SPBU 54.663.01 Durenan Diduga Jadi Jalur Resmi Mafia Solar: Truk Modifikasi 5 Ton Beraksi Terang-Terangan, Pemain Lama Disebut Mengatur Operasi, Warga Minta Kapolda Jatim Turun Gunung

Trenggalek — Dugaan praktik mafia solar di Kabupaten Trenggalek kembali memanas. SPBU 54.663.01 yang berada di Jl. Raya Durenan, Pandean, Kecamatan Durenan, diduga menjadi pusat aktivitas penyelewengan BBM subsidi yang berjalan terang-terangan. Masyarakat menilai lokasi ini bukan sekadar tempat pengisian, melainkan pusat operasi mafia solar yang diduga sudah berlangsung lama.

Pantauan warga di lapangan menunjukkan adanya truk-truk modifikasi berkapasitas tangki sekitar 5 ton yang keluar masuk SPBU tanpa hambatan. Salah satu yang paling sering terlihat adalah Truk Colt Diesel Turbo Intercooler Mitsubishi bernopol R 8950 DR, dengan ciri kepala kuning dan bak ungu. Truk ini diduga melakukan pengisian berulang kali hingga melebihi batas wajar.

Ali / Kris Kembali Disebut: Pemain Lama yang Tak Tersentuh?

Dalam berbagai laporan masyarakat, nama Ali atau Kris kembali muncul. Sosok ini dikenal sebagai pemain lama dalam penyimpangan BBM lintas Jawa Tengah – Jawa Timur. Ia diduga menjadi koordinator operasional truk pelangsir dan pihak yang memastikan suplai solar subsidi mengalir ke penampung atau pembeli gelap.

Keberadaan tokoh lama ini membuat dugaan keterlibatan jaringan besar semakin kuat. Operasi yang rapi, ritme kendaraan yang teratur, serta pola pengisian yang tidak wajar menunjukkan adanya perencanaan matang dan dukungan tertentu.

SPBU Disorot Keras: Pengawasan Lemah atau Ikut Bermain?

Masyarakat mempertanyakan bagaimana aktivitas sebesar itu bisa terjadi tanpa pencegahan.

Apakah pihak SPBU:

  • Tidak mampu mendeteksi pengisian berkali-kali oleh truk modifikasi?
  • Menutup mata demi keuntungan tertentu?
  • Atau ada oknum di dalam SPBU yang ikut terlibat dalam jaringan?

Ketidaknormalan pola pengisian solar subsidi seharusnya dengan mudah terpantau. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: truk pelangsir justru dilayani seolah-olah pelanggan prioritas.

Rakyat Kian Tercekik: Kelangkaan Solar Makin Parah

Sementara kendaraan modifikasi mendapat solar tanpa hambatan, masyarakat kecil justru merasakan dampak pahitnya.
Petani, pekerja angkutan, nelayan, hingga pelaku UMKM kerap mengeluhkan kelangkaan solar, bahkan harus antre lama untuk sekadar mendapatkan beberapa liter.

Kondisi ini membuat warga semakin marah. Mereka menilai SPBU tersebut bukan lagi fasilitas publik, tetapi sudah menjadi “wilayah kekuasaan mafia solar”.

Masyarakat Mendesak Kapolda Jawa Timur Ambil Kendali

Melihat maraknya aktivitas ilegal di SPBU Durenan, masyarakat Trenggalek mendesak Kapolda Jawa Timur turun tangan secara langsung. Mereka meminta dilakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk:

  • Menindak truk modifikasi pelangsir solar
  • Memeriksa operator dan pengelola SPBU
  • Mengusut peran Ali/Kris dan aktor intelektual lainnya
  • Mengungkap keterlibatan penampung, distributor gelap, hingga oknum aparat jika ada

Penindakan tegas dinilai sangat mendesak karena mafia solar bukan sekadar kriminalitas biasa, tetapi kejahatan ekonomi yang menyengsarakan rakyat.

Jeratan Hukum Mengintai Para Pelaku

1. Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001

Penyalahgunaan, pengangkutan, atau niaga BBM subsidi.
Ancaman: 6 tahun penjara + denda maksimal Rp60 miliar.

2. Pasal 53 huruf (b) dan (d) UU Migas

Pengangkutan dan niaga tanpa izin resmi.

3. Pasal 480 KUHP — Penadahan

Untuk pihak yang membeli atau menampung BBM ilegal.
Ancaman: 4 tahun penjara.

4. Pasal 55 & 56 KUHP

Bagi pihak yang membantu, menyuruh, atau membiarkan tindak pidana terjadi.

5. Pasal 264 KUHP

Jika ditemukan manipulasi nota DO, surat jalan, atau dokumen BBM.
Ancaman: 8 tahun penjara.

Masyarakat Tidak Mau Lagi Dibohongi: Sudah Saatnya Mafia Solar Digulung Total

Kasus dugaan penyimpangan di SPBU 54.663.01 bukan masalah kecil. Ini adalah bentuk pembobolan subsidi negara yang merampas hak jutaan rakyat kecil. Masyarakat menuntut agar kasus ini tidak berhenti pada sopir atau pekerja lapangan — tetapi harus menjerat pengendali, penampung, aktor intelektual, dan oknum pelindungnya.

Rakyat menunggu tindakan nyata.
Kapolda Jatim ditantang untuk membuktikan bahwa mafia solar tidak lagi kebal hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *