhatian dalam pemberitaan mengenai sengketa ijazah Wakil Presiden. Meski demikian, pernyataannya disampaikan dalam kapasitas sebagai kepala daerah yang merespons isu publik, sekaligus menyampaikan pengetahuan pribadinya mengenai latar belakang pendidikan Gibran. Setelah putusan MK, polemik itu masih menjadi perhatian karena menyangkut legitimasi dokumen pendidikan pejabat negara dan kejelasan dasar hukum dari gugatan yang diajukan.

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Putusan tersebut berarti permohonan tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut dalam perkara perselisihan hasil pemilu. Dengan demikian, pokok permohonan yang diajukan tidak berujung pada perubahan hasil pemilihan ataupun pembatalan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

Meski menyatakan gugatan tidak dapat diterima, pertimbangan MK memuat penjelasan mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan. Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan ijazah atau dokumen lain yang setara dengan ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat milik Gibran. Keterangan ini kemudian menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dokumen yang digunakan untuk menunjukkan pemenuhan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

Namun, dokumen yang dimaksud dalam pertimbangan tersebut berkaitan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat yang ditempuh di luar negeri. Pernyataan MK itu perlu dibaca dalam konteks pemeriksaan terhadap dalil dan alat bukti perkara, bukan sebagai penetapan bahwa Gibran secara otomatis tidak memenuhi seluruh persyaratan pencalonan. Putusan tersebut juga tidak menyatakan bahwa temuan mengenai dokumen pendidikan itu menjadi alasan hukum untuk membatalkan pencalonannya.

Karena itu, tidak adanya dokumen yang ditemukan dalam pertimbangan MK tidak dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Kedudukan Gibran tetap berada dalam kerangka hasil Pilpres 2024 dan keputusan yang telah berlaku. Pokok putusan ini menunjukkan perbedaan catatan atau uraian dalam pertimbangan hakim dan amar putusan yang menentukan akibat hukum secara langsung. Polemik mengenai ijazah dapat terus menjadi bahan perdebatan politik dan publik, tetapi secara hukum putusan MK tersebut tidak menetapkan sanksi berupa diskualifikasi atau pencabutan jabatan.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menjelaskan kedudukan dokumen certificate of attendance dalam perkara yang membahas penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Dokumen tersebut disebut sebagai salah satu dasar yang digunakan untuk menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Selain certificate of attendance, terdapat dokumen lain yang turut menjadi dasar penerbitan surat keterangan nomor 9149/d.d1/ks/2019.

Menurut penjelasan Arsul, certificate of attendance pada dasarnya menerangkan kehadiran seseorang dalam kegiatan perkuliahan. Isi dokumen itu menunjukkan bahwa seseorang tercatat hadir atau mengikuti perkuliahan pada suatu lembaga pendidikan. Keterangan mengenai kehadiran tersebut memiliki ruang lingkup yang berbeda dari informasi tentang hasil akhir pendidikan atau status kelulusan.

Arsul juga menyatakan bahwa certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan nomor 9149/d.d1/ks/2019 tidak menerangkan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA). Dengan demikian, dokumen-dokumen tersebut tidak memuat keterangan yang secara langsung menyatakan bahwa jenjang pendidikan setara SMA telah diselesaikan.

Perbedaan ini terletak pada jenis informasi yang dibuktikan. Bukti kehadiran hanya memberikan keterangan tentang partisipasi dalam perkuliahan, sedangkan bukti kelulusan menerangkan bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan dan berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Dalam penjelasan hakim, certificate of attendance berada pada kategori pertama, sehingga maknanya tidak dapat disamakan dengan dokumen yang menyatakan kelulusan atau penyelesaian pendidikan. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menerangkan isi dan batas keterangan dokumen yang dipertimbangkan dalam penerbitan surat penyetaraan.

Presiden ke-7 Joko Widodo menyatakan sikap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan polemik tersebut. Pernyataan itu disampaikan sebagai penegasan bahwa setiap keputusan lembaga peradilan konstitusi harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.

Jokowi menekankan bahwa penghormatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada hasil akhir putusan, tetapi juga mencakup seluruh proses yang telah dilalui. “Saya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk tahapan-tahapannya dan pertimbangan hukum yang menjadi bagian di dalamnya,” ujar Jokowi. Pernyataan itu menunjukkan bahwa putusan MK perlu dipahami secara utuh, dengan memperhatikan proses pemeriksaan serta dasar-dasar hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan.

Menurut Jokowi, tahapan dan pertimbangan hukum merupakan bagian penting dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi peradilan. Karena itu, respons terhadap putusan tidak semestinya hanya berfokus pada bagian tertentu atau kepentingan masing-masing pihak. Sikap menghormati putusan berarti menerima proses hukum yang telah berlangsung, sekaligus mengakui kedudukan MK dalam sistem konstitusi Indonesia.

Sikap Jokowi itu menegaskan bahwa pembahasan mengenai putusan MK perlu disampaikan dengan mengacu pada proses hukum dan konstitusi. Ia mengingatkan bahwa seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk menghormati ketentuan konstitusional yang berlaku di Indonesia.